Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

DPR Harus Segera Revisi UU Tipikor Guna Atur Kerugian Negara

📅 Selasa, 19 Mei 2026, 03:07 WIB | Oleh: Tim Penulis
DPR Harus Segera Revisi UU Tipikor Guna Atur Kerugian Negara Doc: Antara
Ket. Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Padjadjaran (Unpad) Prof Dr Romli Atmasasmita saat mengikuti rapat bersama Badan Legislasi DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (18/5/2026).

JAKARTA - Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Padjadjaran Prof Dr Romli Atmasasmita mengusulkan agar DPR RI segera merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) demi memperbaiki polemik aturan kerugian negara.

Dalam rapat bersama Badan Legislasi di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (18/5), Prof Romli mengatakan saat ini ada perdebatan mengenai pihak yang berwenang untuk menghitung keuangan negara karena jaksa hingga hakim pun bisa menghitung kerugian negara.

Menurutnya, harus ada satu pihak yang berwenang untuk hal itu sehingga perdebatannya bisa selesai. “Saya juga bingung. Sejak kapan kurikulum fakultas hukum belajar matematika akuntansi? Nggak pernah. Gimana ngitungnya tuh jaksa? Hakim juga,” kata Prof Romli.

Ia mengatakan bahwa berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merupakan lembaga satu-satunya yang bisa melakukan penghitungan.

Namun, saat ini, muncul berbagai tafsir dan juga alasan teknis berkaitan dengan ketidakmampuan BPK.

Menurut Prof Romli, BPK seharusnya meminta kepada DPR untuk memperkuat lembaganya demi membantu mengaudit kerugian negara bahkan mencegah korupsi.

Makin Tidak Karuan

Selain itu, tambah Prof Romli, polemik itu membuat UU Tindak Pidana Korupsi semakin tidak karuan karena banyak birokrasi yang takut untuk mengambil keputusan. Hal itu berkaca pada masalah hukum yang menjerat mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim hingga mantan Menteri Perdagangan Thomas Lembong.

Ia juga mengusulkan agar revisi UU Tipikor meratifikasi United Nations Convention against Corruption (UNCAC) artikel 3 agar tidak ada lagi perdebatan mengenai pihak yang bisa menghitung kerugian negara.

“Jadi, ada di situ bagian pencegahan. Masukkan pencegahan karena di UNCAC ada pencegahan korupsi, ada kerja sama internasional untuk pengembalian aset, itu kan lebih penting berarti. Daripada ngejar-ngejar pejabat-pejabat negara yang sebetulnya juga buta hukum,” katanya.

Sementara itu, Ketua Badan Legislasi DPR RI Bob Hasan mengatakan bahwa penegakan hukum terkait adanya kerugian negara harus memberikan kepastian hukum dan memenuhi rasa keadilan.

Dia mengatakan bahwa permasalahan kerugian negara dalam konteks penegakan hukum saat ini tengah menjadi diskursus. Terlebih lagi, kata dia, ada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 28/PUU-XXIV/2026 tentang lembaga yang berwenang menghitung kerugian negara.

“Selain daripada memang negara harus menegakkan hukum ya, atau aturan hukum itu sendiri harus betul-betul hadir ya, yang memenuhi rasa keadilan yang berkepastian hukum,” kata Bob di kompleks parlemen, Jakarta, Senin.

Dia menyampaikan bahwa semangat dari Pasal 603-604 KUHP yang baru, menegaskan bahwa yang dimaksud kerugian negara adalah keuntungan bagi perorangan maupun mengurangi perekonomian atau keuangan negara.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Megapolitan
Ancaman pada Anak dan Perem...
Megapolitan
Ngeri, Buang Sampah Sembara...
  • Rambut Tipis dan Mudah Lepek? Kini Ada Solusi dengan Formula Ultra Ringan
    Preview komentar:
    Keluhan BRI QLola
    Untuk membuka blokir QLola IB Token, Anda dapat ...
  • PM Pakistan Sebut Kesepakatan AS-Iran Berlaku “Segera” Setelah Kedua Pihak Menandatanganinya
    Preview komentar:
    Untuk membuka blokir QLola IB Token, Anda dapat ...
    Bagaimana cara menghubungi BRI QLola?
  • Pemkot Bandung Bongkar 174 Bangunan Liar di Jalan Terusan Pasirkoja
    Preview komentar:
    Parkir liar gimana nihhh dijalan kebon jati,, itu ...
Jakarta Fair 2026 Banjir Diskon Helm hingga 50 Persen, Ini Daftar Merek dan Promonya

Jakarta Fair 2026 Banjir Diskon Helm hingga 50 Persen, Ini Daftar Merek dan Promonya

18 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.