Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

OJK Diminta Perkuat Reformasi Pasar Modal Jelang Tinjauan MSCI

📅 Selasa, 11 Agu 2026, 03:00 WIB | Oleh: Tim Redaksi
OJK Diminta Perkuat Reformasi Pasar Modal Jelang Tinjauan MSCI Doc: antara
Ket. Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) perlu terus memperkuat transparansi dan integritas pasar modal Indonesia menjelang tinjauan indeks MSCI pada Rabu (12/8). Langkah tersebut dinilai penting untuk meyakinkan penyedia indeks global agar secara bertahap mencabut pembatasan terhadap sejumlah perubahan indeks saham Indonesia.

Seperti dikutip dari Antara, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengatakan pihaknya masih menunggu hasil tinjauan MSCI yang diperkirakan diterima pada dini hari 13 Agustus dan mulai berlaku pada awal September 2026.

"MSCI belum membuka kondisi freeze atau membekukan anggota saham yang masuk ke dalam indeks MSCI Indonesia," kata Hasan seusai Konferensi Pers Peringatan 49 Tahun Diaktifkannya Kembali Pasar Modal Indonesia di Jakarta, Senin (10/8).

Berdasarkan pengumuman MSCI pada 6 Juli 2026, sejumlah perlakuan sementara terhadap efek Indonesia masih berlaku dalam August 2026 Index Review. Kebijakan tersebut meliputi pembekuan kenaikan Foreign Inclusion Factor (FIF) dan Number of Shares (NOS), tidak adanya penambahan konstituen ke MSCI Investable Market Indexes (IMI), serta penghentian migrasi naik antarsemen ukuran indeks.

Pembatasan tersebut berkaitan dengan perlakuan terhadap efek Indonesia dalam perhitungan indeks MSCI dan tidak berarti aktivitas perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) dibekukan.

Untuk memperbaiki kepercayaan investor, pemerintah dan otoritas pasar modal perlu memastikan reformasi transparansi tidak berhenti pada pemenuhan aturan, tetapi diterapkan secara konsisten dan menghasilkan informasi yang mudah diakses investor.

Hasan mengatakan peningkatan transparansi pasar modal telah dilakukan sejak Maret 2026, antara lain melalui penyediaan data kepemilikan saham yang lebih terperinci serta penambahan informasi yang dibutuhkan investor.

Reformasi tersebut mencakup keterbukaan kepemilikan saham di atas 1 persen, klasifikasi investor yang lebih terperinci, pengumuman High Shareholding Concentration (HSC), serta peta jalan peningkatan batas minimum free float dari 7,5 persen menjadi 15 persen.

"Transparansi dan integritas pasar kita jaga, ini tentu akan menjadi konsideran yang mereka perhatikan dari waktu ke waktu," ujar Hasan.

Ia mengatakan kualitas informasi tersebut masih perlu dikembangkan, termasuk dengan menambahkan informasi mengenai afiliasi pemegang saham. Dengan demikian, investor memiliki gambaran yang lebih utuh sebelum menentukan strategi investasi.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Industri Bioetanol Indonesia Mau Digenjot, Mentan Bidik Investasi BUMN dan Swasta
    Potensi penghematan devisa negara hingga mencapai Rp500 triliun ...
  • Pertamina dan Jababeka Berkolaborasi Menuju Kawasan Hijau dan Nol Emisi
    Melihat tren positif pemasangan infrastruktur panel surya yang ...
  • Kemenperin Pacu Industri Halal Tembus Pasar Global Lewat Halal Indo 2026
    Langkah mendorong penyerapan 60 persen vendor lokal di ...
  • Bukan Sekadar Ekspor, Industri Pangan Indonesia Kejar Posisi di Rantai Nilai Global
    Ulasan yang sangat komprehensif mengenai posisi manufaktur Indonesia ...
  • Industri Besar di Kaltim Didorong Wajib Serap 60 Persen Vendor dan UMKM Lokal.
    Langkah Komisi VII DPR RI dalam mendorong regulasi ...

Perubahan APBD Tahun Ini Ditetapkan

50 menit yang lalu | Sujar

Megapolitan
Perubahan APBD Tahun Ini Di...
Megapolitan
Siap-siap Hadapi Bencana Hi...
Daerah
Jeda Internasional Dimanfaa...

Formula 1 Pangkas Jarak Balapan Mulai 2027

1 jam lalu | Benny Mudesta Putra

Olahraga
Formula 1 Pangkas Jarak Bal...

Antikorupsi Diedukasikan kepada para Aparatur Desa Bogor

1.5 jam yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Megapolitan
Antikorupsi Diedukasikan ke...
Advertisement
Puncak Peringatan HUT Ke-81 TNI di Monas Dibatalkan

Puncak Peringatan HUT Ke-81 TNI di Monas Dibatalkan

22 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.