Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Potensi Kerugian Negara akibat Korupsi Rp238 Triliun

📅 Rabu, 29 Jul 2026, 03:17 WIB | Oleh: Tim Penulis
Potensi Kerugian Negara akibat Korupsi Rp238 Triliun Doc: Antara
Ket. Tangkapan layar - Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memberikan keterangan yang diunggah di kanal YouTube (@GibranTV), Jumat (13/2/2026).

JAKARTA - Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka kembali mendorong percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset untuk memperkuat pemberantasan korupsi di Indonesia.

Hal tersebut diungkapkan dalam pernyataan resmi unggahan ulang video melalui akun media sosial pribadinya di Jakarta, akhir pekan kemarin.

“Jika kita sungguh-sungguh ingin memberantas korupsi, maka koruptor harus dimiskinkan. Para koruptor harus tahu bahwa kejahatan korupsi bukan hanya membuat mereka harus tidur di balik jeruji besi, tapi negara juga dapat mengambil kembali semua harta yang mereka curi,” kata Wapres Gibran dikutip dari akun Instagram resminya di Jakarta, Sabtu (25/7).

Dalam unggahan berupa video tersebut diberi catatan bahwa konten itu pernah diunggah pada Februari 2026 dan kembali diangkat pada Juli 2026.

Berdasarkan data Indonesia Corruption Watch (ICW) periode 2013 hingga 2022, kata dia, potensi kerugian negara akibat korupsi mencapai 238 triliun rupiah. Sedangkan data penanganan kasus oleh Kejaksaan pada tahun 2024 mencatat potensi kerugian negara mencapai 310 triliun rupiah, namun hanya 1,6 triliun rupiah yang berhasil dikembalikan ke kas negara.

Menurut Gibran, tingkat pengembalian aset negara yang dikorupsi saat ini sangat rendah karena lebih dari 90 persen menguap begitu saja serta tetap dinikmati oleh pelaku maupun kerabatnya.

Kondisi tersebut diperparah oleh modus kejahatan yang semakin terorganisir, bersifat lintas batas, serta memanfaatkan teknologi terkini untuk penggelapan dan pencucian uang.

“Prinsipnya sederhana, selama suatu aset bisa dibuktikan berasal secara langsung maupun tidak langsung dari tindak pidana seperti korupsi, narkotika, pertambangan liar, penangkapan ikan ilegal, pembalakan liar, judi online, ataupun TPPO, negara memiliki kewenangan untuk merampas aset tersebut untuk dikembalikan menjadi aset negara,” tegasnya.

RUU Perampasan Aset

Ia menjelaskan RUU Perampasan Aset merupakan langkah krusial, sekaligus penjelmaan dari United Nations Convention against Corruption (UNCAC) tahun 2003. Regulasi tersebut mengatur mekanisme perampasan aset tanpa pemidanaan (non-conviction based asset forfeiture), yang dinilai sangat efektif untuk memulihkan keuangan negara, khususnya ketika pelaku meninggal dunia atau melarikan diri ke luar negeri.

Menanggapi adanya kekhawatiran publik terkait potensi penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran prinsip praduga tak bersalah, Wapres mengimbau agar proses pembahasan RUU dilakukan secara transparan, komprehensif, dan melibatkan para praktisi serta profesional.

Hal ini bertujuan agar undang-undang yang dihasilkan memiliki pengawasan ketat, tajam kepada pelaku, namun tidak sewenang-wenang terhadap pihak yang tidak bersalah.

Sebagai referensi, Wapres menyoroti keberhasilan penerapan perampasan aset di negara-negara seperti Belanda, Kolombia, Singapura, hingga Italia, yang memanfaatkan aset sitaan mafia menjadi fasilitas publik.

Melalui komitmen bersama antara pemerintah dan masyarakat, Wapres Gibran mengajak seluruh pihak untuk mengawal pembahasan rancangan undang-undang ini demi memastikan aset negara kembali ­sepenuhnya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
  • Pembalakan Liar di TN Berbak-Sembilang Terbongkar, Ratusan Kayu dan Rel 1 Km Dimusnahkan.
    Pecuri kayu sampai membangun rel? Ini sih terang2an ...
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...
Advertisement
Inacraft Detail Sidebar

Serius Ada Cadangan Beras 4,8 Juta Ton? Kok Beras Tetap Mahal

50 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Nasional
Serius Ada Cadangan Beras 4...

Tak Dijamin JKN, Bisa Masuk Program Berani

1 jam lalu | Aloysius Widiyatmaka

Daerah
Tak Dijamin JKN, Bisa Masuk...

Kasus Kapal Virgo, Empat Tersangka Ditetapkan

1.5 jam yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Daerah
Kasus Kapal Virgo, Empat Te...
Advertisement
Impor Solar Indonesia Resmi Berhenti, Ternyata Ini Dampak Kebijakan B50

Impor Solar Indonesia Resmi Berhenti, Ternyata Ini Dampak Kebijakan B50

02 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.