Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Kemenhub Ungkap Tingkat Kepatuhan Angkutan Barang Capai 75 Persen

📅 Senin, 15 Jun 2026, 17:45 WIB | Oleh:
Kemenhub Ungkap Tingkat Kepatuhan Angkutan Barang Capai 75 Persen Doc: Humas Kemenhub

JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melaporkan sepanjang tahun ini tingkat kepatuhan kendaraan angkutan barang mencapai 75,64 persen. Ini menunjukkan mayoritas kendaraan telah memenuhi ketentuan keselamatan dan regulasi angkutan barang yang berlaku.

Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat, Aan Suhanan, mengatakan 939.322 dari 1.241.883 kendaraan yang diawasi tercatat tidak melakukan pelanggaran. Kegiatan pengawasan berlangsung di 89 Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) yang tersebar di berbagai wilayah.

“Kami melakukan pengawasan di berbagai lokasi,” ujar Aan, Senin (15/6). “Hal ini dilakukan sejak 1 Januari hingga 12 Juni 2026,” imbuh dia.

Aan menambakan sebanyak 302.561 kendaraan tercatat melanggar keteentuan angkutan barang pada periode tersebut. Yang paling mendominasi adalah pelanggaran kelengkapan dokumen serta ketentuan daya angkut.

“Pada masa sosialisasi menuju Zero ODOL 2027, penindakan terhadap pelanggar dilakukan secara selektif, baik melalui peringatan maupun tilang oleh kepolisian atau UPPKB,” ujar dia.

Aan menyebut lima perusahaan mencatat jumlah pelanggaran kendaraan angkutan barang tertinggi selama periode pengawasan 2026. PT SIL menempati urutan pertama, disusul PT IP, PT SA, CV SKE, dan PT EW.

Menurut Dirjen, kendaraan pengangkut komoditas barang campuran mencatat pelanggaran tertinggi dari sisi muatan selama periode pengawasan kendaraan 2026. Berikutnya kendaraan pengangkut angkutan paket, pasir, hasil perkebunan, serta semen.

Aan menambahkan, kinerja pengawasan kendaraan angkutan barang pada 2026 menunjukkan peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya. Tingkat pengawasan terhadap lalu lintas harian rata-rata (LHR) kendaraan angkutan barang mencapai 7,74 persen, lebih tinggi dibandingkan 2025 sebesar 7,47 persen.

“Persentase pelanggaran kendaraan angkutan barang pada periode berjalan tahun 2026 tercatat sebesar 24,36 persen, turun dibandingkan periode sebelumnya sebesar 24,71 persen. Hal ini menunjukkan adanya tren perbaikan tingkat kepatuhan, meskipun pelanggaran pada aspek muatan dan dokumen masih cukup dominan,” ucap dia. ils/I-1

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Luar Negeri
Dewan Keamanan Iran Mengkon...
Megapolitan
Hari Libur Nasional, Jakart...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Proyek Waste to Energy Kota Bekasi Dibayangi “Korupsi dan Gratifikasi”?

Proyek Waste to Energy Kota Bekasi Dibayangi “Korupsi dan Gratifikasi”?

15 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.