Peta Jalan Ekraf 2027 Disipakan Pemkab Magetan untuk Wujudkan Daerah Kreatif
📅 Senin, 24 Agu 2026, 02:16 WIB | Oleh: OpikMAGETAN, JAWA TIMUR - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan, Jawa Timur, menyiapkan peta jalan ekonomi kreatif (ekraf) tahun 2027 untuk mewujudkan kabupaten yang kreatif dalam mendukung pertumbuhan ekonomi daerah dan nasional.
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Magetan Suwito dalam keterangannya di Magetan, Minggu (23/8), mengatakan langkah tersebut diambil guna memastikan arah kebijakan serta pengembangan potensi ekonomi kreatif daerah berjalan secara terstruktur dan terukur.
“Insya Allah di tahun 2027 kami membuat roadmap ekraf. Kehadiran roadmap ini penting agar langkah dan tahapan yang kita ambil menjadi jelas, serta potensi yang ada bisa teridentifikasi dengan baik,” ujar dia.
Menurut dia, upaya tersebut adalah dalam rangka menindaklanjuti kegiatan Sarasehan Kemerdekaan Pawitandirogo 2026, yakni kawasan Pacitan, Ngawi, Magetan, Madiun, dan Ponorogo yang berlangsung di Madiun sekaligus arahan Menteri Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya.
Nantinya, penetapan peta jalan tersebut akan menjadi landasan utama sebelum melangkah lebih jauh dalam menetapkan Magetan sebagai kabupaten kreatif.
Sebaiknya Anda baca juga:
Adapun, sebagai langkah awal penyusunan, pihaknya segera menggelar Focus Group Discussion (FGD) dengan melibatkan lintas elemen, mulai dari seniman, budayawan, hingga pelaku industri kreatif lokal.
FGD tersebut bertujuan menyaring 21 subsektor ekraf yang ada untuk menemukan potensi paling dominan di Kabupaten Magetan.
”Kita harus melihat potensi mana yang arahnya bisa optimal, apakah kuliner, kriya, atau mungkin desain digital. Jadi hasil FGD nanti akan dirumuskan hingga mengerucut pada sejumlah sektor unggulan,” kata Suwito.
Sektor unggulan yang terpilih nantinya akan menjadi fokus utama Pemkab Magetan dalam proses pengusulan dan penetapan sebagai kabupaten kreatif secara nasional.
Seperti diketahui, Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif (Kemenekraf/Bekraf) mendorong sektor ekonomi kreatif menjadi salah satu mesin pertumbuhan ekonomi nasional untuk mencapai target pertumbuhan 6 persen pada 2027.
Upaya tersebut diperkuat melalui Rencana Induk Ekonomi Kreatif (Rindekraf) 2026–2045 yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2026 yang memberikan arah bagi pengembangan ekonomi kreatif agar dapat berjalan selaras dengan agenda pertumbuhan ekonomi nasional.
Pengembangan ekraf diharapkan mampu menciptakan lapangan kerja berkualitas sekaligus memperkuat daya saing produk lokal yang dimulai dari daerah. Ant
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!