Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Aturan Baru Ojol Segera Terbit, Pemerintah Fokus Lindungi Pengemudi dan Kurir

📅 Rabu, 19 Agu 2026, 14:28 WIB | Oleh: Tim Penulis
Aturan Baru Ojol Segera Terbit, Pemerintah Fokus Lindungi Pengemudi dan Kurir Doc: Antara
Ket. Wamenkomdigi Nezar Patria saat memberikan keterangan kepada awak media usai Rapat Koordinasi Finalisasi Perpres tentang Ojek Online di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Selasa (18/8).

Jakarta - Pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto menyiapkan aturan yang adil dan fokus pada proteksi pengemudi terkait dengan industri pengantaran barang yang terus berkembang di era digital.

Regulasi khusus pengemudi mitra pengantaran barang di era digital itu nantinya bakal menjadi kewenangan dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi).

“Sesuai Perpres dan pesan Presiden Prabowo, kita harus melindungi dan memberikan yang terbaik untuk pengemudi,” ujar Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria dalam keterangannya yang diterima dan dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (19/8).

Pemerintah memastikan aturan tersebut nantinya fokus untuk memberi perlindungan dan hasil terbaik bagi pengemudi.

Dalam menyiapkan aturan ini, pemerintah memastikan platform digital dan mitra pengemudi ikut dilibatkan dalam pembahasannya.

Nezar mengatakan setelah pembahasan mendalam dilakukan bersama ekosistem terkait, nantinya aturan itu akan diterbitkan dalam bentuk keputusan menteri dan bakal dibahas lebih luas bersama pemangku kepentingan untuk menemukan titik keseimbangan yang optimal.

“Kita akan melibatkan para stakeholder, terutama dari platform dan pengemudi untuk melihat titik keseimbangan yang paling baik, paling optimal,” jelas Wamen Nezar.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan DPR telah melakukan finalisasi pembahasan Peraturan Presiden (Perpres) yang menyangkut angkutan ojek daring bersama kementerian dan lembaga terkait.

Regulasi tersebut mencakup layanan ojek daring untuk angkutan orang sekaligus pengantaran barang dan makanan.

“Kami telah melakukan finalisasi, yang diatur bukan cuma untuk angkutan orang saja, tetapi juga angkutan barang dan makanan,” ujar Dasco.

Dalam pembagian kewenangan, tarif pengantaran barang dan makanan akan diatur Kemkomdigi, sedangkan tarif angkutan orang diatur Kementerian Perhubungan.

Adapun pelaku transportasi online akan diampu atau dinaungi Kementerian UMKM.

Dasco menambahkan setelah finalisasi, kementerian terkait akan melakukan harmonisasi dengan melibatkan pelaku transportasi online, organisasi terkait, dan aplikator sebelum Perpres diterbitkan.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Teknologi Makin Canggih, Kenapa Hilirisasi Indonesia Masih Tersendat?
    Preview komentar:
    Ulasan yang sangat komprehensif mengenai kendala hilirisasi; dari ...
  • Ambisi Semikonduktor Nasional Terhalang Ekosistem Industri
    Preview komentar:
    Tantangan mendasar yang dipaparkan secara tajam dalam artikel ...
  • Pemprov Kaltara Dorong UMKM Dilibatkan dan Masuk Kawasan Industri
    Preview komentar:
    Langkah strategis Pemprov Kaltara memfasilitasi UMKM lokal untuk ...
Advertisement
injourney
Advertisement
bni-atasdetailmobile
Advertisement
astra2
Advertisement
bankjakarta-detail-mobile
Olahraga
Jonatan Christie Masih Sela...

80 Perusahaan Bekerja Sama PAL Jaya

3 jam lalu | Aloysius Widiyatmaka

Megapolitan
80 Perusahaan Bekerja Sama ...
Advertisement
bankjakarta-detail-mobile
Indonesia Siaga! 3 Gunung Api Aktif Mendadak Meletus Beruntun dalam Semalam!

Indonesia Siaga! 3 Gunung Api Aktif Mendadak Meletus Beruntun dalam Semalam!

19 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.