Setelah 8 Bulan Ditutup, Ekspor Udang RI ke Arab Saudi Kembali Dibuka
📅 Senin, 25 Mei 2026, 19:10 WIB | Oleh: Tim Redaksi
Doc: Antara
JAKARTA– Indonesia kembali memperoleh akses untuk mengekspor udang dan produk olahan udang ke Arab Saudi. Pembukaan kembali akses ini terjadi setelah Saudi Food and Drug Authority (SFDA) menyetujui pengajuan Indonesia untuk mencabut larangan ekspor komoditas tersebut. Keputusan resmi dikeluarkan pada Minggu, 24 Mei 2026.
Menteri Perdagangan RI Budi Santoso (Busan) menyambut baik keputusan SFDA tersebut. Ia mendorong para eksportir perikanan, terutama untuk komoditas udang dan produk turunannya, agar segera meningkatkan pengiriman ke pasar Arab Saudi.
“Pencabutan larangan ekspor udang dan produk udang dari Indonesia oleh SFDA merupakan kabar positif. Dengan adanya peluang ini, kami mengajak eksportir untuk kembali memperkuat ekspor ke Arab Saudi. Kami berharap momentum ini dimanfaatkan secara optimal,” ujar Mendag Busan di Jakarta, Senin (25/5).
Penghentian ekspor udang dan produk udang ke Arab Saudi telah berlangsung kurang lebih delapan bulan sejak 7 September 2025. Penyebabnya adalah temuan dugaan kontaminasi Sesium 137 pada produk udang asal Indonesia, yang membuat SFDA menangguhkan izin empat perusahaan eksportir.
Direktur Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional Kemendag, Fajarini Puntodewi, menjelaskan bahwa pemerintah Indonesia segera melakukan komunikasi intensif dengan SFDA untuk menindaklanjuti persoalan tersebut. Indonesia menyerahkan data dan laporan yang menjamin keamanan produk udang nasional sebagai dasar evaluasi pembukaan kembali pasar. “Sesuai keputusan terbaru SFDA, izin keempat eksportir itu kini sudah aktif kembali,” kata Puntodewi.
Sebaiknya Anda baca juga:
Proses pembukaan kembali akses pasar ini dilakukan melalui sinergi antara Badan Pengawas Obat dan Makanan RI dengan Task Force Cesium 137 di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Pangan RI. Kementerian Perdagangan RI, Kementerian Kelautan dan Perikanan RI, Kedutaan Besar RI di Riyadh, serta Atase Perdagangan RI di Riyadh juga terlibat aktif dalam koordinasi dengan SFDA.
Hingga saat ini, sebanyak 63 perusahaan produk ikan dan 18 perusahaan produk olahan ikan asal Indonesia telah terdaftar di SFDA. Seluruh perusahaan tersebut diperbolehkan mengekspor ke Arab Saudi dengan syarat mengikuti prosedur sertifikasi bebas sesium 137 yang sebelumnya juga diterapkan untuk ekspor ke Amerika Serikat.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!