Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Kaltara Bersiap Go Digital! SPM dan LPJ Bendahara Elektronik Mulai Berlaku Oktober 2026

📅 Rabu, 23 Sep 2026, 04:14 WIB | Oleh:
Kaltara Bersiap Go Digital! SPM dan LPJ Bendahara Elektronik Mulai Berlaku Oktober 2026 Doc: Antara foto/HO DKISP Kaltara
Ket. Sekprov Kaltara Denny Harianto menghadiri sekaligus membuka Sosialisasi Surat Edaran Gubernur tentang Percepatan Digitalisasi Penatausahaan Keuangan Daerah di Gedung Gadis Lantai I, Tanjung Selor, Selasa (22/9).

TANJUNG SELOR - Sekretaris Daerah Provinsi (Sekprov) Kalimantan Utara (Kaltara) Denny Harianto mengatakan mulai 1 Oktober 2026, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara menerapkan Surat Perintah Membayar (SPM) dan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Bendahara secara elektronik.

“Mulai 1 Oktober 2026, penyampaian SPM beserta dokumen pendukungnya melalui aplikasi ReSPON (Registrasi SPM Online) akan dilaksanakan murni secara elektronik tanpa lagi menyampaikan dokumen fisik kepada BKAD (Badan Keuangan dan Aset Daerah),” ujar Denny Harianto saat membuka Sosialisasi Surat Edaran Gubernur tentang Percepatan Digitalisasi Penatausahaan Keuangan Daerah di Gedung Gadis Lantai I, Tanjung Selor, Selasa.

Denny mengatakan kebijakan tersebut merupakan komitmen Pemprov Kaltara untuk memperbaiki tata kelola keuangan agar lebih cepat, tertib, efisien, transparan, dan akuntabel.

Menurut dia, digitalisasi bukan sekadar persoalan beralih menggunakan aplikasi atau mengurangi tumpukan dokumen fisik. Yang jauh lebih esensial, tegasnya, adalah perubahan pola pikir dan budaya kerja.

Oleh sebab itu dia meminta seluruh sekretaris Perangkat Daerah, Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK), dan bendahara menjadi motor penggerak perubahan budaya kerja yang lebih tertib, disiplin, tepat waktu, dan bertanggung jawab.

“Kepada sekretaris perangkat daerah, saya minta agar koordinasi internal diperkuat sehingga seluruh jajaran memahami perubahan mekanisme ini. Kepada PPK dan bendahara, saya minta untuk lebih teliti terhadap ketepatan, kelengkapan, dan ketertiban administrasi,” kata Denny.

Digitalisasi, lanjutnya, harus tetap berpegang pada prinsip tertib, efektif, efisien, transparan, akuntabel, aman, dan dapat ditelusuri.

Ia menyadari setiap perubahan membutuhkan adaptasi. Karena itu ia meminta agar kendala teknis selama masa transisi segera dikoordinasikan dengan BKAD dan tidak dibiarkan berlarut-larut.

“Saya menginstruksikan jajaran BKAD untuk terus proaktif memberikan pendampingan, pembinaan, serta monitoring dan evaluasi secara berkala,” ujar dia.

Denny mengajak seluruh perangkat daerah untuk merapatkan barisan dan memiliki komitmen yang sama dalam menyukseskan transformasi digital pengelolaan keuangan daerah. 

“Semoga kebijakan ini berjalan baik dan memberikan manfaat nyata bagi peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan," ujar dia.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Industri Bioetanol Indonesia Mau Digenjot, Mentan Bidik Investasi BUMN dan Swasta
    Potensi penghematan devisa negara hingga mencapai Rp500 triliun ...
  • Pertamina dan Jababeka Berkolaborasi Menuju Kawasan Hijau dan Nol Emisi
    Melihat tren positif pemasangan infrastruktur panel surya yang ...
  • Kemenperin Pacu Industri Halal Tembus Pasar Global Lewat Halal Indo 2026
    Langkah mendorong penyerapan 60 persen vendor lokal di ...
  • Bukan Sekadar Ekspor, Industri Pangan Indonesia Kejar Posisi di Rantai Nilai Global
    Ulasan yang sangat komprehensif mengenai posisi manufaktur Indonesia ...
  • Industri Besar di Kaltim Didorong Wajib Serap 60 Persen Vendor dan UMKM Lokal.
    Langkah Komisi VII DPR RI dalam mendorong regulasi ...
Luar Negeri
Erdogan Minta Hak Veto DK P...
Luar Negeri
Kenapa Indonesia Berharap C...
Advertisement
Puncak Peringatan HUT Ke-81 TNI di Monas Dibatalkan

Puncak Peringatan HUT Ke-81 TNI di Monas Dibatalkan

22 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.