Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Kabar Baik bagi Musisi! Kemenkum Banten Fasilitasi Penerbitan 136 Sertifikat Hak Cipta Musik

📅 Jumat, 14 Agu 2026, 04:37 WIB | Oleh:
Kabar Baik bagi Musisi! Kemenkum Banten Fasilitasi Penerbitan 136 Sertifikat Hak Cipta Musik Doc: Antara foto/HO-Kemenkum Banten
Ket. Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Banten Picesco Andika Tulus (kiri) memberikan sertifikat kepada warga di Tangerang, Banten, Kamis (13/8).

SERANG - Kabar baik bagi musisi.Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Banten memfasilitasi penerbitan 136 sertifikat hak cipta musik dan lagu bagi masyarakat selama rangkaian pelayanan publik dalam rangka memperingati Hari Pengayoman ke-81 Tahun 2026.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Banten Picesco Andika Tulus, melalui keterangannya di Serang, Kamis, mengatakan bahwa rangkaian pelayanan berkonsep jemput bola ini merupakan upaya pemerintah untuk lebih mendekatkan akses layanan hukum secara langsung kepada masyarakat.

"Kami ingin momentum Hari Pengayoman ini tidak berhenti pada kegiatan seremonial, tetapi benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat," kata Picesco.

Melalui layanan yang dihadirkan, kata dia, masyarakat dapat memperoleh akses perlindungan hak cipta sekaligus legalitas usaha secara lebih mudah, termasuk dengan adanya pendampingan langsung dari petugas di lapangan.

Adapun rangkaian pelayanan publik tersebut telah resmi ditutup di Universitas Islam Syekh Yusuf (UNIS), Kota Tangerang, Banten, pada Kamis, dengan menghadirkan layanan Kekayaan Intelektual dan Administrasi Hukum Umum (AHU).

Picesco memaparkan, pada hari terakhir pelaksanaannya di UNIS, Kanwil Kemenkum Banten memfasilitasi 25 pencatatan hak cipta musik dan lagu yang langsung terbit menjadi sertifikat, melengkapi total capaian menjadi 136 sertifikat.

Selain itu, diserahkan pula 12 sertifikat pendirian Perseroan Perorangan, yang menggenapkan total penerbitan menjadi 63 sertifikat selama tujuh hari masa pelayanan berlangsung.

Menurutnya, layanan pencatatan hak cipta musik dan lagu dengan tarif Rp0 alias tanpa biaya ini mendapat antusiasme yang tinggi. Program ini membuka kesempatan luas bagi para pencipta dan pelaku seni di Banten untuk memperoleh perlindungan hukum resmi atas karya mereka.

Di samping itu, layanan Perseroan Perorangan turut dihadirkan sebagai alternatif mudah bagi masyarakat dan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang ingin menjalankan bisnis nya dalam bentuk entitas badan hukum yang sah.

Picesco berharap kemudahan pelayanan yang menjadi bagian dari semarak peringatan Hari Pengayoman ke-81 ini dapat mendorong para pelaku usaha di wilayah Banten untuk semakin tertib administrasi dan legalitas, sekaligus memperkuat fondasi pengembangan usaha ke depannya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Kemenperin Targetkan Peningkatan Utilisasi Industri Kopi pada 2029
    Ulasan artikel ini menyajikan peta jalan yang sangat ...
  • Ekonomi Tiongkok Makin Ngebut! Ekspor-Impor Melonjak pada Agustus, Didukung Ledakan Industri AI
    Melihat lonjakan ekspor Tiongkok di sektor AI dan ...
  • Abu Vulkanik Masih Bisa Menembus Masker N95, Kecuali Diberi Tambahan
    Pantesan negara ga maju2, profesor UI lohhhh , ...
  • BTN Dorong Industri Kopi Indonesia Naik Kelas Lewat Kolaborasi dan Digitalisasi
    Langkah luar biasa dari BTN dalam menginisiasi kolaborasi ...
  • OJK Bubarkan 58 Dana Pensiun, Ada Apa dengan Industri Pensiun RI?
    Meskipun terdapat pembubaran puluhan dana pensiun pemberi kerja, ...
Advertisement
Bantuan Presiden, 220 Tukang Becak Sumedang Mulai Dilatih Gunakan Becak Listrik

Bantuan Presiden, 220 Tukang Becak Sumedang Mulai Dilatih Gunakan Becak Listrik

09 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.