Pemerintah Kota Semarang Kawal Pemanfaatan Bantuan Operasional RT
📅 Kamis, 18 Jun 2026, 09:22 WIB | Oleh: Tim PenulisSEMARANG – Pemerintah Kota Semarang mengawal pemanfaatan bantuan operasional penyelenggaraan (BOP) rukun tetangga (RT) sebesar Rp25 juta per RT agar tepat sasaran, transparan, dan memberikan dampak nyata bagi warga.
Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng Pramestuti, di Semarang, Rabu (17/6), memastikan setiap pengurus RT akan mendapatkan pendampingan dalam pemanfaatan bantuan operasional.
Melalui sosialisasi dan pendampingan yang dilakukan Pemkot Semarang, para pengurus RT dan RW dibekali pemahaman mulai dari penyusunan rencana anggaran penggunaan (RAP), pengajuan dokumen, pelaksanaan kegiatan, hingga pertanggungjawaban anggaran.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya untuk memastikan setiap rupiah yang diberikan benar-benar kembali kepada masyarakat dalam bentuk program dan fasilitas yang dibutuhkan lingkungan.
"Kami optimistis dengan pendampingan yang intensif, para pengurus RT dan RW dapat menyelesaikan seluruh dokumen persyaratan melalui aplikasi Ruang Warga sebelum batas akhir 31 Juli 2026," katanya.
Sebaiknya Anda baca juga:
Ia ingin menghadirkan tata kelola bantuan yang mudah diakses masyarakat namun tetap akuntabel sehingga kelengkapan dokumen, seperti surat permohonan, SK kepengurusan RT, rencana anggaran pelaksanaan menjadi instrumen penting.
Menurut dia, program BOP RT sebesar Rp25 juta per tahun merupakan salah satu bentuk keberpihakan Pemkot Semarang terhadap pembangunan berbasis partisipasi warga.
Ia meyakini bahwa kebutuhan lingkungan paling dipahami oleh masyarakat di tingkat RT sehingga pemerintah hadir sebagai fasilitator yang memberikan dukungan anggaran, sekaligus pendampingan agar program berjalan optimal.
Sebaiknya Anda baca juga:
Dalam pelaksanaannya, proses verifikasi dilakukan secara berjenjang mulai dari kelurahan hingga kecamatan.
Lurah sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA) bertugas memastikan seluruh dokumen memenuhi ketentuan sebelum diteruskan kepada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3A) Kota Semarang Eko Krisnarto menjelaskan mekanisme penyaluran dana.
"Mekanisme penyaluran dana ke rekening masing-masing lembaga dilakukan sesuai tata kelola keuangan daerah. Karena itu, partisipasi aktif pengurus RT dalam memenuhi persyaratan menjadi faktor penting agar dana dapat segera dimanfaatkan untuk kepentingan warga," katanya.
Melalui program tersebut, dana BOP RT dapat digunakan untuk mendukung berbagai kegiatan kemasyarakatan seperti ronda malam, kerja bakti, penataan fasilitas umum, kebersihan lingkungan, serta berbagai kegiatan yang memperkuat keguyuban warga.
Pihaknya juga memberikan ruang fleksibilitas bagi pengurus lingkungan untuk menyesuaikan program sesuai kebutuhan riil masyarakat melalui mekanisme perubahan RAP yang terukur dan diverifikasi.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!