Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

DPR Harus Segera Revisi UU Tipikor Guna Atur Kerugian Negara

📅 Selasa, 19 Mei 2026, 03:07 WIB | Oleh: Tim Penulis

Dalam hal ini, dia pun memandang bahwa urusan penegakan hukum kerugian negara masih menjadi kepentingan bagi semua pihak, baik DPR, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Mahkamah Agung, dan lainnya.

Dia pun menyampaikan bahwa Putusan MK Nomor 28 tersebut berakibat terbitnya Surat Edaran (SE) Kejaksaan Agung yang menekankan bahwa auditor kerugian negara tidak hanya dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Sedangkan, dia menyampaikan bahwa penjelasan Pasal 603 KUHP menjelaskan bahwa penghitung kerugian negara secara mutlak adalah lembaga negara. Ant/S-2

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Perbaikan Subsidi harus Bersamaan dengan Percepatan Transisi ke Energi Terbarukan
    Preview komentar:
    Membaca ulasan komprehensif ini, saya sangat sepakat dengan ...
  • Hari Ini Diskon Pertamax Gan, Lumayan Bisa Hemat Rp450 per Liter
    Preview komentar:
    Program diskon kemerdekaan yang diluncurkan oleh Pertamina ini ...
  • Mentan Amran: Stok Beras NTT 39 Ribu Ton, Lahan Rusak Akibat Gempa Akan Diganti
    Preview komentar:
    Semoga dapat membantu dan meringankan beban saudara kita ...
    Luar biasa pak mentan dengan kepeduliannya dan gerak ...
Advertisement
injourney
Advertisement
astra2
Ekonomi
Wujud Kepedulian Sesama, BK...
Ojol dan Aplikator Masuk Radar Pemerintah, Aturan Kemitraan Bakal Diperketat

Ojol dan Aplikator Masuk Radar Pemerintah, Aturan Kemitraan Bakal Diperketat

21 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.