Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

BPR Jabar Bangkrut, LPS Kucurkan Rp243 Miliar Ganti Uang Ribuan Nasabah

📅 Sabtu, 03 Okt 2026, 14:39 WIB | Oleh: Tim Penulis
BPR Jabar Bangkrut, LPS Kucurkan Rp243 Miliar Ganti Uang Ribuan Nasabah Doc: LPS
Ket. Direktur Eksekutif Kesekretariatan dan Hubungan Lembaga LPS, Nuruddin (tengah), Direktur Eksekutif Klaim, Resolusi, dan Pengaturan Asuransi, Hermawan Wibowo (kanan) dalam temu media dan sosialisasi perlindungan asuransi, di Bandung, Jawa Barat, Jumat (2/10/2026) malam.

BANDUNG - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mencatat telah mengucurkan dana klaim penjaminan simpanan senilai Rp243,02 miliar guna menyelamatkan uang ribuan nasabah dari empat BPR/BPRS bangkrut di Jawa Barat (Jabar) sepanjang periode 2025 hingga Agustus 2026.

Realisasi pembayaran tersebut mencapai 99,47 persen dari total simpanan layak bayar sebesar Rp245,44 miliar yang mencakup 31.437 rekening milik masyarakat di Jawa Barat.

"LPS telah membayarkan sebesar Rp243,02 miliar dari total simpanan layak bayar sebesar Rp245,44 miliar, artinya sudah 99,47 persen yang sudah kita selesaikan, untuk jumlah rekeningnya sebanyak 31.437 rekening atau 99,53 persen," kata Direktur Eksekutif Kesekretariatan dan Hubungan Lembaga LPS KM Nuruddin dalam Temu Media, di Bandung, Jabar, Sabtu (3/10).

Nuruddin mengungkapkan, dari total simpanan yang diverifikasi di Jabar, terdapat simpanan tidak layak bayar sebesar Rp1,58 miliar atau 0,08 persen.

Sebagian besar penolakan klaim tersebut dipicu oleh pemberian suku bunga simpanan di atas batas Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) LPS serta keterlibatan nasabah dalam kondisi bank tidak sehat.

Tindakan nasabah yang menjadi penyebab bank tidak sehat, yakni mencapai Rp1,3 miliar (0,53 persen).

Secara nasional hingga 31 Agustus 2026, LPS mencatat telah menangani penutupan 11 BPR/BPRS yang dicabut izin usahanya oleh regulator.

Dari angka tersebut, LPS membayar klaim sebesar Rp595,61 miliar untuk 52.739 rekening dari total simpanan layak bayar sebesar Rp1,85 triliun.

Guna menghindari risiko klaim hangus saat bank ditutup, LPS mewanti-wanti masyarakat agar mematuhi syarat prinsip 3T, yaitu Tercatat dalam pembukuan bank, Tingkat bunga simpanan tidak melebihi TBP LPS, serta tidak melakukan tindakan yang merugikan bank.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Industri Akomodasi Melaju Kencang, Efek Berganda Pariwisata Dinanti
    Membaca data penyerapan tenaga kerja hingga hampir 26 ...
  • Pasar Eropa Terbuka Lewat IEU-CEPA, Industri Tekstil Indonesia Punya Peluang Baru
    Artikel yang sangat mencerahkan. Sepakat dengan pandangan Kadin ...
  • Produksi Kapal Baru RI Melonjak 251 Persen, Menperin: Negara Maritim Jangan Kalah di Laut Sendiri
    Menanggapi lonjakan produksi kapal baru hingga 251 persen ...
  • Bidik Transformasi Industri Indonesia, Danantara Gelar Forum Teknologi dan Investasi Global
    Fokus Danantara pada industrialisasi inovasi dalam forum DTIIF ...
  • Produksi Dipangkas 50 Persen, Industri Keramik Terancam Lumpuh Gara-Gara Gas!
    Membaca kondisi industri keramik yang terpaksa memangkas kapasitas ...
Advertisement
Citilink Flight Sale 231026 Halaman Rubrik
Advertisement
Homedec Detail Sidebar
Nasional
SKK Migas Umumkan Kurangi E...
pasang iklan di koran jakarta
Advertisement
Membanggakan! Dua Perempuan Indonesia Jadi Juara Dunia Kewirausahaan Sosial, Apa Rahasia Mereka?

Membanggakan! Dua Perempuan Indonesia Jadi Juara Dunia Kewirausahaan Sosial, Apa Rahasia Mereka?

24 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.