OJK Berhasil Blokir 557 Ribu Rekening Penipuan
📅 Selasa, 07 Jul 2026, 18:10 WIB | Oleh: Ilham SudrajatGita menilai Indonesia berada di garis depan transformasi digital dengan lebih dari 57 juta pengguna QRIS. Namun, perkembangan tersebut juga meningkatkan risiko kejahatan keuangan berbasis teknologi.
Menurut dia, UNODC terus mendukung Indonesia memperkuat penanganan tindak pidana keuangan melalui kerja sama dengan OJK. Dukungan itu juga mencakup penguatan kolaborasi lintas negara.
“Memperkuat kepercayaan tersebut merupakan tanggung jawab kita bersama. Dengan bekerja sama untuk mencegah penipuan, kita dapat memastikan bahwa masa depan digital Indonesia tetap dinamis sekaligus aman,” kata Gita. ils/I-1
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!