Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Wali Kota Bandung Tegaskan Sanksi Pemotongan Pohon Ilegal Tak Main-Main

📅 Jumat, 04 Sep 2026, 01:15 WIB | Oleh:
Wali Kota Bandung Tegaskan Sanksi Pemotongan Pohon Ilegal Tak Main-Main Doc: Humas Kota Bandung

BANDUNG - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memastikan penegakan aturan terhadap pelanggaran pemotongan pohon ilegal di ruang publik terus dilakukan. Kasus pemotongan pohon di Jalan Riau menjadi salah satu perhatian Pemkot Bandung.

Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, mengatakan pohon yang sebelumnya dipotong di kawasan Jalan RE Martadinata (Jalan Riau) telah dilakukan penanaman kembali sebagai bagian dari upaya pemulihan lingkungan.

“Pohon sudah ditanam kembali di Jalan Riau. Tempat-tempat lain akan kita lakukan juga penegakan kedisiplinan dan penegakan peraturan,” kata Wali Kota Farhan, Rabu (2/9) lalu.

Menurut dia, pihak yang bertanggung jawab atas pemotongan pohon di Jalan Riau telah dikenai sanksi dan memenuhi kewajiban yang ditetapkan. “Kalau dari kita tidak boleh menyebut tersangka karena di Perda itu tidak ada tersangka, tapi sanksinya sudah diberikan,” ujar dia.

Wali Kota Farhan menyebut, pihak yang mengaku melakukan pemotongan dan mengoordinasikan tindakan tersebut merupakan kontraktor videotron yang berada di lokasi.

Wali Kota Farhan mengatakan, pemotongan pohon tersebut berkaitan dengan kepentingan bisnis videotron. Oleh karena itu, Pemkot Bandung juga memberikan tindakan terhadap sarana videotron yang berada di lokasi.

“Karena pemotongan pohon itu ada kaitannya dengan bisnis videotron tersebut, maka videotronnya yang kami segel,” ungkap dia.

Wali Kota Farhan memastikan sanksi yang diberikan kepada pelaku telah dipenuhi. Sanksi tersebut mencakup pembayaran denda dan kewajiban penggantian pohon.

Ia menjelaskan, kewajiban penggantian 100 pohon kemudian dikonversi dalam bentuk 10 bibit pohon mahoni dengan ukuran besar. Bibit tersebut memiliki tinggi sekitar lima meter dengan diameter sekitar 30–40 sentimeter.

“Sebanyak 100 pohon itu kita konversi menjadi 10 bibit pohon mahoni, tinggi lima meteran dan diameter 30 sampai 40 sentimeter,” tutur dia.

Sementara itu, denda sebesar Rp10 juta untuk setiap pohon yang menjadi kewajiban sesuai ketentuan diarahkan masuk ke kas daerah.

“Kalau Rp10 juta per pohon masuk ke kas daerah, harus masuk kas daerah,” pungkas dia. ils/I-1

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...
  • Mentan Bidik Investasi Besar, Industri Bioetanol Nasional Mulai Digenjot
    Langkah strategis dari pemerintah pusat, khususnya melalui jaminan ...
  • Kemenperin Perkuat Kemitraan IKM Singkong dan Industri Nasional
    Langkah Kemenperin mengintegrasikan IKM olahan singkong melalui Program ...
  • Industri Bioetanol Indonesia Mau Digenjot, Mentan Bidik Investasi BUMN dan Swasta
    Potensi penghematan devisa negara hingga mencapai Rp500 triliun ...
Megapolitan
Pemprov DKI Ungkap Bahaya T...

Tundukkan Jepang, Sepak Takraw Putri Sumbang Medali Perunggu

54 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Olahraga
Tundukkan Jepang, Sepak Tak...
Daerah
Darurat Kekeringan Diperpan...

Para Pendaki Waspadai Kebakaran di Gunung Rinjani

1.5 jam yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Daerah
Para Pendaki Waspadai Kebak...

Gunung Papandayan aktif, Pendaki Diimbau tak Naik

1.5 jam yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Daerah
Gunung Papandayan aktif, Pe...
Advertisement
Asian Games Jepang Disorot: Akomodasi Kacau, Transportasi Dikeluhkan Kontingen

Asian Games Jepang Disorot: Akomodasi Kacau, Transportasi Dikeluhkan Kontingen

25 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.