Jakarta akan Tinggalkan Praktik Open Dumping di TPST Bantargebang?
📅 Jumat, 31 Jul 2026, 12:14 WIB | Oleh: Tim PenulisPemilahan sampah membutuhkan tempat, infrastruktur dan teknologi. Aktivitas ini dimulai dengan tempat/tong pilah. Apalagi tong-tong itu harus dimiliki setiap rumah tangga. Pemprov DKI Jakarta mengalami keterbatasan sumber dana dan SDM.
Persoalan lain yang menjadi pertanyaan warga adalah berkaitan dengan transparansi retribusi sampah. Selama ini warga tidak mendapat informasi tentang perolehan dan alokasi retribusi sampah. Padahal warga dipungut retribusi mulai dari Rp25.000 sampai Rp50.000 atau lebih per rumah per bulan.
Dalam Ingub belum diatur secara jelas mengenai insentif dan reward bagi pemilah dan pengolahan sampah. Pun, disinsentif atau sanksi hukum tegas bagi penduduk yang tidak memilah sampah.
Pemilahan sampah di sumber indoor Jakarta boleh dibilang masih semrawut. Belum terlihat sistemnya. Dalam waktu pendek, setahun, dua tahun sistem tersebut tampaknya belum mapan.
Sebaiknya Anda baca juga:
Perlu Kolaborasi
Sejumlah kalangan dari akademisi, aktivis lingkungan, Ornop, komunitas, warga memberikan masukan agar Ingub pemilahan dan pengolahan sampah dari sumber berjalan.
Dalam Diktum Kedua Ingub No. 5/2026 dinyatakan bahwa biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan lnstruksi Gubernur ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah melalui Dokumen Pelaksanaan Anggaran pada masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah/Unit Kerja pada Perangkat Daerah (SKPD/UKPD) dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
Sebaiknya Anda baca juga:
Artinya, warga, komunitas dan lainnya yang memilah sampah harus diberi anggaran. Semua yang memilah dan mengolah sampah harus diberi anggaran. Dalam penggunaan anggaran harus transparan, akuntabel, berkeadilaan, kehati-hatian dan berkalanjutan.
Dalam Rencana Strategis Dinas LH Pemprov DKI Jakarta 2023-2026 menyatakan; untuk mencapai target pengelolaan sampah kota yang kolaboratif dan perbaikan kualitas lingkungan hidup, Pemerintah tidak dapat bergerakan sendiri, diperlukan kerjasama multipihak.
Situasi di atas disebabkan berbagai faktor; Pertama, Pemerintah DKI Jakarta memiliki keterbatasan finansial dan SDM. Kedua, banyak inisiatif pengelolaan lingkungan yang inovatif, baik dari masyarakat, komunitas, akademisi hingga startup dan perusahaan.
Poin kedua ini membutuhkan wadah. Sekarang sudah ada wadahnya disebut Forum KSBB Lingkungan Hidup. Dalam Forum KSBB terdapat klaster persampahan, perubahan iklim, udara dan air.
Forum KSBB ini semacam teori Collaborative governance. Collaborative governance. Ansell dan Gash dalam Journal of Public Administration Research and Theory, Oxford University Press (Nov. 13, 2007) menerangkan 6 komponen collaborative governance: (1) Inisiatif dari badan publik; (2) Adanya aktor non-pemerintah; (3) Peserta dilibatkan secara langsung dalam perancangan kebijakan; (4) Forum diselenggarakan secara formal dan secara kolektif; (5) Bertujuan untuk mencapai keputusan berdasarkan mufakat; dan (6) Fokus kerjasama pada kebijakan publik atau pengelolaan program publik. Konsep dan prinsip ini perlu dijalankan, sebab pengelolaan sampah merupakan domain publik.
Ketiga, semua aksi dan edukasi memiliki maksud dan tujuan yang sama, namun masih bergerak secara parsial. Keempat, diperlukan wadah untuk menyalurkan aspirasi, ide dan inovasi serta melakukan aksi sinergi bersama stakeholder lainnya.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!