LPSK Dampingi 13 Korban TPPO Asal Jabar di PN Maumere
📅 Minggu, 26 Jul 2026, 13:50 WIB | Oleh: SriyonoJAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) melakukan pendampingan kepada 13 korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) asal Jawa Barat (Jabar) saat bersaksi di Pengadilan Negeri (PN) Maumere.
Wakil Ketua LPSK Sri Nurherwati dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (26/7), mengatakan pendampingan tersebut dilakukan dalam persidangan lanjutan perkara dugaan eksploitasi terhadap pekerja perempuan asal Jawa Barat dengan terdakwa AD dan MA, pemilik Eltras Cafe Bar dan Karaoke di Maumere, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur.
"Lewat pendampingan di persidangan tersebut, kami ingin memastikan para korban merasa aman ketika memberikan kesaksian. Pendampingan ini merupakan bagian dari pemenuhan hak prosedural agar mereka dapat menyampaikan seluruh fakta yang dialami secara bebas tanpa tekanan, sehingga proses pembuktian di persidangan dapat berjalan secara optimal," kata Nurherwati.
Menurut Nurherwati, pendampingan dilakukan melalui kolaborasi LPSK dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Sikka, Kejaksaan Negeri Sikka, Pengadilan Negeri Maumere, Polres Sikka, serta Tim Relawan untuk Kemanusiaan Flores (TRuK-F).
Ia menjelaskan LPSK sebelumnya telah mengabulkan permohonan perlindungan para korban pada 16 April 2026. Program yang diberikan meliputi pemenuhan hak prosedural, perlindungan hukum, rehabilitasi psikososial, serta fasilitasi pengajuan restitusi.
Sebaiknya Anda baca juga:
Dalam persidangan, para korban mengungkap pola eksploitasi yang dialami setelah direkrut dengan iming-iming pekerjaan dan penghasilan yang menjanjikan. Mereka mengaku dijerat melalui skema pinjaman, dikenai berbagai denda dan potongan pendapatan, mendapat tekanan untuk memenuhi permintaan pelanggan, serta mengalami kekerasan dan eksploitasi seksual selama bekerja.
Sebelum persidangan, LPSK bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan tim kuasa hukum memfasilitasi pembacaan kembali Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Kejaksaan Negeri Sikka serta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk memastikan persidangan berlangsung aman dan memberikan rasa nyaman bagi korban.
Usai persidangan, LPSK mendampingi kepulangan para korban menuju Jakarta dan berkoordinasi dengan para pendamping agar layanan perlindungan dan pemenuhan hak korban tetap berjalan selama proses hukum.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Penanganan perkara TPPO memerlukan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan agar korban tidak hanya memperoleh rasa aman saat memberikan kesaksian, tetapi juga mendapatkan akses terhadap pelindungan, pemulihan, dan pemenuhan hak-haknya secara menyeluruh," ujar Nurherwati.
Ia menegaskan LPSK akan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan lainnya untuk memastikan proses peradilan mengedepankan perspektif korban serta menjamin terpenuhinya hak-hak korban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!