Dikaji, DPR Minta MUI Serahkan Draf RUU Pidana LGBT
📅 Selasa, 30 Jun 2026, 15:57 WIB | Oleh: SriyonoJAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk segera menyerahkan draf dan naskah akademik Rancangan Undang-Undang (RUU) Pidana Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) yang tengah disusun agar dapat dikaji sesuai mekanisme legislasi di DPR.
"Tentu DPR terbuka terkait dengan masukan dan aspirasi dari MUI yang sedang mempersiapkan RUU terkait dengan LGBT," kata Saan di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (30/6).
Menurut dia, setiap usulan legislasi yang disampaikan masyarakat maupun organisasi kemasyarakatan akan dipelajari dan ditelaah sesuai prosedur yang berlaku di DPR.
Karena itu, MUI perlu memastikan draf dan naskah akademik RUU tersebut disampaikan secara resmi agar dapat ditindaklanjuti oleh DPR.
"Nanti kan di Badan Legislasi, atau nanti di pimpinan, atau di BKD (Badan Keahlian DPR) pasti akan dikaji terkait dengan usulan tersebut," ujarnya.
Sebaiknya Anda baca juga:
Saan mengatakan pembahasan lebih lanjut akan bergantung pada substansi usulan yang diajukan, termasuk kesesuaiannya dengan kebutuhan hukum nasional dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebelumnya, MUI mengungkapkan tengah menyusun naskah akademik dan RUU Pidana LGBT untuk didorong masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI.
Wakil Ketua Umum MUI Cholil Nafis mengatakan langkah tersebut diambil karena pendekatan moral dan imbauan sosial belum efektif dalam merespons fenomena LGBT yang semakin terbuka di ruang publik.
Sebaiknya Anda baca juga:
Menurut dia, penyusunan regulasi diperlukan untuk memberikan landasan hukum yang lebih jelas terkait persoalan tersebut.
Draf dan naskah akademik yang tengah disusun MUI nantinya akan menjadi dasar untuk mengusulkan RUU tersebut masuk ke dalam Prolegnas DPR RI.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!