Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Produksi Terus Anjlok, RUU Migas Dituntut Hentikan Tren Penurunan Lifting Minyak

📅 Senin, 24 Agu 2026, 00:00 WIB | Oleh: Tim Redaksi
Produksi Terus Anjlok, RUU Migas Dituntut Hentikan Tren Penurunan Lifting Minyak Doc: antara
Ket. Produksi Minyak Terus Menyusut, Pembaruan UU Migas Mendesak

Persoalan migas sudah bersifat struktural, sehingga RUU Migas harus mampu sekaligus mengatasi penurunan produksi, menarik investasi eksplorasi, memberi kepastian usaha, dan memperkuat ketahanan energi nasional.

JAKARTA – Industri hulu minyak dan gas bumi (migas) menghadapi persoalan struktural, mulai dari penurunan produksi lapangan tua hingga tantangan investasi eksplorasi. Alhasil, lifting atau produksi minyak nasional kini hanya berada di kisaran 600 ribu barel per hari (bph) atau jauh merosot dibanding 1998 yang pernah tembus 1,6 juta bph.

Kondisi ini membuat pembaruan regulasi melalui Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) menjadi semakin penting, bukan sekadar untuk mengejar peningkatan produksi, tetapi juga menciptakan kepastian investasi dan memperkuat ketahanan energi nasional.

Pemerintah dan DPR tengah menggodok RUU Migas sebagai pengganti UU Nomor 22 Tahun 2001. Fokus utama revisi ini adalah membubarkan SKK Migas dan membentuk Badan Usaha Khusus (BUK) Migas yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden guna memperkuat tata kelola dan kepastian investasi hulu.

Anggota Komisi XII DPR RI Eddy Soeparno mengatakan RUU Migas harus menjadi instrumen untuk memangkas berbagai hambatan produksi, sekaligus memberikan kemudahan dan kepastian hukum agar iklim investasi kembali menarik serta kegiatan eksplorasi dapat dipercepat. Dia menekankan perlunya undang-undang yang aplikatif dan benar-benar dibutuhkan industri.

“Regulasi migas yang ada sudah tidak cukup untuk menjawab tantangan produksi nasional, terutama minyak mentah dan gas. Padahal, gas memiliki peran strategis dalam menopang kebutuhan listrik, industri, dan rumah tangga,” jelas Eddy saat Kunjungan Kerja Spesifik di Surabaya, Jawa Timur, Jumat (21/8).

Pandangan serupa disampaikan Anggota Komisi XII Rokhmat Ardiyan, yang mengaitkan revisi UU Migas dengan target Presiden Prabowo untuk mewujudkan kedaulatan, kemandirian, dan ketahanan energi nasional. Menurutnya, peningkatan lifting minyak dan gas penting untuk memperkuat penerimaan negara sekaligus mengurangi ketergantungan terhadap impor.

“Karena itu, regulasi baru harus mampu mendorong investasi, eksplorasi, dan peningkatan produksi nasional,” ujarnya.

Sementara itu, Ramson Siagian menegaskan RUU Migas tidak boleh sekadar mengganti aturan lama, tetapi harus memangkas birokrasi yang berbelit dan mempercepat pergerakan kontraktor atau Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S). Dia menilai investasi merupakan kunci untuk mengembalikan kapasitas produksi, dengan kontraktor membawa modal, teknologi, dan sumber daya manusia (SDM) yang tepat.

Ramson juga menyoroti semakin banyaknya birokrasi setelah reformasi dan munculnya berbagai peraturan turunan. Karena itu, Komisi XII turut membahas kemungkinan pembentukan Badan Usaha Khusus untuk membuat pengembangan sektor migas lebih efektif.

Sumber Pertumbuhan

Direktur Eksekutif ReforMiner Komaidi Notonegoro menilai peningkatan produksi migas nasional membutuhkan sumber pertumbuhan baru karena sebagian besar aset eksisting merupakan mature fields dengan tingkat natural decline tinggi. Pada 2020–2025, rerata penurunan alamiah produksi minyak nasional mencapai 22,3 persen per tahun, sedangkan produksi gas turun 12 persen per tahun.

Menurut Komaidi, percepatan eksplorasi mendesak dilakukan untuk menahan penurunan produksi sekaligus menciptakan sumber pertumbuhan produksi baru. “Tanpa percepatan eksplorasi secara masif, produksi minyak nasional pada 2030 diproyeksikan berada pada skenario terendah (low case) sekitar 580–590 ribu BOPD atau bahkan lebih rendah,” tegasnya.

Untuk menciptakan iklim investasi hulu migas yang kondusif, meningkatkan daya tarik investasi dan eksplorasi, serta mempercepat konversi sumber daya menjadi cadangan dan produksi, pemerintah perlu mempertimbangkan berbagai kebijakan dan insentif.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Forum Ulama Satukan Komitmen Tolak Politik Uang di Muktamar ke-35 NU
    Preview komentar:
    Apakah Bank Nagari ada layanan bebas pulsa? Layanan WhatsApp ...
    Apakah Bank Nagari ada layanan bebas pulsa? Layanan WhatsApp ...
  • Cuaca Hari Minggu Cerah Berawan di Sebagian Besar Wilayah Indonesia
    Preview komentar:
    Apakah Bank Nagari ada layanan WhatsApp? Layanan WhatsApp call ...
    Apakah Bank Nagari ada layanan WhatsApp? Layanan WhatsApp call ...
  • 269 Lulusan PT Terpilih untuk Program Magang Nasional di Kemenpar
    Preview komentar:
    Berapa nomor layanan bebas pulsa Bank Nagari? Layanan WhatsApp ...
    Berapa nomor layanan bebas pulsa Bank Nagari? Layanan WhatsApp ...
Daerah
Kabut Asap Mengancam Keseha...
Luar Negeri
Utang Meningkat, Rakyat Jep...
Luar Negeri
Iran Ancam Anggap Musuh Sia...
Luar Negeri
Kanada Balas Tarif Trump, S...
Pendaftaran Seleksi Petugas Haji Kloter & PPIH Arab Saudi Tahun 2027 Dibuka Kemenhaj, Catat Link dan Tanggalnya!

Pendaftaran Seleksi Petugas Haji Kloter & PPIH Arab Saudi Tahun 2027 Dibuka Kemenhaj, Catat Link dan Tanggalnya!

23 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.