Praktik Curang Mafia Beras, Mentan Ungkap Keuntungan Penggilingan Rp2 Triliun Tak Wajar, Merampas Hak Rakyat
📅 Kamis, 30 Jul 2026, 10:36 WIB | Oleh: Lili LestariJAKARTA - Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengungkap praktik keuntungan hingga Rp2 triliun per bulan yang diduga diraup satu grup perusahaan penggilingan beras, tetapi merampas hak rakyat.
"Ini berdasarkan hasil analisis mendalam terhadap tata niaga beras nasional bertajuk Darurat Mafia Beras," kata Mentan di Jakarta, Kamis (30/7).
Dia memaparkan hasil analisis menunjukkan kerugian mencapai Rp98 triliun akibat peredaran beras premium yang tidak sesuai standar mutu, ditambah potensi kerugian konsumen hingga Rp71,9 triliun per tahun dari peredaran beras fortifikasi yang tidak memenuhi syarat.
"Angka triliunan rupiah ini bukan keuntungan bisnis yang wajar. Ini merampas hak rakyat," tegas Amran.
Ia menyebutkan anggaran ketahanan pangan tahun 2025 tercatat Rp144,6 triliun, disalurkan melalui kementerian dan lembaga sebesar Rp59,42 triliun, Badan Usaha Milik Negara Rp63,00 triliun, Transfer ke Daerah Rp22,17 triliun, dan pembiayaan Rp0,05 triliun.
Sebaiknya Anda baca juga:
Dari subsidi tersebut, lanjut Amran, produksi padi nasional bernilai Rp537 triliun dengan produksi beras 34,69 juta ton, mengacu Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp13,5 juta per ton dan rata-rata harga versi Kementerian Perdagangan Rp15,5 juta per ton.
"Namun distribusi keuntungannya timpang. Petani hanya menerima pendapatan rumah tangga sebesar Rp1,87 juta dari alokasi Rp215 triliun," jelasnya.
Pengusaha penggilingan atau RMU justru menerima porsi terbesar sebesar Rp259 triliun, dengan temuan spesifik satu grup perusahaan meraup keuntungan tidak wajar hingga Rp2 triliun per bulan dari praktik penipuan mutu.
Sebaiknya Anda baca juga:
Mentan memaparkan hasil analisa subsidi beras pemerintah. Rantai pasok beras dikuasai pengusaha besar atau konglomerat. Konglomerat memanfaatkan subsidi pemerintah untuk kegiatan komersial hingga 40 persen, dan mengambil keuntungan sebesar-besarnya dengan menaikkan harga di atas HET.
"Temuan di lapangan beberapa waktu lalu menunjukkan banyak beras premium tidak sesuai Standar Nasional Indonesia, dengan tingkat pelanggaran mencapai 85,56 persen," ucap Amran.
Sebanyak 39,75 persen dari total beras premium yang beredar, setara 12,2 juta ton, diperkirakan melanggar standar atau merupakan bentuk penipuan konsumen, dengan total kerugian mencapai Rp98 triliun.
Satgas Pangan Polri mencatat, sepanjang periode 2024 hingga 2025 telah menangani 93 kasus mafia pangan dengan total 77 tersangka, terdiri dari 46 kasus beras, 27 kasus pupuk, 16 kasus minyak goreng, dan 4 kasus pegawai internal. Selain itu, 2.231 izin pengecer dan distributor pupuk telah dicabut.
Khusus perkara pidana beras, sepanjang 2025 tercatat 30 perkara dengan 36 tersangka. Memasuki 2026, penindakan berlanjut dengan 2 perkara dan 6 tersangka.
Sementara Satgas Pangan Polri mencatat per 30 Juli 2026 menyebut angka berbeda, yaitu 38 perkara dengan 39 tersangka untuk 2025, 21 kasus sudah P-21 dan proses sidang. Sedangkan 2 perkara dengan 1 tersangka untuk 2026.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!