Tinggal Hitung Hari! LPS Matangkan Program Penjaminan Polis, Ini 3 Skenarionya
📅 Senin, 20 Jul 2026, 10:57 WIB | Oleh: Tim Redaksi
Doc: istimewa
JAKARTA – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) terus memperkuat kesiapan implementasi Program Penjaminan Polis (PPP) melalui penyempurnaan desain program, regulasi, sistem teknologi informasi, penguatan data, serta persiapan kepesertaan yang dilakukan secara bertahap dan kolaboratif.
Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Polis LPS, Ferdinan D. Purba, menyampaikan bahwa LPS telah menyiapkan sejumlah skenario aktivasi PPP pasca amandemen Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), dengan tetap menyesuaikan perkembangan regulasi.
"LPS menyiapkan tiga skenario aktivasi Program Penjaminan Polis. Pertama, skenario optimistic, yang memungkinkan program diaktifkan pada April 2027. Kedua, skenario moderate, yaitu aktivasi pada Juli 2027. Kedua skenario ini dibangun dengan asumsi Peraturan Pemerintah tentang Program Penjaminan Polis ditetapkan selambatnya pada September 2026. Ketiga, skenario as planned, yakni paling lambat Januari 2028 sesuai amanat UU P2SK," ujar Ferdinan dalam Temu Media bersama insan media asuransi di Jakarta, Minggu (19/7).
Sebagai bagian dari persiapan implementasi PPP, LPS juga terus memperkuat infrastruktur teknologi informasi dan pengelolaan data. Pengembangan sistem TI yang mendukung proses kepesertaan kini telah memasuki tahap akhir.
"Selain itu, kami juga memperkuat fondasi data melalui pembangunan platform Data Lakehouse serta penyiapan data awal kepesertaan," jelas Ferdinan.
Sebaiknya Anda baca juga:
Dalam menyusun desain Program Penjaminan Polis, LPS mengadopsi praktik terbaik internasional dengan tetap menyesuaikannya terhadap karakteristik industri perasuransian Indonesia. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan PPP menjadi program yang kredibel, efektif, dan berkelanjutan.
Berdasarkan usulan desain yang disusun LPS, kepesertaan PPP akan bersifat wajib bagi perusahaan asuransi jiwa dan perusahaan asuransi umum yang memenuhi persyaratan tingkat kesehatan tertentu pada saat kepesertaan awal. Adapun cakupan penjaminan dirancang meliputi seluruh lini usaha atau produk asuransi, kecuali produk reasuransi, unsur investasi pada Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI), asuransi kredit, dan suretyship. Program ini juga dirancang untuk menjamin unsur proteksi, termasuk manfaat tabungan pada produk yang memenuhi ketentuan.
Ferdinan menambahkan, keberhasilan implementasi PPP memerlukan sinergi yang kuat antara regulator, industri, dan asosiasi. Oleh karena itu, LPS terus membangun kolaborasi erat dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pelaku industri, dan asosiasi guna memperkuat kesiapan operasional serta meningkatkan kualitas data.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Sebagai tindak lanjut atas Nota Kesepahaman antara LPS dan Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI), serta Asosiasi Ahli Manajemen Asuransi Indonesia (AAMAI), LPS telah melakukan berbagai upaya kolaboratif bersama asosiasi, yang mencakup kerja sama di bidang pengembangan kompetensi sumber daya manusia, penyediaan data dan informasi, serta edukasi, sosialisasi, dan publikasi terkait Program Penjaminan Polis," ujarnya.
Selain memperkuat kolaborasi, LPS juga terus meningkatkan kapasitas organisasi melalui rekrutmen talenta strategis, penyelenggaraan berbagai program pelatihan, serta pelaksanaan program secondment ke lembaga penjamin polis di berbagai negara. Upaya tersebut dilakukan sebagai bagian dari strategic knowledge acquisition untuk memperkuat kapabilitas sumber daya manusia dalam mendukung implementasi Program Penjaminan Polis secara optimal.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!