Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

OJK Diminta Perkuat Reformasi Pasar Modal Jelang Tinjauan MSCI

📅 Selasa, 11 Agu 2026, 03:00 WIB | Oleh: Tim Redaksi
OJK Diminta Perkuat Reformasi Pasar Modal Jelang Tinjauan MSCI Doc: antara
Ket. Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) perlu terus memperkuat transparansi dan integritas pasar modal Indonesia menjelang tinjauan indeks MSCI pada Rabu (12/8). Langkah tersebut dinilai penting untuk meyakinkan penyedia indeks global agar secara bertahap mencabut pembatasan terhadap sejumlah perubahan indeks saham Indonesia.

Seperti dikutip dari Antara, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengatakan pihaknya masih menunggu hasil tinjauan MSCI yang diperkirakan diterima pada dini hari 13 Agustus dan mulai berlaku pada awal September 2026.

"MSCI belum membuka kondisi freeze atau membekukan anggota saham yang masuk ke dalam indeks MSCI Indonesia," kata Hasan seusai Konferensi Pers Peringatan 49 Tahun Diaktifkannya Kembali Pasar Modal Indonesia di Jakarta, Senin (10/8).

Berdasarkan pengumuman MSCI pada 6 Juli 2026, sejumlah perlakuan sementara terhadap efek Indonesia masih berlaku dalam August 2026 Index Review. Kebijakan tersebut meliputi pembekuan kenaikan Foreign Inclusion Factor (FIF) dan Number of Shares (NOS), tidak adanya penambahan konstituen ke MSCI Investable Market Indexes (IMI), serta penghentian migrasi naik antarsemen ukuran indeks.

Pembatasan tersebut berkaitan dengan perlakuan terhadap efek Indonesia dalam perhitungan indeks MSCI dan tidak berarti aktivitas perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) dibekukan.

Untuk memperbaiki kepercayaan investor, pemerintah dan otoritas pasar modal perlu memastikan reformasi transparansi tidak berhenti pada pemenuhan aturan, tetapi diterapkan secara konsisten dan menghasilkan informasi yang mudah diakses investor.

Hasan mengatakan peningkatan transparansi pasar modal telah dilakukan sejak Maret 2026, antara lain melalui penyediaan data kepemilikan saham yang lebih terperinci serta penambahan informasi yang dibutuhkan investor.

Reformasi tersebut mencakup keterbukaan kepemilikan saham di atas 1 persen, klasifikasi investor yang lebih terperinci, pengumuman High Shareholding Concentration (HSC), serta peta jalan peningkatan batas minimum free float dari 7,5 persen menjadi 15 persen.

"Transparansi dan integritas pasar kita jaga, ini tentu akan menjadi konsideran yang mereka perhatikan dari waktu ke waktu," ujar Hasan.

Ia mengatakan kualitas informasi tersebut masih perlu dikembangkan, termasuk dengan menambahkan informasi mengenai afiliasi pemegang saham. Dengan demikian, investor memiliki gambaran yang lebih utuh sebelum menentukan strategi investasi.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Panglima TNI Imbau Masyarakat Tidak Mudah Terprovokasi Informasi yang Belum Terverifikasi.
    Preview komentar:
    Dahlah paling bener emg kudu dihimbau sih masyarakat ...
    Haturnuhun pak Agus, sim Kuring setuju Jeung bapak.
  • Dibayangi Eskalasi Geopolitik, 10 Agustus 2026
    Preview komentar:
    Fluktuasi nilai tukar Rupiah yang rentan terhadap kebijakan ...
  • Logistik Hijau Dinilai Kunci Menangkan Persaingan Industri
    Preview komentar:
    Inisiatif mulia dari Kementerian Kehutanan terkait optimalisasi rute ...
Luar Negeri
Gempa Dahsyat Guncang Kolom...

Ukraina Ungkap Russia Telah Gunakan Misil Korut

23 menit yang lalu | Deri Henriawan

Luar Negeri
Ukraina Ungkap Russia Telah...
Luar Negeri
Myanmar Tingkatkan Serangan...
Luar Negeri
NASA Gaet India demi Hidupk...
Megapolitan
Tata Ruang Daerah Perlu Per...
KAI Beri Promo Diskon Tiket Kereta Spesial 17-an

KAI Beri Promo Diskon Tiket Kereta Spesial 17-an

11 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.