Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Karbon Jadi Uang, OJK Dorong Ekonomi Hijau

📅 Senin, 10 Agu 2026, 20:55 WIB | Oleh: Tim Penulis
Karbon Jadi Uang, OJK Dorong Ekonomi Hijau Doc: Istimewa
Ket. Ilustrasi - Bursa karbon.

JAKARTA – Perdagangan karbon berpotensi menjadi instrumen penting untuk mendorong transisi menuju ekonomi rendah karbon sekaligus menciptakan sumber pembiayaan baru bagi proyek hijau.

Namun, efektivitasnya sangat bergantung pada integritas kredit karbon, transparansi transaksi, dan kepastian regulasi.

Tanpa standar yang kuat, pasar karbon berisiko kehilangan kepercayaan; sebaliknya, jika dikelola kredibel, instrumen ini dapat mempertemukan kepentingan ekonomi dengan target pengurangan emisi.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai perdagangan karbon merupakan salah satu bagian dari ekosistem keuangan berkelanjutan di Indonesia.

Deputi Direktur Keuangan Berkelanjutan OJK Yuki Yasarani dalam keterangan bersama Kementerian Kehutanan (Kemenhut) di Jakarta, Senin (10/8), mengatakan pihaknya berkomitmen untuk mendukung perdagangan karbon sebagai bagian ekosistem keuangan berkelanjutan melalui penguatan regulasi hingga transparansi pasar.

“OJK terus memperkuat regulasi, transparansi pasar, perlindungan investor, serta pengembangan berbagai instrumen pembiayaan guna meningkatkan akses pendanaan bagi proyek karbon sektor kehutanan,” kata Yuki.

Sementara itu, Direktur The Reform Initiative Hadi Prayitno menilai bahwa kepastian regulasi, metodologi yang kredibel, serta mekanisme pembagian manfaat yang transparan menjadi faktor penting dalam membangun kepercayaan pasar karbon Indonesia.

“Reputasi dan integritas proyek akan sangat menentukan daya saing karbon Indonesia di pasar internasional,” ujar Hadi.

Di sisi lain, Kementerian Kehutanan juga berupaya untuk memperkuat transformasi pemanfaatan hutan melalui perdagangan karbon yang inklusif dan berintegritas.

“Transformasi pemanfaatan hutan yang kita bangun tidak hanya berorientasi pada nilai ekonomi, tetapi juga memperkuat kelestarian hutan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memperluas sumber pendanaan pembangunan, serta mendukung pencapaian target iklim nasional,” kata Sekretaris Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari Erwan Sudaryanto.

“Oleh karena itu, perdagangan karbon harus dijalankan dengan integritas, transparansi, dan memberikan manfaat yang adil bagi seluruh pemangku kepentingan,” katanya menambahkan.

Lebih lanjut, Erwan mengatakan Kemenhut pun terus memperkuat fondasi regulasi perdagangan karbon ini melalui penerbitan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 6 Tahun 2026 tentang Tata Cara Perdagangan Karbon Melalui Offset Emisi Gas Rumah Kaca Sektor Kehutanan.

“Regulasi tersebut diharapkan mampu memberikan kepastian hukum, memperkuat tata kelola, meningkatkan kredibilitas pasar karbon Indonesia, sekaligus memastikan perdagangan karbon tetap mendukung pengelolaan hutan lestari,” ujar Erwan.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Mohon Dukungan Doa! Paus Leo XIV Akan Jalani Operasi Paru-paru di Roma
    Turut mendoakan, semoga operasinya berjalan baik dan lancar ...
  • Peringkat FIFA Melesat, Timnas Indonesia Dipastikan Lolos Langsung ke Putaran Kedua Kualifikasi Piala Dunia 2030
    Masa depan timnas kita sepertinya makin cerah, sangat ...
  • Kolaborasi Industri dan Akademisi Diperkuat, Seequent Dorong Kapasitas Geosains Indonesia
    How can collaboration between industry and academic institutions ...
  • Mengapa Tak Banyak Mahasiswa Asing yang Mau Kuliah di Indonesia?
    What factors might discourage international students from pursuing ...
  • Sangat Memprihatinkan Rumah Dinas TNI untuk Judol, Pelaku Kini Ditahan
    oknum2 begini ini yg bikin citra loreng jadi ...
Ekonomi
Rupiah Dibayangi Pelemahan ...
Advertisement
Dikawal Ketat TNI-Polri, 3.510 Napi Risiko Tinggi Resmi Dipindahkan ke Nusakambangan

Dikawal Ketat TNI-Polri, 3.510 Napi Risiko Tinggi Resmi Dipindahkan ke Nusakambangan

12 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.