Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Insentif Tak Seragam, Sinyal Pasar Kendaraan Listrik Makin Bias

📅 Selasa, 28 Apr 2026, 00:00 WIB | Oleh: Tim Redaksi
Insentif Tak Seragam, Sinyal Pasar Kendaraan Listrik Makin Bias Doc: antara
Ket. Kebijakan Fiskal - Kewenangan Penetapan Insentif Pajak Kendaraan Listrik Dialihkan ke Pemda

Pengalihan insentif pajak kendaraan listrik ke daerah berisiko memicu fragmentasi kebijakan yang mengganggu iklim bisnis, termasuk industri kendaraan listrik. 

JAKARTA – Pengalihan kewenangan penetapan insentif pajak kendaraan listrik ke pemerintah daerah (pemda) berpotensi menimbulkan fragmentasi kebijakan cukup signifikan. Dengan kemungkinan munculnya puluhan skema pajak berbeda antarwilayah, konsistensi harga dan kepastian pasar menjadi terganggu.

Bagi industri kendaraan listrik atau electrical vehicle (EV), kondisi ini meningkatkan biaya kepatuhan dan kompleksitas operasional, sekaligus mengaburkan sinyal pasar yang dibutuhkan untuk perencanaan investasi jangka panjang.

Head of Industrial and Transport Decarbonization, Institute for Development of Economics and Finance Green Transition Initiative (Indef GTI), Andry Satrio Nugroho menyayangkan terbitnya Surat Edaran yang dikeluarkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait pengalihan kewenangan penetapan insentif pajak kendaraan listrik ke pemda.

“Kementerian Dalam Negeri justru memindahkan tanggung jawab pemberian insentif kendaraan listrik dari pusat ke daerah. Padahal jika memang Pemerintah merasa insentif diperlukan untuk mendorong elektrifikasi kendaraan lebih cepat lagi, maka Kemendagri hanya perlu mencabut saja peraturan tersebut,” ujarnya di Jakarta, Senin (27/4).

Dia menambahkan, dalam konteks meningkatnya ketidakpastian geopolitik global, fluktuasi harga minyak dunia, dan tekanan fiskal akibat subsidi energi, terbitnya beleid itu perlu dicermati secara hati-hati.

Seperti diketahui, Kemendagri menerbitkan Surat Edaran Nomor 900.1.13.1/3764/SJ tentang Pemberian Insentif Fiskal berupa Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama KBLBB (Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai). Surat Edaran yang merupakan turunan dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 tersebut meminta para gubernur di seluruh Indonesia mengambil opsi pemberian insentif fiskal berupa pembebasan PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) bagi kendaraan listrik berbasis baterai, dengan mempertimbangkan instabilitas ketersediaan dan harga energi global yang berdampak pada perekonomian nasional.

Ganggu Investasi

Selain Indef, beleid terbaru tersebut juga disorot Organisasi riset independen WRI Indonesia. INDEF GTI dan WRI Indonesia menilai kebijakan pengalihan insentif kendaraan listrik ke daerah memiliki tiga implikasi utama.

Pertama, berpotensi memunculkan hingga 38 rezim pajak berbeda yang menimbulkan kebingungan konsumen serta menurunkan kepastian bagi industri dan investor, bahkan berisiko mengganggu investasi asing yang telah mencapai miliaran dolar AS. Kedua, insentif dinilai masih krusial untuk menjaga momentum pertumbuhan penjualan kendaraan listrik yang meningkat pesat dalam beberapa tahun terakhir, terutama di tengah kenaikan harga BBM nonsubsidi.

Ketiga, jika adopsi kendaraan listrik melambat, maka target Net Zero Emission 2060 terancam sulit tercapai, sekaligus memperpanjang ketergantungan pada impor BBM dan mempertahankan beban subsidi energi yang sudah sangat besar.

Senior Manager for Resilient Cities & Transport WRI Indonesia, I Made Vikannanda, menekankan pentingnya mempertahankan insentif kendaraan listrik di tengah volatilitas harga energi global guna menjaga momentum pertumbuhan permintaan. “Kebijakan ini dinilai selaras dengan target swasembada energi dalam RPJMN 2025–2029, komitmen penurunan emisi melalui NDC, serta peluang mendorong pertumbuhan ekonomi hingga 8 persen lewat penguatan industri masa depan yang lebih kompetitif,” jelasnya.

Pada 2025, pangsa pasar kendaraan roda empat berbasis listrik di Indonesia mencapai 21,71 persen, dengan rincian BEV sebesar 12,93 persen, hybrid electric vehicle (HEV) 8,13 persen, dan PHEV 0,65 persen. Sementara itu, porsi produksi kendaraan berbasis listrik mencapai 11,1 persen dari total produksi kendaraan roda empat nasional.

Sementara itu, Direktur Jenderal Ilmate Kementerian Perindustrian, Setia Diarta menegaskan pemerintah terus mempercepat pengembangan ekosistem industri kendaraan listrik nasional sebagai bagian dari transformasi menuju ekonomi hijau dan penguatan daya saing manufaktur.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Raker Komisi III DPR Bersama KPK dan BNN

56 menit yang lalu | Fajar Alim M

Nasional
Raker Komisi III DPR Bersam...
Luar Negeri
Iran Setuju Menghancurkan S...

Ini Teks Lengkap 14 Poin Kesepakatan Damai AS-Iran

1.5 jam yang lalu | Selocahyo Basoeki Utomo S

Luar Negeri
Ini Teks Lengkap 14 Poin Ke...

Kondisi Air Sungai Ciujung Menghitam

1.5 jam yang lalu | Fajar Alim M

Megapolitan
Kondisi Air Sungai Ciujung ...
  • Jakarta Siapkan Diri Menuju Kota Berbasis AI
    Preview komentar:
    Cara buka Blokir Bank Jago lupa Password. Anda ...
    Cara buka Blokir Bank Jago lupa Password. Anda ...
  • Malasyia Mencak-mencak Kebakaran Jenggot Dimasukkan ke Dalam Kelas Dua Sepak Bola Asean
    Preview komentar:
    Jiran kita kejet-kejet tanpa bisa berbuat apa2
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
Kabar Baik untuk UMKM, Sertifikat Halal Self-Declare Dijamin Terbit dalam 1x24 Jam

Kabar Baik untuk UMKM, Sertifikat Halal Self-Declare Dijamin Terbit dalam 1x24 Jam

17 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.