Tak Sekadar Aturan, Ekonom Sebut RUU KEK Penentu Masa Depan Investasi Nasional
📅 Selasa, 07 Jul 2026, 14:35 WIB | Oleh: Tim PenulisPADANG – Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) menjadi instrumen strategis untuk mendorong investasi, mempercepat industrialisasi, dan menciptakan pusat-pusat pertumbuhan ekonomi baru.
Dengan berbagai insentif serta dukungan infrastruktur, KEK diharapkan mampu menarik investor, meningkatkan nilai tambah industri, dan memperluas lapangan kerja.
Optimalisasi pengelolaan KEK juga penting agar manfaatnya tidak hanya mendorong pertumbuhan ekonomi nasional, tetapi turut memperkuat daya saing daerah dan meningkatkan keterhubungan dengan rantai pasok global.
Ekonom sekaligus Rektor Universitas Andalas (Unand), Sumatera Barat Efa Yonnedi menyebut Rancangan Undang-Undang (RUU) Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) merupakan langkah strategis dalam memperkuat fondasi perekonomian di tengah dinamika global.
"RUU ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat fondasi perekonomian Indonesia di tengah dinamika global," kataEfa Yonnedi di Padang, Selasa (7/7).
Sebaiknya Anda baca juga:
Menurutnya, Indonesia perlu memiliki kerangka hukum yang mampu meningkatkan daya saing sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha dan investasi sebagaimana yang telah dimiliki sejumlah negara.
Efa mengatakan perguruan tinggi memiliki tanggung jawab untuk menghadirkan pandangan akademik yang objektif, kritis dan berbasis keilmuan terhadap setiap kebijakan strategis nasional terutama uji publik RUU KEK PFII yang dilakukan di Unand.
"Universitas harus memberikan masukan yang jujur, benar dan berbasis bukti ilmiah. Kebijakan yang lahir harus berpijak pada kebenaran sehingga manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat luas," ujarnya.
Sebaiknya Anda baca juga:
Uji publik tersebut merupakan tindak lanjut arahan Presiden mengenai pembentukan Kawasan Ekonomi Khusus Pusat Finansial Internasional Indonesia, sekaligus pelaksanaan amanat Pasal 248A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
"Kami berharap proses penyusunan regulasi RUU KEK PFII terus melibatkan berbagai unsur masyarakat termasuk akademisi," harap eks konsultan Bank Dunia tersebut.
Sementara itu, Deputi Bidang Koordinasi Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Elen Setiadi menjelaskan pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia merupakan strategi untuk membangun kepercayaan global terhadap Indonesia di tengah perubahan geopolitik dan dinamika ekonomi dunia.
Menurutnya, di tengah kondisi global yang terjadi saat ini justru membuka peluang bagi Indonesia untuk meningkatkan daya saing sebagai tujuan investasi internasional. Oleh karena itu, KEK PFII yang direncanakan di Bali diharapkan mampu memperdalam sektor jasa keuangan nasional, meningkatkan investasi, serta memperkuat pertumbuhan ekonomi Indonesia.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!