Amankan Stok Dalam Negeri! Kemendag Perketat Keran Ekspor Mulai 29 April
📅 Senin, 04 Mei 2026, 20:30 WIB | Oleh: Tim Redaksi
Doc: Antara
JAKARTA – Pemerintah memperkuat rem kendali ekspor lewat aturan baru. Kementerian Perdagangan (Kemendag) resmi menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 12 Tahun 2026 yang memberi kewenangan menangguhkan hingga mencabut izin ekspor demi mengamankan kebutuhan dalam negeri. Aturan ini berlaku sejak 29 April 2026.
Lewat Permendag 12/2026, Kemendag kini bisa menangguhkan penerbitan, membekukan, hingga mencabut Perizinan Berusaha di Bidang Ekspor. Tak hanya itu, layanan verifikasi atau penelusuran teknis juga bisa ditangguhkan meski bukan dalam rangka sanksi administratif.
“Perubahan ini memperkuat kendali pemerintah untuk bertindak cepat dalam menjaga kepentingan nasional, kepentingan umum, kelancaran program pemerintah, serta pelaksanaan arahan Presiden. Kami ingin memastikan aktivitas ekspor tetap berjalan selaras dengan pemenuhan kebutuhan domestik," kata Menteri Perdagangan Budi Santoso atau Mendag Busan, Senin (4/5).
Sebelumnya, Permendag Nomor 23 Tahun 2023 yang diubah terakhir lewat Permendag 5/2026 hanya mengatur sanksi administratif bagi eksportir yang tidak patuh. Belum ada mekanisme penangguhan atau pembekuan izin di luar pelanggaran. Celah itu kini ditutup lewat Permendag 12/2026.
Berbeda dari sebelumnya, inisiasi penangguhan, pembekuan, hingga pencabutan izin tak lagi eksklusif jadi kewenangan Mendag. Kementerian atau lembaga teknis terkait kini bisa mengusulkan langkah tersebut. Usulan akan dibahas dalam Rapat Koordinasi di tingkat Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian atau Kemenko Bidang Pangan sesuai kewenangan.
Sebaiknya Anda baca juga:
“Hal ini merupakan wujud penguatan sinergi antarinstansi dalam pengambilan keputusan terkait kebijakan ekspor,” ujar Mendag Busan.
Hasil rapat koordinasi dituangkan dalam Surat Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri atas nama Mendag. Surat dikirim elektronik lewat sistem INATRADE dan diteruskan ke Sistem Indonesia National Single Window (SINW). Eksportir akan mendapat notifikasi otomatis soal status perizinannya.
Bisa Diaktifkan Lagi
Sebaiknya Anda baca juga:
Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Tommy Andana menegaskan, kebijakan ini bersifat dinamis. Permendag 12/2026 juga mengatur mekanisme pengaktifan kembali izin yang dibekukan maupun pembatalan penangguhan layanan. “Kebijakan penangguhan, pembekuan, hingga pencabutan ini bersifat fleksibel,” kata Tommy.
Untuk menjaga arus barang, aturan peralihan disiapkan. Barang yang sudah mendapat nomor dan tanggal pendaftaran Pemberitahuan Pabean Ekspor (PEB) sebelum keputusan penangguhan, pembekuan, atau pencabutan berlaku, tetap akan dilayani proses ekspornya oleh Ditjen Bea dan Cukai.
Tommy menyebut penyusunan aturan sudah melibatkan lintas K/L dan masukan dunia usaha. “Kami berharap eksportir dapat terus menjadi mitra strategis pemerintah dalam menjaga kinerja perdagangan Indonesia sekaligus tetap mendukung kepentingan nasional,” ujarnya.
Antisipasi Gejolak Global
Kemendag menggelar sosialisasi daring Permendag 12/2026 pada Kamis (30/4), diikuti K/L teknis, asosiasi, pelaku usaha, dan surveyor. Direktur Ekspor Produk Industri dan Pertambangan Kemendag Muhammad Rivai Abbas menjelaskan, perubahan ini menambah mekanisme pengendalian ekspor di luar sanksi administratif.
“Pengendalian ekspor ini dapat diinisiasi oleh Menteri Perdagangan maupun berdasarkan usulan atau rekomendasi kementerian dan lembaga terkait, yang kemudian dibahas dalam rapat koordinasi di kementerian koordinator sesuai kewenangannya,” jelas Rivai.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!