Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Bunga Penjaminan Rupiah Naik, LPS Respons Dinamika Pasar Keuangan

📅 Kamis, 25 Jun 2026, 16:50 WIB | Oleh: Tim Penulis
Bunga Penjaminan Rupiah Naik, LPS Respons Dinamika Pasar Keuangan Doc: Istimewa.
Ket. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

JAKARTA – Kenaikan bunga penjaminan rupiah mencerminkan respons terhadap dinamika suku bunga dan kondisi likuiditas di sektor perbankan.

Kebijakan ini bertujuan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan dengan memastikan tingkat penjaminan simpanan tetap relevan terhadap perkembangan pasar.

Di sisi lain, kenaikan bunga penjaminan dapat mendorong bank menawarkan suku bunga simpanan yang lebih kompetitif untuk menarik dana masyarakat.

Namun, jika berlangsung dalam jangka panjang, kondisi ini juga berpotensi meningkatkan biaya dana perbankan yang pada akhirnya dapat memengaruhi penyaluran kredit dan aktivitas ekonomi.

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menaikkan tingkat bunga penjaminan (TBP) untuk simpanan rupiah di bank umum dan bank perekonomian rakyat (BPR) masing-masing sebesar 25 basis poin (bps) sehingga menjadi 3,75 persen dan 6,25 persen.

Sementara itu, TBP simpanan valuta asing di bank umum diputuskan untuk tetap berada pada level 2 persen.

Ketua Dewan Komisioner LPS Anggito Abimanyu dalam konferensi pers secara daring di Jakarta, Kamis (25/6), mengatakan bahwa keputusan tersebut didasarkan hasil evaluasi Dewan Komisioner LPS melalui Rapat Dewan Komisioner (RDK) pada Senin (22/6).

TBP tersebut mulai berlaku sejak 1 Juli 2026 sampai dengan 30 September 2026.

“Penyesuaian TBP tersebut merupakan langkah antisipatif dan dalam menjaga kredibilitas tingkat bunga penjaminan sebagai acuan suku bunga wajar di perbankan sekaligus meningkatkan efektivitas kebijakan program penjaminan simpanan,” kata Anggito.

Anggito mengatakan TBP ini selanjutnya akan dievaluasi secara berkala dan dapat disesuaikan sewaktu-waktu dalam hal terjadi perubahan kondisi perekonomian, pasar keuangan, dan perbankan yang signifikan.

“Langkah tersebut merupakan komitmen LPS untuk menjaga kepercayaan masyarakat dan memperkuat stabilitas perbankan,” kata Anggito.

Kenaikan bunga penjaminan rupiah oleh LPS merupakan langkah yang sejalan dengan kebijakan moneter yang ditempuh Bank Indonesia, yang telah menaikkan suku bunga acuan sebanyak tiga kali sejak Mei lalu.

Penyesuaian ini bertujuan menjaga daya tarik simpanan perbankan di tengah perubahan tingkat suku bunga pasar serta mempertahankan stabilitas sistem keuangan.

Di satu sisi, kebijakan tersebut dapat memperkuat kepercayaan masyarakat untuk menyimpan dana di perbankan, namun di sisi lain juga berpotensi meningkatkan biaya penghimpunan dana bagi bank.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Menekraf: Musik Indonesia Kian Mendunia

26 menit yang lalu | Ilham Sudrajat

Nasional
Menekraf: Musik Indonesia K...

Kemenpar Ajak Berwisata Melalui Liburan Cara Baru

36 menit yang lalu | Ilham Sudrajat

Nasional
Kemenpar Ajak Berwisata Mel...
Nasional
BKKBN Percepat Penanganan K...
Sebanyak 34.000 Bungkus Nasi Dibagikan dalam Tradisi Buka Luwur Sunan Kudus

Sebanyak 34.000 Bungkus Nasi Dibagikan dalam Tradisi Buka Luwur Sunan Kudus

25 Jun 2026
Pilihan Pembaca
# 2
Masa Depan Bursa Dipertaruhkan
📅 Kamis, 25-Jun-2026
# 2
Masa Depan Bursa Dipertaruhkan
📅 Kamis, 25-Jun-2026
Masa Depan Bursa Dipertaruhkan
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.