Amankan Stok Dalam Negeri! Kemendag Perketat Keran Ekspor Mulai 29 April
📅 Senin, 04 Mei 2026, 20:30 WIB | Oleh: Tim RedaksiSekretaris Ditjen Daglu Kemendag Ojak Simon Manurung menambahkan, aturan juga memuat mekanisme pengaktifan kembali izin usaha. Meski perubahan tidak masif, kebijakan disusun dengan mempertimbangkan dinamika ekonomi global dan geopolitik. “Kemendag akan terus adaptif dalam melakukan penyesuaian kebijakan agar tetap relevan dengan kebutuhan nasional,” kata Ojak.
Langkah ini diambil di tengah volatilitas harga komoditas global dan gangguan rantai pasok. Dengan wewenang baru, pemerintah punya instrumen cepat untuk menahan laju ekspor komoditas strategis saat pasokan domestik tertekan, tanpa harus menunggu pelanggaran administratif terjadi.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!