Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

LPSK Dampingi 13 Korban TPPO Asal Jabar di PN Maumere

📅 Minggu, 26 Jul 2026, 13:50 WIB | Oleh:
LPSK Dampingi 13 Korban TPPO Asal Jabar di PN Maumere Doc: antara foto
Ket. Kolaborasi LPSK dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Sikka, Kejaksaan Negeri Sikka, Pengadilan Negeri Maumere, Polres Sikka, serta Tim Relawan untuk Kemanusiaan Flores (TRuK-F).

JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) melakukan pendampingan kepada 13 korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) asal Jawa Barat (Jabar) saat bersaksi di Pengadilan Negeri (PN) Maumere.

Wakil Ketua LPSK Sri Nurherwati dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (26/7), mengatakan pendampingan tersebut dilakukan dalam persidangan lanjutan perkara dugaan eksploitasi terhadap pekerja perempuan asal Jawa Barat dengan terdakwa AD dan MA, pemilik Eltras Cafe Bar dan Karaoke di Maumere, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur.

"Lewat pendampingan di persidangan tersebut, kami ingin memastikan para korban merasa aman ketika memberikan kesaksian. Pendampingan ini merupakan bagian dari pemenuhan hak prosedural agar mereka dapat menyampaikan seluruh fakta yang dialami secara bebas tanpa tekanan, sehingga proses pembuktian di persidangan dapat berjalan secara optimal," kata Nurherwati.

Menurut Nurherwati, pendampingan dilakukan melalui kolaborasi LPSK dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Sikka, Kejaksaan Negeri Sikka, Pengadilan Negeri Maumere, Polres Sikka, serta Tim Relawan untuk Kemanusiaan Flores (TRuK-F).

Ia menjelaskan LPSK sebelumnya telah mengabulkan permohonan perlindungan para korban pada 16 April 2026. Program yang diberikan meliputi pemenuhan hak prosedural, perlindungan hukum, rehabilitasi psikososial, serta fasilitasi pengajuan restitusi.

Dalam persidangan, para korban mengungkap pola eksploitasi yang dialami setelah direkrut dengan iming-iming pekerjaan dan penghasilan yang menjanjikan. Mereka mengaku dijerat melalui skema pinjaman, dikenai berbagai denda dan potongan pendapatan, mendapat tekanan untuk memenuhi permintaan pelanggan, serta mengalami kekerasan dan eksploitasi seksual selama bekerja.

Sebelum persidangan, LPSK bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan tim kuasa hukum memfasilitasi pembacaan kembali Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Kejaksaan Negeri Sikka serta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk memastikan persidangan berlangsung aman dan memberikan rasa nyaman bagi korban.

Usai persidangan, LPSK mendampingi kepulangan para korban menuju Jakarta dan berkoordinasi dengan para pendamping agar layanan perlindungan dan pemenuhan hak korban tetap berjalan selama proses hukum.

"Penanganan perkara TPPO memerlukan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan agar korban tidak hanya memperoleh rasa aman saat memberikan kesaksian, tetapi juga mendapatkan akses terhadap pelindungan, pemulihan, dan pemenuhan hak-haknya secara menyeluruh," ujar Nurherwati.

Ia menegaskan LPSK akan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan lainnya untuk memastikan proses peradilan mengedepankan perspektif korban serta menjamin terpenuhinya hak-hak korban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Bukan Sekadar Hobi, Industri Modifikasi Otomotif jadi Bagian Ekraf, Ciptakan Nilai Tambah Ekonomi
    Preview komentar:
    Langkah kolaboratif antara NMAA, IMI, dan pemerintah ini ...
  • Karyawan Hyundai-Kia Mogok Besar-besaran, 40.000 Pekerja Khawatir Robot AI Gantikan Manusia
    Preview komentar:
    Terima kasih atas liputan yang mendalam ini; sangat ...
  • Harga BBM Pertamina, Shell, Vivo, dan BP Alami Penyesuaian
    Preview komentar:
    Bukannya Vivo & BP 92 udah 16.130 dari ...
Advertisement
injourney
Advertisement
astra2
Megapolitan
Berlatih menari balet di Ga...
Daerah
Gunung Anak Krakatau Erupsi...
Daerah
Tradisi Grobyak Ikan Sumber...

Rupiah Masih Rentan - 24 Agustus 2026

5 jam yang lalu | Rizal Azhari

Ekonomi
Rupiah Masih Rentan - 24 Ag...
Ekonomi
IHSG Menghijau! Awal Perdag...

Kabar Baik! Rupiah Menguat ke Rp17.690 per Dolar AS

5 jam yang lalu | Marcellus Widiarto

Ekonomi
Kabar Baik! Rupiah Menguat ...

Jumlah rumah rusak akibat gempa di NTT

5 jam yang lalu | Wahyu AP

Nasional
Jumlah rumah rusak akibat g...
Heboh Rekening Aktivis Pati Diduga Diblokir, DPR Buka Suara dan Hubungi Bank

Heboh Rekening Aktivis Pati Diduga Diblokir, DPR Buka Suara dan Hubungi Bank

24 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.