Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Sinergi OJK-Polda Jateng: Penagihan Kredit Tak Sesuai Aturan Bakal Ditindak Tegas

📅 Minggu, 03 Mei 2026, 17:00 WIB | Oleh:
Sinergi OJK-Polda Jateng: Penagihan Kredit Tak Sesuai Aturan Bakal Ditindak Tegas Doc: Polri
Ket. Otoritas Jasa Keuangan Wilayah Jawa Tengah dan DIY menggandeng Polda Jawa Tengah untuk memperketat pengawasan terhadap praktik penagihan kredit. Langkah ini dilakukan guna memastikan perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan tetap terjaga.

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan Wilayah Jawa Tengah dan DIY menggandeng Polda Jawa Tengah untuk memperketat pengawasan terhadap praktik penagihan kredit. Langkah ini dilakukan guna memastikan perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan tetap terjaga.

Isu penagihan kredit menjadi perhatian setelah masih muncul keluhan masyarakat terkait praktik penagihan yang dinilai tidak sesuai aturan. OJK menilai penagihan harus dilakukan secara profesional dan tetap mengedepankan etika.

Penegasan tersebut disampaikan Kepala OJK Provinsi Jawa Tengah Hidayat Prabowo dalam kegiatan edukasi bertema "Meningkatkan Pelindungan Konsumen melalui Penagihan yang Beretika".

Kegiatan tersebut digelar secara hybrid di Kantor OJK Jawa Tengah. Acara diikuti lebih dari 580 peserta yang berasal dari industri perbankan dan lembaga pembiayaan di Jawa Tengah serta DIY.

"OJK bersama Polda Jawa Tengah dan seluruh pemangku kepentingan perlu memastikan bahwa proses bisnis sektor jasa keuangan berjalan profesional dan sesuai ketentuan," ujar Hidayat.

Menurutnya, perlindungan konsumen tidak hanya menjadi tanggung jawab lembaga keuangan. Konsumen juga diminta memiliki itikad baik dalam memenuhi kewajibannya.

Hidayat menekankan masyarakat yang menerima fasilitas pembiayaan harus disiplin membayar kewajiban kepada bank maupun perusahaan pembiayaan. Hal tersebut dinilai penting agar ekosistem pembiayaan tetap sehat.

Selain itu, pihak ketiga yang bertugas melakukan penagihan juga diminta mematuhi aturan yang berlaku. Praktik intimidasi atau tindakan di luar ketentuan disebut tidak dapat dibenarkan.

"Semua pihak wajib menjalankan tugas dan kewajibannya secara disiplin, baik pihak yang memberikan pinjaman maupun yang menerima pinjaman," katanya.

Kolaborasi OJK dan kepolisian dinilai penting untuk mencegah potensi pelanggaran di lapangan. Penegakan hukum diharapkan menjadi efek jera bagi pihak yang melakukan penagihan secara tidak etis.

Industri perbankan dan perusahaan pembiayaan juga diminta melakukan evaluasi internal. Mereka diharapkan memastikan mitra penagihan memahami aturan perlindungan konsumen.

OJK menilai edukasi seperti ini perlu dilakukan secara berkelanjutan. Hal itu karena sektor pembiayaan terus berkembang dan membutuhkan pengawasan lebih ketat.

Melalui sinergi ini, OJK dan Polda Jawa Tengah berharap kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan tetap terjaga. Perlindungan konsumen pun diharapkan semakin kuat di tengah meningkatnya aktivitas pembiayaan.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Ekonomi
Rupiah Tembus Rp18.000 per ...
Megapolitan
PIN SPMB Belum Masuk? Ini P...
Nasional
SBY: Kepercayaan Publik Jad...
Megapolitan
DKI Perluas Pelatihan Kerja...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.