DPR Harus Segera Revisi UU Tipikor Guna Atur Kerugian Negara
📅 Selasa, 19 Mei 2026, 03:07 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: Antara
JAKARTA - Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Padjadjaran Prof Dr Romli Atmasasmita mengusulkan agar DPR RI segera merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) demi memperbaiki polemik aturan kerugian negara.
Dalam rapat bersama Badan Legislasi di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (18/5), Prof Romli mengatakan saat ini ada perdebatan mengenai pihak yang berwenang untuk menghitung keuangan negara karena jaksa hingga hakim pun bisa menghitung kerugian negara.
Menurutnya, harus ada satu pihak yang berwenang untuk hal itu sehingga perdebatannya bisa selesai. “Saya juga bingung. Sejak kapan kurikulum fakultas hukum belajar matematika akuntansi? Nggak pernah. Gimana ngitungnya tuh jaksa? Hakim juga,” kata Prof Romli.
Ia mengatakan bahwa berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merupakan lembaga satu-satunya yang bisa melakukan penghitungan.
Namun, saat ini, muncul berbagai tafsir dan juga alasan teknis berkaitan dengan ketidakmampuan BPK.
Sebaiknya Anda baca juga:
Menurut Prof Romli, BPK seharusnya meminta kepada DPR untuk memperkuat lembaganya demi membantu mengaudit kerugian negara bahkan mencegah korupsi.
Makin Tidak Karuan
Selain itu, tambah Prof Romli, polemik itu membuat UU Tindak Pidana Korupsi semakin tidak karuan karena banyak birokrasi yang takut untuk mengambil keputusan. Hal itu berkaca pada masalah hukum yang menjerat mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim hingga mantan Menteri Perdagangan Thomas Lembong.
Sebaiknya Anda baca juga:
Ia juga mengusulkan agar revisi UU Tipikor meratifikasi United Nations Convention against Corruption (UNCAC) artikel 3 agar tidak ada lagi perdebatan mengenai pihak yang bisa menghitung kerugian negara.
“Jadi, ada di situ bagian pencegahan. Masukkan pencegahan karena di UNCAC ada pencegahan korupsi, ada kerja sama internasional untuk pengembalian aset, itu kan lebih penting berarti. Daripada ngejar-ngejar pejabat-pejabat negara yang sebetulnya juga buta hukum,” katanya.
Sementara itu, Ketua Badan Legislasi DPR RI Bob Hasan mengatakan bahwa penegakan hukum terkait adanya kerugian negara harus memberikan kepastian hukum dan memenuhi rasa keadilan.
Dia mengatakan bahwa permasalahan kerugian negara dalam konteks penegakan hukum saat ini tengah menjadi diskursus. Terlebih lagi, kata dia, ada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 28/PUU-XXIV/2026 tentang lembaga yang berwenang menghitung kerugian negara.
“Selain daripada memang negara harus menegakkan hukum ya, atau aturan hukum itu sendiri harus betul-betul hadir ya, yang memenuhi rasa keadilan yang berkepastian hukum,” kata Bob di kompleks parlemen, Jakarta, Senin.
Dia menyampaikan bahwa semangat dari Pasal 603-604 KUHP yang baru, menegaskan bahwa yang dimaksud kerugian negara adalah keuntungan bagi perorangan maupun mengurangi perekonomian atau keuangan negara.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!