Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

DPR Undang Menteri dan Kepala Badan Bahas Masalah BPJS Kesehatan

📅 Senin, 09 Feb 2026, 11:00 WIB | Oleh: Tim Penulis
DPR Undang Menteri dan Kepala Badan Bahas Masalah BPJS Kesehatan Doc: ANTARA
Ket. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memimpin rapat membahas masalah penonaktifan PBI bersama sejumlah menteri, di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (9/2/2026).

JAKARTA - DPR RI menggelar rapat konsultasi dengan mengundang empat menteri dan dua kepala lembaga, membahas permasalahan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, khususnya terkait penonaktifan segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan.

Adapun empat menteri yang diundang dalam rapat yakni Menteri Sosial Saifullah Yusuf, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas RI Rachmat Pambudy. Kemudian ada juga Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti, dan Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti.

"Pimpinan DPR dalam melaksanakan tugasnya dapat mengadakan koordinasi terhadap pelaksanaan tugas komisi serta alat kelengkapan DPR yang lain," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad yang memimpin rapat.

Dia mengatakan bahwa PBI merupakan sebuah program bantuan sosial dari pemerintah kepada masyarakat yang tidak mampu, berupa jaminan kesehatan nasional agar mereka tidak perlu mengeluarkan biaya berobat.

Namun, kata dia, tidak semua masyarakat berpeluang mendapatkan BPJS Kesehatan PBI ini. Karena, kata dia, hanya mereka dari kalangan miskin atau rentan miskin yang berhak menjadi prioritas program tersebut.

"Oleh karenanya, perlu ada perbaikan ekosistem tata kelola jaminan kesehatan yang terintegrasi dalam rangka mitigasi penonaktifan program BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran," kata dia.

Sebelumnya, BPJS Kesehatan mengatakan, penonaktifan kepesertaan sejumlah Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) dilakukan sesuai Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 supaya data penerima bantuan tepat sasaran.

SK tersebut berlaku per 1 Februari 2026 yang berisi soal penyesuaian, di mana sejumlah peserta PBI JK yang dinonaktifkan, digantikan dengan peserta baru. Namun, penonaktifan sejumlah peserta PBI JK bukan berarti hak layanan kesehatan peserta tersebut hilang.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Mohon Dukungan Doa! Paus Leo XIV Akan Jalani Operasi Paru-paru di Roma
    Turut mendoakan, semoga operasinya berjalan baik dan lancar ...
  • Peringkat FIFA Melesat, Timnas Indonesia Dipastikan Lolos Langsung ke Putaran Kedua Kualifikasi Piala Dunia 2030
    Masa depan timnas kita sepertinya makin cerah, sangat ...
  • Kolaborasi Industri dan Akademisi Diperkuat, Seequent Dorong Kapasitas Geosains Indonesia
    How can collaboration between industry and academic institutions ...
  • Mengapa Tak Banyak Mahasiswa Asing yang Mau Kuliah di Indonesia?
    What factors might discourage international students from pursuing ...
  • Sangat Memprihatinkan Rumah Dinas TNI untuk Judol, Pelaku Kini Ditahan
    oknum2 begini ini yg bikin citra loreng jadi ...
Daerah
PETI Kembali Dibuka di Goro...
Ekonomi
Penerapan Kenaikan Tarif An...
Advertisement
Dikawal Ketat TNI-Polri, 3.510 Napi Risiko Tinggi Resmi Dipindahkan ke Nusakambangan

Dikawal Ketat TNI-Polri, 3.510 Napi Risiko Tinggi Resmi Dipindahkan ke Nusakambangan

12 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.