Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Gagal Beredar! Polisi Tangkap Pelaku Narkoba di Bantaeng

📅 Jumat, 14 Agu 2026, 04:52 WIB | Oleh:
Gagal Beredar! Polisi Tangkap Pelaku Narkoba di Bantaeng Doc: Antara foto/HO-Dok Polres Bantaeng
Ket. Barang bukti narkotika jenis sabu usai diamankan tim Personel Satnarkoba Polres Bantaeng.

MAKASSAR - Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bantaeng menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu serta membekuk seorang diduga pengedar inisial NH di Perumahan Nelayan, Kecamatan Pajjukang, Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan.

"Telah diamankan seorang terduga pelaku terkait dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu. Dari hasil penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti diduga narkotika," kata Kasat Satresnarkoba Polres Bantaeng Iptu Chaidir saat dikonfirmasi, Kamis.

Barang bukti yang disita sebanyak 25 saset plastik sedang berisi kristal bening dengan berat 8,77 gram, serta sembilan saset kecil seberat 1,54 gram dan lima sachet sedang dengan berat 5,84 gram. Total yang diamankan 16,15 gram.

Selain itu, turut disita uang tunai Rp800 ribu, plastik saset kosong ukuran sedang, dua  sendok pipet bening, satu dompet kecil warna hitam, rokok dan dua unit ponsel yang diduga digunakan bertransaksi.

Penangkapan dilaksanakan tim personel Satuan Resnarkoba Polres Bantaeng dipimpin Kanit Idik 1 Ipda Awaluddin Latif setelah menerima informasi masyarakat adanya aktivitas peredaran narkotika di wilayah Panjjukang.

Tim selanjutnya mendatangi lokasi dan melakukan penggeledahan badan terduga pelaku serta di rumah tersebut dan akhirnya polisi menemukan sejumlah barang bukti narkoba Sabu. Bersangkutan diketahui berdomisili di Biring Kalapa, Kelurahan Jalanjang, Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba.

"Kami mengimbau masyarakat mari bersama-sama memerangi peredaran narkotika. Jangan mencoba menggunakan, menyimpan, maupun mengedarkan narkotika karena dampaknya sangat berbahaya. Dampaknya, tidak hanya bagi diri sendiri tetapi juga keluarga dan lingkungan sekitar," katanya.

Saat ini NH menjalani pemeriksaan intensif untuk dilakukan pengembangan dari mana memperoleh barang terlarang tersebut untuk diedarkan di wilayah hukum Polres Bantaeng.

Bila terbukti, bersangkutan maka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Juncto. Pasal 132 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, subsider Pasal 609 ayat (1) huruf a, UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Kemenperin Targetkan Peningkatan Utilisasi Industri Kopi pada 2029
    Ulasan artikel ini menyajikan peta jalan yang sangat ...
  • Ekonomi Tiongkok Makin Ngebut! Ekspor-Impor Melonjak pada Agustus, Didukung Ledakan Industri AI
    Melihat lonjakan ekspor Tiongkok di sektor AI dan ...
  • Abu Vulkanik Masih Bisa Menembus Masker N95, Kecuali Diberi Tambahan
    Pantesan negara ga maju2, profesor UI lohhhh , ...
  • BTN Dorong Industri Kopi Indonesia Naik Kelas Lewat Kolaborasi dan Digitalisasi
    Langkah luar biasa dari BTN dalam menginisiasi kolaborasi ...
  • OJK Bubarkan 58 Dana Pensiun, Ada Apa dengan Industri Pensiun RI?
    Meskipun terdapat pembubaran puluhan dana pensiun pemberi kerja, ...
Advertisement
Bantuan Presiden, 220 Tukang Becak Sumedang Mulai Dilatih Gunakan Becak Listrik

Bantuan Presiden, 220 Tukang Becak Sumedang Mulai Dilatih Gunakan Becak Listrik

09 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.