Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Cek Aturan Baru BPJS Kesehatan Juni 2026: Pasien Wajib Kontrol Sesuai Jadwal

📅 Senin, 08 Jun 2026, 16:50 WIB | Oleh:
Cek Aturan Baru BPJS Kesehatan Juni 2026: Pasien Wajib Kontrol Sesuai Jadwal Doc: ANTARA
Ket. BPJS Kesehatan resmi menerapkan aturan baru terkait layanan kontrol bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang mulai berlaku pada 1 Juni 2026. Dalam ketentuan tersebut, pasien diwajibkan datang sesuai tanggal yang tercantum pada surat kontrol dan tidak diperkenankan melakukan kontrol lebih awal dari jadwal yang telah ditentukan.

JAKARTA - BPJS Kesehatan resmi menerapkan aturan baru terkait layanan kontrol bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang mulai berlaku pada 1 Juni 2026. Dalam ketentuan tersebut, pasien diwajibkan datang sesuai tanggal yang tercantum pada surat kontrol dan tidak diperkenankan melakukan kontrol lebih awal dari jadwal yang telah ditentukan.

Berdasarkan informasi yang disampaikan melalui Portal Informasi Indonesia, peserta yang datang sebelum tanggal kontrol tidak akan mendapatkan layanan pemeriksaan. Kebijakan ini diberlakukan untuk memastikan proses pelayanan kesehatan berjalan lebih tertib, terjadwal, dan sesuai kapasitas fasilitas kesehatan yang tersedia.

Meski demikian, peserta yang datang setelah tanggal kontrol masih memiliki kesempatan memperoleh layanan kesehatan. Syaratnya, peserta harus melakukan reservasi secara daring paling lambat satu hari sebelum kedatangan atau H-1 sesuai ketentuan yang berlaku.

BPJS Kesehatan juga menegaskan bahwa aturan tersebut tidak berlaku bagi pasien dalam kondisi darurat. Peserta yang mengalami keadaan gawat darurat dapat langsung mendatangi Instalasi Gawat Darurat (IGD) untuk memperoleh penanganan medis tanpa harus mengikuti jadwal kontrol yang telah ditetapkan.

Di sisi lain, BPJS Kesehatan memastikan bahwa informasi mengenai kenaikan iuran yang beredar di media sosial tidak benar. Hingga saat ini, besaran iuran program JKN masih tetap dan belum mengalami perubahan untuk seluruh kategori peserta.

Untuk peserta mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), besaran iuran yang berlaku saat ini adalah sebagai berikut:

  • Kelas I: Rp150.000 per bulan
  • Kelas II: Rp100.000 per bulan
  • Kelas III: Rp35.000 per bulan setelah mendapatkan subsidi pemerintah sebesar Rp7.000

Selain aturan kontrol, BPJS Kesehatan juga terus mendorong peserta untuk melakukan skrining riwayat kesehatan guna mendeteksi risiko penyakit kronis sejak dini. Proses skrining tersebut hanya membutuhkan waktu sekitar lima hingga 10 menit dan dapat dilakukan secara mandiri oleh peserta.

Mulai 6 Maret 2026, peserta JKN yang belum melakukan skrining riwayat kesehatan pada tahun berjalan akan diminta mengisi data tersebut sebelum memperoleh layanan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP). Adapun skrining riwayat kesehatan dapat dilakukan melalui beberapa kanal berikut:

  • Aplikasi Mobile JKN
  • WhatsApp Pandawa di nomor 08118165165
  • BPJS Kesehatan Care Center 165
  • Situs resmi BPJS Kesehatan
  • Datang langsung ke FKTP tempat peserta terdaftar

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Industri Bioetanol Indonesia Mau Digenjot, Mentan Bidik Investasi BUMN dan Swasta
    Potensi penghematan devisa negara hingga mencapai Rp500 triliun ...
  • Pertamina dan Jababeka Berkolaborasi Menuju Kawasan Hijau dan Nol Emisi
    Melihat tren positif pemasangan infrastruktur panel surya yang ...
  • Kemenperin Pacu Industri Halal Tembus Pasar Global Lewat Halal Indo 2026
    Langkah mendorong penyerapan 60 persen vendor lokal di ...
  • Bukan Sekadar Ekspor, Industri Pangan Indonesia Kejar Posisi di Rantai Nilai Global
    Ulasan yang sangat komprehensif mengenai posisi manufaktur Indonesia ...
  • Industri Besar di Kaltim Didorong Wajib Serap 60 Persen Vendor dan UMKM Lokal.
    Langkah Komisi VII DPR RI dalam mendorong regulasi ...

Perubahan APBD Tahun Ini Ditetapkan

51 menit yang lalu | Sujar

Megapolitan
Perubahan APBD Tahun Ini Di...
Megapolitan
Siap-siap Hadapi Bencana Hi...
Daerah
Jeda Internasional Dimanfaa...

Formula 1 Pangkas Jarak Balapan Mulai 2027

1 jam lalu | Benny Mudesta Putra

Olahraga
Formula 1 Pangkas Jarak Bal...

Antikorupsi Diedukasikan kepada para Aparatur Desa Bogor

1.5 jam yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Megapolitan
Antikorupsi Diedukasikan ke...
Advertisement
Puncak Peringatan HUT Ke-81 TNI di Monas Dibatalkan

Puncak Peringatan HUT Ke-81 TNI di Monas Dibatalkan

22 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.