Jakarta akan Tinggalkan Praktik Open Dumping di TPST Bantargebang?
📅 Jumat, 31 Jul 2026, 12:14 WIB | Oleh: Tim PenulisOleh Bagong Suyoto
Ketua Koalisi Persampahan Nasional (KPNas)
Tempat pemrosesan akhir (TPA) open dumping menciptakan petaka ekologis dan kemanusiaan. Kasus longsor gunung sampah di TPST Bantargebang menelan tujuh jiwa pada 8 Maret 2026. Belakangan, kasus kebakaran TPA Jatiwangin Kabupaten Tangerang berdampak serius terhadap ratusan warga.
Sebanyak 343 TPA open dumping dari 550 TPA di Indonesia, semua menimbulkan pencemaran lingkungan yang serius. Berbagai gas sampah, debu bercampur asap setiap detik keluar bebas. Gas metana (CH4), CO2 dan gas lainnya sebagai penebar penyakit dan maut.
Ketika musim kemarau, ancaman kebakaran menghantui. Saat musim hujan rawan longsor. TPA open dumping menciptakan rasa was-was. Yang jelas, TPA open dumping melanggar peraturan perundangan, yaitu UUD 1945 Pasal 28 H, UU No. 18/2008 tentang Pengelolaan Sampah, serta UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Sebaiknya Anda baca juga:
Belum lagi, leachate-nya, sebagian besar tidak diolah di instalasi pengolahan air sampah (IPAS) dan mengalir ke kali. Bahkan, sejumlah TPA open dumping tidak punya IPAS. Sungguh sangat berbahaya dan menimbulkan pencemaran air permukaan dan dalam serta tanah.
Dari berbagai kasus yang mengakibatkan kerugian jiwa manusia, materi dan ancaman kesehatan berkelanjutan, Pemerintah pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup akan menutup seluruh TPA open dumping di Indonesia pada 2026 atau akan tuntas pada 2029.
Tinggalkan Open Dumping
Sebaiknya Anda baca juga:
DKI Jakarta akan meninggalkan praktik open dumping pada 2026, sanggupkah? Pada tingkat lapangan, gunung-gunung sampah TPST Bantargebang mulai ditutup dengan geomembrant. Padahal, yang dibutuhkan cover-soil, dan manajemen gas-gas sampah dan manajemen leachate. Juga beberapa plant pengolahan sampah berkapasitas besar riel, 1.500-2.000 ton/per hari untuk satu plant.
Produksi sampah DKI Jakarta sekitar 9.000 ton/hari, setahun sekitar 3,28 juta ton. Sampah yang dibuang ke TPST Bantargebang sekitar 7.800 ton/hari. Ketinggian semua zona rata-rata 50 meter setara dengan gedung 16 lantai.
Laporan Dinas LH DKI menyatakan, pada 1 Juni 2026, estimasi penumpukan sampah di wilayah Jakarta mencapai 817 ritasi pengangkutan, dengan rincian: Jakarta Pusat 117 ritasi; Jakarta Utara 212 ritasi; Jakarta Barat 141 ritasi; Jakarta Selatan 72 ritasi; Jakarta Timur 275 ritasi.
Sumber sampah DKI Jakarta terbesar dari pemukiman (rumah tangga) 57%; fasilitas publik 16%; pasar tradisional 14%; perniagaan 8% dan; kawasan industri 5%. Dominasi sampah itu berasal dari rumah tangga sehingga peran masyarakat sangat penting.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bergerak cepat agar keluar dari kutukan praktek open dumping. Akibat terjadinya kasus sampah longsor di TPST Bantargebang menelan 8 nyawa manusia, maka Pemprov DKI Jakarta mengambil langkah cepat, pertama, pembatasan pengiriman sampah ke Bantargebang dari 1.300 rit menjadi 760 rit.
Pembatasan pengirim sampah ke TPST Bantargebang ternyata memunculkan masalah baru. Sampah menumpuk di sejumlah titik, di antaranya di TPST Waduk Cincin Papanggo, Rusunawa Tambora, Pasar Induk Kramajati, pesisir Muara Angke, RTH Penjaringan, TPS Waduk Pluit, dekat stasiun Pasar Minggu, TPST Rawajati, dan lainnya.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!