ESDM Bongkar Jejak Penyelundupan Emas, Sumbernya Bakal Ditelusuri dari Hulu
📅 Rabu, 19 Agu 2026, 04:22 WIB | Oleh: Marcellus WidiartoJAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan akan menelusuri jalur penyelundupan ekspor emas ilegal dari sisi hulu hingga hilir.
Pernyataan itu menyusul rangkaian penindakan terhadap upaya penyelundupan emas ilegal oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan di Bandara Soekarno-Hatta, Banten.
Sekretaris Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian ESDM Sahid Junaidi dalam konferensi pers di Kantor Pusat DJBC, Jakarta, Selasa, menjelaskan upaya penelusuran itu meliputi pelacakan pemodal utama hingga pemeriksaan legalitas kegiatan tambang.
“Kami dari Kementerian ESDM memahami bahwa pertambangan itu padat modal. Oleh sebab itu, di dalam penegakan hukum ESDM kami akan mendalami terkait dengan pemodal,” kata Sahid.
Menurutnya, proses tersebut selanjutnya akan dikaitkan dengan ketentuan dalam Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang mengatur sanksi pidana bagi setiap orang atau badan hukum yang menampung, mengangkut, mengolah, atau menjual hasil tambang yang tidak berasal dari pemegang izin resmi.
Sebaiknya Anda baca juga:
Selain rantai distribusi dan pihak pemodal, pemerintah akan memeriksa aspek legalitas kegiatan tambang. Pemeriksaan antara lain mencakup kepemilikan dan keabsahan izin usaha pertambangan serta perizinan lain yang berkaitan dengan kegiatan tersebut.
“Kemudian, kami kaitkan dengan pertambangannya dan juga izin pengolahannya. Jadi, kami dari sisi legalitas izin usaha pertambangannya,” tuturnya.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kemenkeu kembali menggagalkan upaya ekspor emas batangan (cast bar) yang tidak dilengkapi dokumen kepabeanan dan perizinan dengan total barang bukti emas sebanyak 22,317 kilogram (kg) di Terminal 3 Keberangkatan Internasional Bandara Soekarno-Hatta, Banten.
Sebaiknya Anda baca juga:
Penindakan tersebut merupakan rangkaian dari pengawasan Bea Cukai terhadap upaya ekspor emas melalui Bandara Soekarno-Hatta.
Pada 10-11 Agustus 2026, Bea Cukai Soekarno-Hatta bersama Aviation Security (Avsec) juga menggagalkan dua upaya ekspor emas dengan total barang hasil penindakan mencapai 23,793 kg dengan perkiraan nilai pasar mencapai Rp63 miliar.
Adapun sepanjang Januari-Agustus 2026, Bea Cukai telah menggagalkan 32 kasus upaya penyelundupan ekspor emas ilegal dengan nilai Rp846,94 miliar.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!