Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Cek Aturan Baru BPJS Kesehatan Juni 2026: Pasien Wajib Kontrol Sesuai Jadwal

📅 Senin, 08 Jun 2026, 16:50 WIB | Oleh:
Cek Aturan Baru BPJS Kesehatan Juni 2026: Pasien Wajib Kontrol Sesuai Jadwal Doc: ANTARA
Ket. BPJS Kesehatan resmi menerapkan aturan baru terkait layanan kontrol bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang mulai berlaku pada 1 Juni 2026. Dalam ketentuan tersebut, pasien diwajibkan datang sesuai tanggal yang tercantum pada surat kontrol dan tidak diperkenankan melakukan kontrol lebih awal dari jadwal yang telah ditentukan.

JAKARTA - BPJS Kesehatan resmi menerapkan aturan baru terkait layanan kontrol bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang mulai berlaku pada 1 Juni 2026. Dalam ketentuan tersebut, pasien diwajibkan datang sesuai tanggal yang tercantum pada surat kontrol dan tidak diperkenankan melakukan kontrol lebih awal dari jadwal yang telah ditentukan.

Berdasarkan informasi yang disampaikan melalui Portal Informasi Indonesia, peserta yang datang sebelum tanggal kontrol tidak akan mendapatkan layanan pemeriksaan. Kebijakan ini diberlakukan untuk memastikan proses pelayanan kesehatan berjalan lebih tertib, terjadwal, dan sesuai kapasitas fasilitas kesehatan yang tersedia.

Meski demikian, peserta yang datang setelah tanggal kontrol masih memiliki kesempatan memperoleh layanan kesehatan. Syaratnya, peserta harus melakukan reservasi secara daring paling lambat satu hari sebelum kedatangan atau H-1 sesuai ketentuan yang berlaku.

BPJS Kesehatan juga menegaskan bahwa aturan tersebut tidak berlaku bagi pasien dalam kondisi darurat. Peserta yang mengalami keadaan gawat darurat dapat langsung mendatangi Instalasi Gawat Darurat (IGD) untuk memperoleh penanganan medis tanpa harus mengikuti jadwal kontrol yang telah ditetapkan.

Di sisi lain, BPJS Kesehatan memastikan bahwa informasi mengenai kenaikan iuran yang beredar di media sosial tidak benar. Hingga saat ini, besaran iuran program JKN masih tetap dan belum mengalami perubahan untuk seluruh kategori peserta.

Untuk peserta mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), besaran iuran yang berlaku saat ini adalah sebagai berikut:

  • Kelas I: Rp150.000 per bulan
  • Kelas II: Rp100.000 per bulan
  • Kelas III: Rp35.000 per bulan setelah mendapatkan subsidi pemerintah sebesar Rp7.000

Selain aturan kontrol, BPJS Kesehatan juga terus mendorong peserta untuk melakukan skrining riwayat kesehatan guna mendeteksi risiko penyakit kronis sejak dini. Proses skrining tersebut hanya membutuhkan waktu sekitar lima hingga 10 menit dan dapat dilakukan secara mandiri oleh peserta.

Mulai 6 Maret 2026, peserta JKN yang belum melakukan skrining riwayat kesehatan pada tahun berjalan akan diminta mengisi data tersebut sebelum memperoleh layanan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP). Adapun skrining riwayat kesehatan dapat dilakukan melalui beberapa kanal berikut:

  • Aplikasi Mobile JKN
  • WhatsApp Pandawa di nomor 08118165165
  • BPJS Kesehatan Care Center 165
  • Situs resmi BPJS Kesehatan
  • Datang langsung ke FKTP tempat peserta terdaftar

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Nasional
Cegah Rabies, 435 Kucing di...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Perubahan Skor SPMB SMA/SMK Manusia Unggul Jalur Prestasi Non-Akademik Sesuai Data Riil.

Perubahan Skor SPMB SMA/SMK Manusia Unggul Jalur Prestasi Non-Akademik Sesuai Data Riil.

08 Jun 2026
Pilihan Pembaca
# 4
# 4
Ratifikasi IEU-CEPA Dorong Daya Saing
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.