Dukung Upaya Promotif dan Preventif sebagai Bagian dari Penguatan Program JKN
📅 Jumat, 03 Jul 2026, 00:00 WIB | Oleh: Tim RedaksiSaat ini BPJS Kesehatan telah meluncurkan inovasi Rehab 3.0 untuk mempermudah peserta yang memiliki tunggakan iuran dapat membayar secara lebih fleksibel. Kami meluncurkan suatu aplikasi yang mempermudah para peserta yang tidak aktif karena menunggak untuk bisa melakukan pembayaran secara bertahap. Jadi, yang biasanya bulanan, sekarang bisa mingguan, bahkan harian. Sekali lagi, ini esensinya kemudahan untuk para peserta dan meringankan mereka membayar tunggakannya.
Langkah tersebut merupakan bagian dari agenda transformasi pada pilar sustainability atau keberlanjutan yang fokus pada penguatan risk pooling (pengelolaan risiko bersama), penguatan pendanaan program, peningkatan kepesertaan, hingga peningkatan penerimaan iuran.
Saya juga ingin menyampaikan pentingnya pemanfaatan program tanggung jawab sosial perusahaan atau corporate social responsibility (CSR) dalam mendukung keberlanjutan Program JKN dimana seluruh pemangku kepentingan yang memiliki kemampuan diharapkan dapat menyalurkan donasi atau CSR kepada Program JKN, yang akan digunakan untuk membantu peserta menunggak iuran dan membantu calon peserta yang belum aktif agar dapat didaftarkan.
Lalu apa saja langkah yang diambil BPJS Kesehatan dalam memperkuat akses layanan kesehatan agar semakin mudah dijangkau?
Sebaiknya Anda baca juga:
BPJS Kesehatan telah menjalin berkolaborasi dengan Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk menjangkau wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) dengan kapal rumah sakit.
Program kita Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di wilayah 3T itu kita masukkan ke dalam program terbaik hasil cepat atau quick win. Bahkan sebetulnya kami sudah bekerja sama dengan tiga kapal rumah sakit. Salah satu fasilitas kesehatan terapung yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan yakni Rumah Sakit Kapal Ksatria Airlangga.
“Kami akan terus menjalin kerja sama dengan yang lain, tentunya setelah mendapatkan kerja sama dan arahan dari Panglima TNI dan Kepala Staf Angkatan Darat. Di daerah-daerah tertinggal, masyarakat banyak yang belum memiliki fasilitas pelayanan kesehatan, sehingga BPJS Kesehatan akan memberikan insentif bantuan dalam bentuk kerja sama melalui rumah sakit-rumah sakit terapung ini, supaya pelayanan-pelayanan yang selama ini belum dirasakan sampai ke daerah tertinggal bisa diberikan melalui kapal-kapal rumah sakit.
Sebaiknya Anda baca juga:
Saat ini, BPJS Kesehatan juga telah bertransaksi dengan 23.000 lebih klinik di 3.170 rumah sakit di seluruh Indonesia. Sedangkan Program JKN di wilayah 3T ini juga menjadi prioritas, sehingga kerja sama dengan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal terus dioptimalkan untuk menjamin seluruh masyarakat desa mendapatkan layanan kesehatan yang merata.
Bagaimana dengan upaya BPJS Kesehatan dalam meningkatkan perlindungan bagi pekerja yang mengalami dugaan kecelakaan kerja maupun penyakit akibat kerja?
BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan telah memperkuat kolaborasi untuk mengoptimalkan perlindungan jaminan sosial bagi pekerja, khususnya dalam percepatan penjaminan layanan kesehatan bagi pekerja.
Interoperabilitas sistem antara BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan bahkan telah dilakukan guna mempercepat proses penanganan kasus dugaan kecelakaan kerja maupun penyakit akibat kerja.
Fasilitas kesehatan kini dapat memperoleh kejelasan alur penanganan melalui pemanfaatan aplikasi e-PLKK milik BPJS Ketenagakerjaan yang telah terintegrasi dengan sistem BPJS Kesehatan.
Dengan integrasi ini, fasilitas kesehatan dapat memverifikasi data peserta secara digital sehingga proses penjaminan layanan menjadi lebih pasti dan transparan.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!