Aturan Baru Ojol Segera Terbit, Pemerintah Fokus Lindungi Pengemudi dan Kurir
📅 Rabu, 19 Agu 2026, 14:28 WIB | Oleh: Tim PenulisJakarta - Pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto menyiapkan aturan yang adil dan fokus pada proteksi pengemudi terkait dengan industri pengantaran barang yang terus berkembang di era digital.
Regulasi khusus pengemudi mitra pengantaran barang di era digital itu nantinya bakal menjadi kewenangan dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi).
“Sesuai Perpres dan pesan Presiden Prabowo, kita harus melindungi dan memberikan yang terbaik untuk pengemudi,” ujar Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria dalam keterangannya yang diterima dan dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (19/8).
Pemerintah memastikan aturan tersebut nantinya fokus untuk memberi perlindungan dan hasil terbaik bagi pengemudi.
Dalam menyiapkan aturan ini, pemerintah memastikan platform digital dan mitra pengemudi ikut dilibatkan dalam pembahasannya.
Sebaiknya Anda baca juga:
Nezar mengatakan setelah pembahasan mendalam dilakukan bersama ekosistem terkait, nantinya aturan itu akan diterbitkan dalam bentuk keputusan menteri dan bakal dibahas lebih luas bersama pemangku kepentingan untuk menemukan titik keseimbangan yang optimal.
“Kita akan melibatkan para stakeholder, terutama dari platform dan pengemudi untuk melihat titik keseimbangan yang paling baik, paling optimal,” jelas Wamen Nezar.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan DPR telah melakukan finalisasi pembahasan Peraturan Presiden (Perpres) yang menyangkut angkutan ojek daring bersama kementerian dan lembaga terkait.
Sebaiknya Anda baca juga:
Regulasi tersebut mencakup layanan ojek daring untuk angkutan orang sekaligus pengantaran barang dan makanan.
“Kami telah melakukan finalisasi, yang diatur bukan cuma untuk angkutan orang saja, tetapi juga angkutan barang dan makanan,” ujar Dasco.
Dalam pembagian kewenangan, tarif pengantaran barang dan makanan akan diatur Kemkomdigi, sedangkan tarif angkutan orang diatur Kementerian Perhubungan.
Adapun pelaku transportasi online akan diampu atau dinaungi Kementerian UMKM.
Dasco menambahkan setelah finalisasi, kementerian terkait akan melakukan harmonisasi dengan melibatkan pelaku transportasi online, organisasi terkait, dan aplikator sebelum Perpres diterbitkan.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!