Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Polisi Bongkar Sindikat Peredaran Ribuan Butir Obat Keras di Tanah Abang, 5 Orang Ditangkap

📅 Kamis, 30 Jul 2026, 10:19 WIB | Oleh: Tim Penulis
Polisi Bongkar Sindikat Peredaran Ribuan Butir Obat Keras di Tanah Abang, 5 Orang Ditangkap Doc: Polda Metro Jaya
Ket. Kanit Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Kompol Denny Simanjuntak bersama tersangka dan barang bukti yang diamankan di kawasan Kebon Kacang, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Sabtu (25/7/2026).

JAKARTA - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya membongkar sindikat peredaran gelap obat keras daftar G sebanyak 575.200 butir obat ilegal yang telah disita dan menangkap lima orang tersangka di kawasan Kebon Kacang, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

​Kanit Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Kompol Denny Simanjuntak mengatakan pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Sabtu (25/7) berdasarkan laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sebuah bangunan semipermanen.

​"Dari lokasi pengungkapan, kami mengamankan lima orang tersangka yang terdiri atas satu perempuan dan empat laki-laki berinisial K (40), AM (43), B (40), GR (25), dan RN (34)," kata Denny dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

​Denny menjelaskan penggerebekan dilakukan di bangunan semipermanen yang difungsikan sebagai tempat tinggal sementara, sekaligus lokasi penyimpanan dan transaksi obat keras ilegal.

​Di lokasi yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP) pertama tersebut, tim Subdit 3 Ditresnarkoba menyita barang bukti berupa 15.900 butir Tramadol, 4.000 butir Hexymer, 1.800 butir Trihexyphenidyl, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp140.691.000, tujuh unit telepon genggam, serta buku catatan transaksi.

​Pengembangan pemeriksaan terhadap para tersangka kemudian mengarahkan petugas ke sebuah gudang penyimpanan utama yang berlokasi tidak jauh dari TKP pertama.

​Dari gudang tersebut, polisi kembali menemukan barang bukti dalam jumlah yang jauh lebih besar, yakni 499.000 butir Hexymer, 28.000 butir tablet warna putih berlogo "Y", serta 26.500 butir Trihexyphenidyl.

​"Secara keseluruhan, total barang bukti yang disita mencapai 575.200 butir obat keras. Besarnya jumlah barang bukti tersebut mengindikasikan adanya aktivitas peredaran terorganisir yang melayani distribusi skala besar di wilayah Jakarta dan sekitarnya," kata Denny.

​Saat ini, kelima tersangka telah ditahan di Subdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

​Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

​Denny menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang peduli terhadap keamanan lingkungan.

​Langkah ini juga sejalan dengan program "Jaga Jakarta" yang digagas Kapolda Metro Jaya, khususnya dalam penegakan hukum terhadap kejahatan peredaran narkotika dan obat-obatan keras demi mewujudkan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Luar Negeri
Pemerintahan Trump Larang R...
Olahraga
Janice Tjen Bangkit untuk C...
  • Begini Kronologi Lengkap Bentrokan Warga di Jalan Tambak Jakarta Pusat yang Menewaskan Satu Orang
    Preview komentar:
    2 kelompok warga, itu warga mana dg warga ...
  • Kementan Bantu Bibit Kelapa untuk Petani Barito Kuala, Produktivitas Perkebunan Ditingkatkan.
    Preview komentar:
    Di barisan paling depan, Kementerian Pertanian memainkan ...
    Keren
  • Penutupan Perlintasan Liar Kereta di Kediri
    Preview komentar:
    Wah, berarti kalau sehari hari kan lewat perlintasan ...

Tukin Prajurit TNI dan Pegawai Kemhan Dinaikkan Setelah Delapan Tahun tanpa Penyesuaian, Ini Besarannya

Tukin Prajurit TNI dan Pegawai Kemhan Dinaikkan Setelah Delapan Tahun tanpa Penyesuaian, Ini Besarannya

30 Jul 2026
Pilihan Pembaca
# 3
Pelaku Usaha Tunggu Kepastian BI
📅 Rabu, 29-Jul-2026
# 3
Pelaku Usaha Tunggu Kepastian BI
📅 Rabu, 29-Jul-2026
Pelaku Usaha Tunggu Kepastian BI
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.