Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

9,4 Juta Murid Akan Mengikuti SPMB

📅 Jumat, 15 Mei 2026, 06:00 WIB | Oleh:
9,4 Juta Murid Akan Mengikuti SPMB Doc: istimewa

Direktur Jenderal PAUD Dasmen Kemendikdasmen Gogot Suharwoto

Sebentar lagi para pelajar dai PAUD, SD, dan SMP akan war bangku ke jenjang yang lebih tinggi. Saat ini ada beberapa jalan melanjutkan pendidikan ke tingkat yang lebih tinggi.

Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2026/2027 mulai memasuki tahap finalisasi di berbagai daerah. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mencatat penyusunan petunjuk teknis (juknis) SPMB di tingkat kabupaten, kota, dan provinsi telah mencapai 74 persen bulan ini. Sisanya masih dalam proses penyelesaian di biro hukum maupun menunggu penandatanganan kepala daerah.

Untuk memastikan pelaksanaan SPMB berjalan transparan dan bebas kecurangan, Kemendikdasmen menyiapkan sejumlah langkah pengawasan. Ini mulai dari penerapan sistem e-Rapor, penguncian kuota daya tampung di Dapodik, hingga membuka kanal pengaduan masyarakat. Untuk mengetahui detil persiapan, wartawan Koran Jakarta, Paundra Zakirulloh, beberapa kali berkesempatan mewawancarai Direktur Jenderal PAUD Dasmen Kemendikdasmen, Gogot Suharwoto, dalam beberapa kesempatan. Berikut petikannya.

Bagaimana progres penyusunan juknis SPMB 2026/2027 di daerah?

Hingga Mei, penyusunan juknis SPMB sudah mencapai 74 persen di tingkat kabupaten, kota, dan provinsi. Sisanya masih dalam tahap finalisasi.

Adakah kendala utama yang membuat sebagian juknis belum rampung?

Dari 26 persen yang belum selesai, sekitar 64 persen masih dalam proses di biro hukum. Sedangkan 36 persen lainnya tinggal menunggu penandatanganan kepala daerah.

Landasan hukum pelaksanaan SPMB tahun ini tetap sama?

Ya, tetap mengacu pada Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru. Namun karena ada perubahan perhitungan daya tampung sekolah, kami juga menerbitkan surat edaran tambahan dari Dirjen PAUD Dasmen.

Siapa yang berwenang menetapkan juknis di daerah?

Untuk PAUD sampai SMP ditetapkan oleh bupati atau wali kota. Sedangkan SMA, SMK, dan SLB ditetapkan gubernur sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pemerintahan Daerah.

Apakah Kemendikdasmen juga melibatkan sekolah swasta dalam SPMB?

Betul. Kami mendorong pelibatan sekolah swasta agar siswa dari keluarga kurang mampu tetap bisa mendapatkan akses pendidikan tanpa dipungut biaya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Asosiasi Ojek Online: Aturan Bagi Hasil 92:8 Persen Beri Dampak Nyata Pengemudi Ojol
    Preview komentar:
    Pak presiden jangan percaya lap.bawahan yg ada ojol ...
    Mending naikin tarif sekalian, minimal tarif ojol 15-20 ...
  • Ketahanan Pangan Diperkuat Rp195,3 Triliun, Mampukah Harga Pangan Ikut Stabil?
    Preview komentar:
    Meskipun fokus RAPBN 2027 ini sangat kuat pada ...
  • Tenun Dinilai Menekraf Harus Ditampilkan Agar Nilai Ekonominya Berkembang
    Preview komentar:
    Langkah strategis Kementerian Ekraf dalam mensertifikasi desain tenun ...
Advertisement
injourney
Advertisement
bni-atasdetailmobile
Advertisement
astra2
Advertisement
bankjakarta-detail-mobile

Evakuasi kapal Mentawai Fast di Padang

54 menit yang lalu | Wahyu AP

Daerah
Evakuasi kapal Mentawai Fas...

Prosesi Maria Assumpta Nusantara

59 menit yang lalu | Wahyu AP

Daerah
Prosesi Maria Assumpta Nusa...
Daerah
PLN Tancap Gas! Pemulihan L...
Advertisement
bankjakarta-detail-mobile
Update Gempa NTT, Jumlah Korban Meninggal Bertambah Jadi 47 Jiwa

Update Gempa NTT, Jumlah Korban Meninggal Bertambah Jadi 47 Jiwa

16 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.