Andalkan Sumur Rakyat, SKK Migas Pacu Tambahan Produksi Nasional
📅 Rabu, 03 Jun 2026, 15:00 WIB | Oleh: Tim PenulisJAKARTA – Sumur minyak bumi rakyat masih memiliki peran penting dalam menjaga aktivitas ekonomi masyarakat di sejumlah daerah penghasil migas.
Keberadaannya menjadi sumber pendapatan bagi ribuan pekerja dan pelaku usaha lokal, sekaligus membantu memanfaatkan cadangan minyak yang tidak lagi menjadi prioritas pengelolaan perusahaan besar.
Namun, aktivitas ini juga menghadapi berbagai tantangan, mulai dari aspek legalitas, keselamatan kerja, efisiensi produksi, hingga dampak lingkungan.
Karena itu, penataan tata kelola sumur minyak rakyat menjadi krusial agar potensi ekonominya dapat dioptimalkan tanpa mengabaikan standar keselamatan, keberlanjutan lingkungan, dan kontribusi yang lebih besar terhadap penerimaan negara.
Dengan regulasi yang jelas dan pembinaan yang memadai, sumur minyak rakyat berpeluang menjadi bagian dari upaya menjaga ketahanan energi sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat di daerah penghasil minyak.
Sebaiknya Anda baca juga:
Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) membidik produksi minyak dari sumur rakyat mencapai 2 ribu barel per hari (bph) pada Juli 2026.
“Bulan Juli harus naik jadi 2 ribu (barel per hari). Minimal,” ujar Kepala SKK Migas Djoko Siswanto ketika ditemui setelah Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi XII DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (3/6).
Ia menyampaikan bahwa saat ini sudah ada 9 koperasi, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang mengelola sumur rakyat.
Sebaiknya Anda baca juga:
Sampai hari ini, lanjut dia, tercatat produksi minyak dari sumur rakyat mencapai 1.500 barel minyak per hari.
“Target potensinya sebesar 20 ribu barel minyak per hari,” kata Djoksis, sapaan akrabnya.
Langkah tersebut merupakan bagian dari implementasi Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi.
Permen ESDM 14/2025 memberi ruang bagi badan usaha milik daerah (BUMD), koperasi, atau usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk mengelola sumur minyak rakyat dan menjual hasilnya kepada Pertamina atau Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) seharga 80 persen dari ICP.
Optimalisasi sumur rakyat, kata Djoksis, juga menjadi salah satu langkah pemerintah untuk mendongkrak produksi minyak guna mencapai target yang termaktub di dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 sebesar 610 ribu barel minyak per hari.
Per 31 Mei 2026, Djoksis mencatat produksi minyak, kondensat, dan Natural Gas Liquid (NGL) hingga Mei 2026 sebesar 576,2 ribu barel minyak per hari (MBOPD).
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!