Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

ESDM Bongkar Jejak Penyelundupan Emas, Sumbernya Bakal Ditelusuri dari Hulu

📅 Rabu, 19 Agu 2026, 04:22 WIB | Oleh:
ESDM Bongkar Jejak Penyelundupan Emas, Sumbernya Bakal Ditelusuri dari Hulu Doc: Antara foto
Ket. Petugas menyusun barang bukti dalam konferensi pers penindakan ekspor ilegal 22 kilogram emas batangan di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Jakarta, Selasa (18/8).

JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan akan menelusuri jalur penyelundupan ekspor emas ilegal dari sisi hulu hingga hilir.

Pernyataan itu menyusul rangkaian penindakan terhadap upaya penyelundupan emas ilegal oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan di Bandara Soekarno-Hatta, Banten.

Sekretaris Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian ESDM Sahid Junaidi dalam konferensi pers di Kantor Pusat DJBC, Jakarta, Selasa, menjelaskan upaya penelusuran itu meliputi pelacakan pemodal utama hingga pemeriksaan legalitas kegiatan tambang.

“Kami dari Kementerian ESDM memahami bahwa pertambangan itu padat modal. Oleh sebab itu, di dalam penegakan hukum ESDM kami akan mendalami terkait dengan pemodal,” kata Sahid.

Menurutnya, proses tersebut selanjutnya akan dikaitkan dengan ketentuan dalam Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang mengatur sanksi pidana bagi setiap orang atau badan hukum yang menampung, mengangkut, mengolah, atau menjual hasil tambang yang tidak berasal dari pemegang izin resmi.

Selain rantai distribusi dan pihak pemodal, pemerintah akan memeriksa aspek legalitas kegiatan tambang. Pemeriksaan antara lain mencakup kepemilikan dan keabsahan izin usaha pertambangan serta perizinan lain yang berkaitan dengan kegiatan tersebut.

“Kemudian, kami kaitkan dengan pertambangannya dan juga izin pengolahannya. Jadi, kami dari sisi legalitas izin usaha pertambangannya,” tuturnya.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kemenkeu kembali menggagalkan upaya ekspor emas batangan (cast bar) yang tidak dilengkapi dokumen kepabeanan dan perizinan dengan total barang bukti emas sebanyak 22,317 kilogram (kg) di Terminal 3 Keberangkatan Internasional Bandara Soekarno-Hatta, Banten.

Penindakan tersebut merupakan rangkaian dari pengawasan Bea Cukai terhadap upaya ekspor emas melalui Bandara Soekarno-Hatta.

Pada 10-11 Agustus 2026, Bea Cukai Soekarno-Hatta bersama Aviation Security (Avsec) juga menggagalkan dua upaya ekspor emas dengan total barang hasil penindakan mencapai 23,793 kg dengan perkiraan nilai pasar mencapai Rp63 miliar.

Adapun sepanjang Januari-Agustus 2026, Bea Cukai telah menggagalkan 32 kasus upaya penyelundupan ekspor emas ilegal dengan nilai Rp846,94 miliar.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Bongkar! Beras Fortifikasi Palsu Dijual Rp42.000, Harga Dinaikkan 300 Persen
    Preview komentar:
  • Produksi Motor dan Mobil Listrik Nasional, RI Akan Dapat Keuntungan Berlapis!
    Preview komentar:
    Mendorong lokalisasi komponen inti kendaraan listrik merupakan langkah ...
  • Sulit Kurangi Jurang Kaya dan Miskin tanpa Pertumbuhan Berkualitas
    Preview komentar:
    kyk nama artis dracin :)
    Indonesia perlu mencontoh negara lain yg sdh terbukti ...
Daerah
Kualitas Udara Palangka Ray...

DPR Setujui Pembahasan Lanjutan RAPBN 2027

58 menit yang lalu | Fajar Alim M

Ekonomi
DPR Setujui Pembahasan Lanj...
Luar Negeri
BBM Turun, Maskapai Jepang ...
Luar Negeri
AI Jadi Teman Baru Gen Z? I...
Ekonomi
KUR Perkuat Pengembangan 51...

Magetan Optimalkan Ratusan Sumur Pompa untuk Irigasi Sawah

1.5 jam yang lalu | Selocahyo Basoeki Utomo S

Daerah
Magetan Optimalkan Ratusan ...
Indonesia Siaga! 3 Gunung Api Aktif Mendadak Meletus Beruntun dalam Semalam!

Indonesia Siaga! 3 Gunung Api Aktif Mendadak Meletus Beruntun dalam Semalam!

19 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.