Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

OJK Berhasil Blokir 557 Ribu Rekening Penipuan

📅 Selasa, 07 Jul 2026, 18:10 WIB | Oleh:
OJK Berhasil Blokir 557 Ribu Rekening Penipuan Doc: RRI/Zahrotin Aljannah
Ket. Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memblokir 557.751 rekening terkait penipuan keuangan hingga akhir Juni 2026. Jumlah tersebut berasal dari 608.168 rekening yang dilaporkan korban kepada Indonesia Anti-Scam Center (IASC) sejak November 2024.

OJK mencatat dana korban yang berhasil diamankan mencapai Rp674,1 miliar. Sementara dana yang telah dikembalikan kepada korban sebesar Rp196,93 miliar.

“Saya percaya angka ini hanyalah puncak gunung es. Karena tidak semua korban melaporkan bahwa mereka telah menjadi korban penipuan,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi di Jakarta, Senin (6/7)

Friderica menilai banyak korban enggan melapor karena merasa malu menjadi korban penipuan. Kondisi tersebut membuat jumlah kasus yang tercatat diperkirakan masih jauh dari angka sebenarnya.

Menurut dia, besarnya dana yang berhasil diamankan menunjukkan pentingnya penanganan cepat terhadap laporan penipuan. Peluang pemulihan dana akan semakin kecil setelah dana dipindahkan atau dialihkan ke berbagai saluran.

Friderica menjelaskan pelaku umumnya memanfaatkan money mule, rekening nominee, aset virtual, serta jaringan lintas negara. Modus tersebut membuat pelacakan transaksi ilegal menjadi lebih sulit dilakukan.

Karena itu, penerapan anti pencucian uang tidak hanya memenuhi kewajiban kepatuhan. Langkah tersebut juga menjadi perlindungan untuk memutus aliran dana hasil penipuan.

OJK menilai penguatan customer due diligence, identifikasi beneficial owner, pemantauan transaksi, dan pelaporan mencurigakan harus terus ditingkatkan. Upaya tersebut penting untuk mencegah penyalahgunaan sistem keuangan.

Selain itu, OJK menyoroti empat aspek yang perlu diperkuat. Aspek tersebut meliputi tata kelola, customer due diligence, pemantauan berbasis teknologi, dan pencegahan.

“Keempat prioritas tersebut harus didukung oleh kemitraan yang kuat. Tujuannya agar memungkinkan terjadinya penguatan pertukaran data, pertukaran intelijen, serta koordinasi lintas sektor dan lintas negara,” kata Friderica.

OJK juga mendorong percepatan pertukaran informasi dan intelijen antarlembaga. Langkah lain mencakup percepatan pemblokiran rekening serta peningkatan kapasitas seluruh pemangku kepentingan.

Sementara itu UN Resident Coordinator in Indonesia, Gita Sabharwal, menyebut kerugian penipuan siber di Asia mencapai 37 miliar dollar AS. Data tersebut mengacu pada laporan United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) tahun 2023.

“Dampaknya pun telah dirasakan di Indonesia. Satu dari empat konsumen Indonesia mengaku pernah kehilangan uang akibat penipuan,” kata Gita.

Ia mengatakan penipuan tidak hanya menimbulkan kerugian finansial bagi masyarakat. Kejahatan tersebut juga menggerus kepercayaan terhadap layanan keuangan digital dan inklusi keuangan.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Reaksi Awal 'The Odyssey' Karya Christopher Nolan Banjir Pujian

31 menit yang lalu | Selocahyo Basoeki Utomo S

Rona
Reaksi Awal 'The Odyssey' K...
Nasional
KCIC Hadirkan Promo Spesial...

OJK Berhasil Blokir 557 Ribu Rekening Penipuan

54 menit yang lalu | Ilham Sudrajat

Nasional
OJK Berhasil Blokir 557 Rib...

PT KAI Bukukan Laba Rp2,28 Triliun

1 jam lalu | Ilham Sudrajat

Ekonomi
PT KAI Bukukan Laba Rp2,28 ...
Menkeu Purbaya Proyeksikan Defisit APBN 2026 Melebar Jadi Rp734,3 Triliun

Menkeu Purbaya Proyeksikan Defisit APBN 2026 Melebar Jadi Rp734,3 Triliun

07 Jul 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.