Bunga Penjaminan Rupiah Naik, LPS Respons Dinamika Pasar Keuangan
📅 Kamis, 25 Jun 2026, 16:50 WIB | Oleh: Tim PenulisJAKARTA – Kenaikan bunga penjaminan rupiah mencerminkan respons terhadap dinamika suku bunga dan kondisi likuiditas di sektor perbankan.
Kebijakan ini bertujuan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan dengan memastikan tingkat penjaminan simpanan tetap relevan terhadap perkembangan pasar.
Di sisi lain, kenaikan bunga penjaminan dapat mendorong bank menawarkan suku bunga simpanan yang lebih kompetitif untuk menarik dana masyarakat.
Namun, jika berlangsung dalam jangka panjang, kondisi ini juga berpotensi meningkatkan biaya dana perbankan yang pada akhirnya dapat memengaruhi penyaluran kredit dan aktivitas ekonomi.
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menaikkan tingkat bunga penjaminan (TBP) untuk simpanan rupiah di bank umum dan bank perekonomian rakyat (BPR) masing-masing sebesar 25 basis poin (bps) sehingga menjadi 3,75 persen dan 6,25 persen.
Sebaiknya Anda baca juga:
Sementara itu, TBP simpanan valuta asing di bank umum diputuskan untuk tetap berada pada level 2 persen.
Ketua Dewan Komisioner LPS Anggito Abimanyu dalam konferensi pers secara daring di Jakarta, Kamis (25/6), mengatakan bahwa keputusan tersebut didasarkan hasil evaluasi Dewan Komisioner LPS melalui Rapat Dewan Komisioner (RDK) pada Senin (22/6).
TBP tersebut mulai berlaku sejak 1 Juli 2026 sampai dengan 30 September 2026.
Sebaiknya Anda baca juga:
“Penyesuaian TBP tersebut merupakan langkah antisipatif dan dalam menjaga kredibilitas tingkat bunga penjaminan sebagai acuan suku bunga wajar di perbankan sekaligus meningkatkan efektivitas kebijakan program penjaminan simpanan,” kata Anggito.
Anggito mengatakan TBP ini selanjutnya akan dievaluasi secara berkala dan dapat disesuaikan sewaktu-waktu dalam hal terjadi perubahan kondisi perekonomian, pasar keuangan, dan perbankan yang signifikan.
“Langkah tersebut merupakan komitmen LPS untuk menjaga kepercayaan masyarakat dan memperkuat stabilitas perbankan,” kata Anggito.
Kenaikan bunga penjaminan rupiah oleh LPS merupakan langkah yang sejalan dengan kebijakan moneter yang ditempuh Bank Indonesia, yang telah menaikkan suku bunga acuan sebanyak tiga kali sejak Mei lalu.
Penyesuaian ini bertujuan menjaga daya tarik simpanan perbankan di tengah perubahan tingkat suku bunga pasar serta mempertahankan stabilitas sistem keuangan.
Di satu sisi, kebijakan tersebut dapat memperkuat kepercayaan masyarakat untuk menyimpan dana di perbankan, namun di sisi lain juga berpotensi meningkatkan biaya penghimpunan dana bagi bank.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!