Saksi Kasus Bea Cukai Diduga Diintimidasi, KPK Angkat Bicara dan Siapkan Perlindungan
📅 Jumat, 14 Agu 2026, 03:06 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: Antara
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyesalkan dugaan intimidasi kepada saksi kasus dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
“Terkait dengan adanya dugaan intimidasi, kemudian ada aksi massa, tentu KPK menyayangkan hal tersebut,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (13/8).
KPK, lanjutnya, meminta semua pihak untuk tidak melakukan upaya-upaya intimidasi berikutnya kepada saksi kasus Bea Cukai.
“Jangan sampai kemudian ada intimidasi, upaya-upaya untuk menekan, dan intervensi kepada saksi, bahkan kepada para tersangka ketika sedang dimintai keterangan,” katanya.
KPK juga akan memastikan kerja sama perlindungan dari Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Sebaiknya Anda baca juga:
“Tetapi tentunya dalam proses penyidikan perkara, KPK terbuka untuk melakukan kerja sama dengan banyak pihak,” ujarnya.
KPK sebelumnya melakukan operasi tangkap tangan di lingkungan Bea Cukai, dan menetapkan enam orang sebagai tersangka.
Mereka adalah Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai periode 2024-Januari 2026 dan sedang menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Sisprian Subiaksono, serta Kepala Seksi Intelijen Bea Cukai Orlando Hamonangan.
Sebaiknya Anda baca juga:
Selain itu, KPK juga menetapkan pemilik Blueray Cargo John Field, Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri, serta Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan sebagai tersangka.
Pada 26 Februari 2026, KPK kembali menetapkan tersangka baru, yakni Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo.
Pada 21 Juli 2026, KPK mengumumkan pengembangan kasus tersebut dengan menerbitkan dua surat perintah penyidikan (sprindik).
KPK menetapkan seorang tersangka dengan identitas belum dapat disampaikan kepada publik pada salah satu sprindik tersebut, sedangkan satu sprindik lain masih menggunakan sprindik umum sehingga belum ada tersangka yang ditetapkan.
Sehari setelahnya, KPK mengonfirmasi pernyataan John Field bahwa seorang tersangka tersebut adalah Kepala Kantor Bea Cukai Kediri Gatot Heroe Hernanda.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!