PBB Mengumumkan Peraturan Global Pertama untuk Mobil Tanpa Pengemudi telah Diadopsi
📅 Kamis, 25 Jun 2026, 19:30 WIB | Oleh: Selocahyo Basoeki Utomo SMereka juga perlu memberikan bukti bahwa sistem mereka "tidak menimbulkan risiko yang tidak wajar," kata UNECE, dan diwajibkan untuk melakukan pemantauan kinerja secara berkelanjutan.
Kendaraan tersebut juga harus merekam dan menyimpan data ADS yang relevan dengan keselamatan.
Target Januari 2027
Langkah ini didukung oleh semua pasar otomotif utama, termasuk AS, Tiongkok, Uni Eropa, Jepang, dan Inggris, kata organisasi tersebut, seraya menyatakan keyakinan bahwa penerapan di seluruh dunia akan berlangsung dengan cepat.
Sebaiknya Anda baca juga:
“Kami memperkirakan peraturan ini akan mulai berlaku pada Januari 2027,” kata sekretaris GRVA, Francois Guichard, kepada AFP, seraya menambahkan bahwa beberapa produsen “sudah siap memulai”.
Di bawah sistem peraturan kendaraan internasional yang kompleks, seperangkat aturan yang identik diadopsi dalam dua pemungutan suara terpisah pada hari Rabu, menurut UNECE.
Hal tersebut akan dimasukkan dalam dua perjanjian internasional yang sudah ada, yang dipatuhi oleh kelompok negara yang terpisah dan sebagian tumpang tindih.
Sebaiknya Anda baca juga:
Lebih dari separuh dari 62 negara pihak dalam perjanjian tahun 1958 ikut serta dalam pemungutan suara pada tanggal 24 Juni, dan sepakat secara bulat untuk menerapkan aturan baru tersebut.
Berdasarkan perjanjian ini, kendaraan otonom yang diproduksi di salah satu negara dapat dijual tanpa kontrol lebih lanjut di negara-negara lainnya.
Sementara itu, AS, Kanada, dan Tiongkok – yang bukan pihak dalam perjanjian pertama – termasuk di antara 13 negara yang memberikan suara untuk menambahkan serangkaian peraturan yang sama ke dalam perjanjian tahun 1998, yang serupa tetapi tidak mengatur pengakuan timbal balik antar negara.
Damm menekankan bahwa melibatkan semua pemain besar bukan berarti melemahkan persyaratan keselamatan.
“Peraturan ini bukanlah kompromi terhadap keselamatan,” katanya. SB/AFP
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!