Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Janji Cuan Berujung Petaka, Satgas PASTI Setop Operasi Econext Ventures

📅 Kamis, 16 Jul 2026, 15:55 WIB | Oleh: Tim Penulis
Janji Cuan Berujung Petaka, Satgas PASTI Setop Operasi Econext Ventures Doc: Antara/ HO- Econext Sawahlunto.
Ket. Ilustrasi - Komunitas Multitalenta Alam Sawahlunto bersama Econext Ventures menyalurkan bantuan sembako untuk warga terdampak longsor, beberapa waktu lalu di Silungkang, Sawahlunto, Sumbar.

JAKARTA – Penindakan terhadap investasi ilegal merupakan langkah penting untuk menjaga integritas sistem keuangan sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap industri investasi yang sah. Namun, penegakan hukum saja tidak cukup.

Maraknya investasi ilegal menunjukkan masih rendahnya literasi keuangan dan tingginya daya tarik imbal hasil instan di tengah masyarakat.

Karena itu, efektivitas pemberantasan investasi ilegal perlu diiringi dengan edukasi yang berkelanjutan, pengawasan digital yang lebih adaptif, serta koordinasi lintas lembaga agar pelaku tidak terus bermunculan dengan modus baru.

Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan kegiatan usaha PT Econext Ventures Indonesia (EVI), karena diduga melakukan penipuan dengan modus pengumpulan dana masyarakat yang dipersamakan dengan securities crowdfunding.

Penawaran yang dilakukan PT EVI menyerupai skema multi level marketing. Perusahaan menawarkan investasi produk teknologi khususnya ekonomi hijau dan mengklaim sedang dalam proses pengurusan izin di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Masyarakat yang merasa dirugikan diminta segera melaporkan kepada aparat penegak hukum setempat guna mempercepat proses penanganan,” kata Ketua Sekretariat Satgas PASTI Hudiyanto dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (16/7).

Berdasarkan hasil klarifikasi dan verifikasi yang dilakukan otoritas, diketahui bahwa PT EVI tidak memiliki izin dari OJK sebagai penyelenggara layanan urun dana (securities crowdfunding).

Perusahaan ini juga melakukan kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan izin yang diterbitkan oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi RI/BKPM, aplikasi/website yang digunakan tidak tercatat sebagai penyelenggara sistem elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital RI serta terdaftar sebagai anggota Asosiasi Layanan Urun Dana (ALUDI).

Sehubungan dengan temuan tersebut, Satgas PASTI telah menghentikan kegiatan PT EVI serta akan melakukan pemblokiran akses terhadap aplikasi dan/atau tautan (URL) terkait. Sementara itu, ALUDI mencabut status keanggotaan PT EVI di ALUDI.

Satgas PASTI juga akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk proses penindakan lebih lanjut.

Satgas PASTI pun kembali mengimbau masyarakat agar senantiasa waspada terhadap tawaran investasi atau kegiatan keuangan yang menjanjikan keuntungan tinggi dan tidak logis, khususnya yang mengklaim sedang dalam proses pengurusan izin di OJK.

Apabila menemukan indikasi penawaran serupa, penawaran investasi ilegal, atau pinjaman online ilegal, masyarakat dapat melaporkannya melalui website sipasti.ojk.go.id atau melalui Kontak OJK 157, WhatsApp 081157157157, dan email [email protected].

Masyarakat yang menjadi korban penipuan transaksi keuangan dapat melapor melalui website Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) di iasc.ojk.go.id untuk mendukung upaya pemblokiran rekening pelaku secara cepat.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Luar Negeri
Konsumsi Domestik Lesu, Eko...
Luar Negeri
Korsel Tambah Dana 3,5 Juta...
Luar Negeri
Prancis Di Bawah Bayangan K...
Peneliti IPB Gabungkan Varietas Cabai Habanero Lokal hingga Tingkat Kepedasan Ekstrem

Peneliti IPB Gabungkan Varietas Cabai Habanero Lokal hingga Tingkat Kepedasan Ekstrem

16 Jul 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.