DPR Harus Segera Revisi UU Tipikor Guna Atur Kerugian Negara
📅 Selasa, 19 Mei 2026, 03:07 WIB | Oleh: Tim PenulisDalam hal ini, dia pun memandang bahwa urusan penegakan hukum kerugian negara masih menjadi kepentingan bagi semua pihak, baik DPR, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Mahkamah Agung, dan lainnya.
Dia pun menyampaikan bahwa Putusan MK Nomor 28 tersebut berakibat terbitnya Surat Edaran (SE) Kejaksaan Agung yang menekankan bahwa auditor kerugian negara tidak hanya dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Sedangkan, dia menyampaikan bahwa penjelasan Pasal 603 KUHP menjelaskan bahwa penghitung kerugian negara secara mutlak adalah lembaga negara. Ant/S-2
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!