Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

9,4 Juta Murid Akan Mengikuti SPMB

📅 Jumat, 15 Mei 2026, 06:00 WIB | Oleh:

Apakah praktik jual beli kursi bisa diproses hukum?

Bisa. Kalau ditemukan bukti pelanggaran, tentu akan dilaporkan ke pihak berwajib karena itu termasuk tindakan yang melanggar hukum.

Apa langkah pencegahan yang sudah dilakukan Kemendikdasmen agar kuota siswa tidak dimanipulasi?

Kami sudah mengunci kuota daya tampung di sistem Dapodik sejak pemerintah daerah menetapkan juknis SPMB. Jadi, sekolah tidak bisa seenaknya menambah atau mengurangi kursi setelah kuota ditetapkan.

Artinya jumlah kursi sudah final sejak awal?

Betul. Begitu kepala daerah menandatangani juknis dan dilaporkan ke kami, sistem langsung dikunci. Itu untuk mencegah potensi manipulasi kuota.

Kalau masyarakat ingin melapor, kanal pengaduannya melalui apa saja?

Bisa lewat Posko Pengaduan Inspektorat Jenderal Kemendikdasmen, Unit Layanan Terpadu, WhatsApp resmi, call center 177, maupun email pengaduan resmi Kemendikdasmen.

Bagaimana posisi Tes Kemampuan Akademik (TKA) dalam jalur prestasi SPMB tahun ini?

TKA bisa digunakan pemerintah daerah sebagai salah satu instrumen seleksi jalur prestasi dalam SPMB. Ketentuannya sudah diatur dalam Permendikdasmen tentang SPMB dan TKA.

Apakah pembobotan nilai TKA ditentukan langsung oleh Kemendikdasmen?

Tidak. Pembobotan atau proporsi penggunaan TKA sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah daerah melalui juknis masing-masing.

Jadi tiap daerah bisa berbeda-beda?

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Gol Penalti Kylian Mbappe ke Gawang Paraguay Bawa Prancis Lolos ke Perempat Final Piala Dunia 2026

Gol Penalti Kylian Mbappe ke Gawang Paraguay Bawa Prancis Lolos ke Perempat Final Piala Dunia 2026

05 Jul 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.