Dukung Upaya Promotif dan Preventif sebagai Bagian dari Penguatan Program JKN
📅 Jumat, 03 Jul 2026, 00:00 WIB | Oleh: Tim RedaksiDelapan program andalan itu meliputi 4 Program Customer Centric dan 4 Program Collaborative. Program Customer Centric dikembangkan secara khusus untuk mengakomodasi kebutuhan fundamental para peserta JKN yang dirumuskan dengan menjaring aspirasi masyarakat.
Harapan masyarakat sama yaitu bisa direspons dengan cepat dan solutif apabila mereka menemui masalah saat mengakses layanan administrasi atau layanan kesehatan.
Secara paralel, Program Collaborative dijalankan untuk memperluas jangkauan layanan terintegrasi sehingga melibatkan sinergi dengan berbagai pemangku kepentingan dalam implementasinya.
Adapun empat Program Customer Centric tersebut meliputi Respons Cepat Solutif, Iuran Kuat, Program Pengelolaan Penyakit Kronis (Prolanis) Muda, dan Eliminasi Inefisiensi.
Sebaiknya Anda baca juga:
Langkah Respons Cepat Solutif difokuskan untuk menangani keluhan peserta JKN terhadap pelayanan BPJS Kesehatan atau mitranya, sekaligus meningkatkan jangkauan komunikasi hingga ke pedesaan.
Sementara itu, 4 Program Collaborative meliputi P-Care MBG untuk memantau tumbuh kembang siswa penerima MBG di 3 sekolah, serta status kesehatan dan kepesertaan JKN petugas SPPG di 3 lokasi SPPG.
Selain itu ada Siswa Sehat Sekolah Rakyat yaitu pemeriksaan kesehatan berkala siswa di 3 sekolah rakyat, Desa Sehat JKN, yang melibatkan kerja sama dengan Koperasi Desa Merah Putih dalam penyediaan fasilitas, serta JKN 3T, yakni kerja sama dengan kapal bantu rumah sakit TNI AL ke daerah 3T, serta pengiriman tenaga kesehatan ke daerah 3T.
Sebaiknya Anda baca juga:
Tanggapan Anda mengenai masih rendahnya kepatuhan peserta dalam membayar iuran JKN?
BPJS Kesehatan mencatat jumlah peserta nonaktif Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) hingga kini tercatat sebanyak 58,32 juta peserta yang disebabkan oleh berbagai faktor. Dari jumlah tersebut, sebanyak 13,48 juta jiwa tidak aktif karena menunggak iuran, sementara 44,84 juta jiwa berasal dari penonaktifan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan peserta yang dibiayai pemerintah daerah.
Di sisi lain pemutakhiran data juga berdampak pada penonaktifan jutaan peserta yang sebagian beralih menjadi peserta mandiri.
Rendahnya kepatuhan pembayaran iuran terutama terjadi pada peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau sektor informal karena kemauan membayar yang masih rendah serta kemampuan finansial yang tidak stabil.
Meski jumlah peserta nonaktif masih menjadi tantangan, hingga Februari 2026 lalu kepesertaan JKN telah mencapai 284,6 juta jiwa atau 98,74 persen dari total penduduk. Saat ini juga kami sedang berproses penghapusan tunggakan iuran yang didukung oleh Peraturan Presiden (Perpres) yang sedang disusun bersama Kemenko PM.
Terobosan apa yang digagas BPJS Kesehatan terkait tunggakan iuran peserta Program JKN?
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!