Potensi Kerugian Negara akibat Korupsi Rp238 Triliun
📅 Rabu, 29 Jul 2026, 03:17 WIB | Oleh: Tim PenulisSementara itu, Komisi III DPR RI menyerap berbagai aspirasi mengenai RUU Perampasan Aset terkait dengan tindak pidana dari masyarakat di sejumlah daerah dalam reses Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan penyusunan RUU tersebut tidak boleh hanya berangkat dari perspektif nasional, tetapi juga harus mengakomodasi karakteristik persoalan hukum dan tindak pidana di setiap daerah.
“Ini menjadi komitmen Komisi III DPR RI dalam memastikan proses pembentukan undang-undang berlangsung secara terbuka, partisipatif, dan mengakomodasi berbagai perspektif dari para pemangku kepentingan di daerah,” kata Habiburokhman di Jakarta, Selasa (28/7).
Adapun pada masa reses sejauh ini, Komisi III DPR telah melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Papua Tengah, Maluku Utara, dan Kalimantan Utara. Dari kunjungan itu, dia mengatakan masyarakat termasuk aparat penegak hukum menginginkan agar negara memiliki instrumen hukum yang lebih kuat untuk mengejar hasil kejahatan, bukan hanya menghukum pelakunya.
Sebaiknya Anda baca juga:
Namun demikian, dia juga menegaskan bahwa penguatan kewenangan negara harus tetap diimbangi dengan perlindungan terhadap hak asasi manusia, penghormatan terhadap prinsip due process of law, kepastian hukum, pengawasan yang efektif, serta perlindungan terhadap pihak ketiga yang beritikad baik.
Dia pun ingin memastikan bahwa RUU Perampasan Aset itu nantinya bukan hanya menjadi instrumen hukum, tetapi juga tetap adil, proporsional, dan tidak membuka ruang penyalahgunaan kewenangan.
Dia berharap pembentukan RUU tersebut dapat menghasilkan regulasi yang komprehensif, implementatif, dan memperoleh legitimasi publik karena disusun melalui proses yang melibatkan partisipasi aktif masyarakat serta para pemangku kepentingan di berbagai daerah.
Sebaiknya Anda baca juga:
“Setiap masukan yang disampaikan selama masa reses ini akan menjadi bahan penting dalam proses penyusunan RUU Perampasan Aset terkait dengan Tindak Pidana di Komisi III DPR RI,” katanya.
Sebelumnya, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan pemerintah menunggu kelanjutan pembahasan RUU Perampasan Aset di DPR, seraya menegaskan pemerintah telah memiliki pandangan terhadap rancangan regulasi tersebut.
Supratman mengatakan RUU Perampasan Aset masih berada dalam tahapan penghimpunan aspirasi masyarakat sebagai bagian dari proses legislasi di DPR karena merupakan usul inisiatif parlemen. Ia meminta publik memberi ruang bagi proses penyusunan regulasi yang masih berlangsung, termasuk penyerapan aspirasi masyarakat yang menurutnya telah berjalan sekitar dua bulan. Ant/S-2
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!