Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Saksi Kasus Bea Cukai Diduga Diintimidasi, KPK Angkat Bicara dan Siapkan Perlindungan

📅 Jumat, 14 Agu 2026, 03:06 WIB | Oleh: Tim Penulis
Saksi Kasus Bea Cukai Diduga Diintimidasi, KPK Angkat Bicara dan Siapkan Perlindungan Doc: Antara
Ket. Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (13/8).

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyesalkan dugaan intimidasi kepada saksi kasus dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

“Terkait dengan adanya dugaan intimidasi, kemudian ada aksi massa, tentu KPK menyayangkan hal tersebut,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (13/8).

KPK, lanjutnya, meminta semua pihak untuk tidak melakukan upaya-upaya intimidasi berikutnya kepada saksi kasus Bea Cukai.

“Jangan sampai kemudian ada intimidasi, upaya-upaya untuk menekan, dan intervensi kepada saksi, bahkan kepada para tersangka ketika sedang dimintai keterangan,” katanya.

KPK juga akan memastikan kerja sama perlindungan dari Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban (LPSK).

“Tetapi tentunya dalam proses penyidikan perkara, KPK terbuka untuk melakukan kerja sama dengan banyak pihak,” ujarnya.

KPK sebelumnya melakukan operasi tangkap tangan di lingkungan Bea Cukai, dan menetapkan enam orang sebagai tersangka.

Mereka adalah Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai periode 2024-Januari 2026 dan sedang menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Sisprian Subiaksono, serta Kepala Seksi Intelijen Bea Cukai Orlando Hamonangan.

Selain itu, KPK juga menetapkan pemilik Blueray Cargo John Field, Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri, serta Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan sebagai tersangka.

Pada 26 Februari 2026, KPK kembali menetapkan tersangka baru, yakni Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo.

Pada 21 Juli 2026, KPK mengumumkan pengembangan kasus tersebut dengan menerbitkan dua surat perintah penyidikan (sprindik).

KPK menetapkan seorang tersangka dengan identitas belum dapat disampaikan kepada publik pada salah satu sprindik tersebut, sedangkan satu sprindik lain masih menggunakan sprindik umum sehingga belum ada tersangka yang ditetapkan.

Sehari setelahnya, KPK mengonfirmasi pernyataan John Field bahwa seorang tersangka tersebut adalah Kepala Kantor Bea Cukai Kediri Gatot Heroe Hernanda.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Merugi, Pemkab Kudus Serahkan Pengelolaan Taman Krida Wisata ke Swasta
    Preview komentar:
    Pemberian masa tenggang atau grace period selama tiga ...
  • Berpotensi Melemah Terbatas, 13 Agustus 2026
    Preview komentar:
    Ulasan yang sangat komprehensif mengenai pergerakan Rupiah hari ...
  • Microchip Perbarui Ethernet Sensor Bridge untuk Perkuat Konektivitas Edge AI
    Preview komentar:
    Penyusutan dimensi perangkat hingga 60 persen yang dipadukan ...

Bansos untuk Judol, 259 Penerima Ditangguhkan

35 menit yang lalu | Deri Henriawan

Megapolitan
Bansos untuk Judol, 259 Pen...
Nasional
MK Jadi Harapan dan Keperca...
Luar Negeri
Korsel Darurat Malaria di T...
Angin Segar Dunia Otomotif, Presiden Janjikan Insentif Kredit Ringan Tanpa DP Motor Listrik

Angin Segar Dunia Otomotif, Presiden Janjikan Insentif Kredit Ringan Tanpa DP Motor Listrik

13 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.