Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Revisi UU Adminduk Digodok, KTP-el Hilang Siap-siap Didenda

📅 Senin, 20 Apr 2026, 13:53 WIB | Oleh:
Revisi UU Adminduk Digodok, KTP-el Hilang Siap-siap Didenda Doc: antara foto
Ket. Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya

JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mewacanakan aturan baru dalam revisi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk), yakni pengenaan denda jika KTP elektronik hilang.

Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya saat rapat kerja dengan Komisi II DPR RI di Senayan, Jakarta, Senin (20/4), mengatakan saat ini masih terdapat warga yang tidak terlalu bertanggung jawab dengan dokumen kependudukannya.

“Banyak sekali warga itu kurang lebih tidak terlalu bertanggung jawab terhadap penggunaan atau merawat KTP dan identitas kependudukan lain, jadi gampang hilang dan lain-lain. Kalau mau buat lagi itu gratis,” kata dia.

Untuk meningkatkan efisiensi anggaran dan mendorong tertib administrasi, Kemendagri memandang perlu diatur pengenaan biaya terhadap pencetakan ulang dokumen kependudukan.

Kondisi tertentu, seperti bencana alam, perubahan elemen data, atau kerusakan akibat faktor di luar kendali penduduk, dikecualikan dari pengenaan denda tersebut.

“Perlu dipikirkan agar warga bisa lebih bertanggung jawab dengan mewajibkan untuk membayar, dikenakan segenap biaya, dendalah, kira-kira begitu. Setiap hari itu ada puluhan ribu (dokumen kependudukan hilang) karena kan gratis, jadi ini cost center juga di sini,” kata Bima Arya.

Wacana ini merupakan salah satu dari total 13 poin usulan substansi revisi UU Adminduk yang dipaparkan Kemendagri dalam rapat bersama Komisi II DPR RI.

Adapun usulan lainnya, yaitu penguatan nomor induk kependudukan (NIK) sebagai single identity number. NIK diusulkan wajib digunakan sebagai nomor identitas tunggal untuk semua urusan pelayanan publik.

Kemudian, penambahan kartu identitas anak (KIA) sebagai dokumen kependudukan. Adapun KIA adalah bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum kawin.

Selain itu, penyebutan “cacat” dalam dokumen kependudukan saat ini diusulkan untuk diganti menjadi “disabilitas”, disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

Berikutnya, aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) akan diperkuat, begitu pula dengan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) serta posisi adminduk dalam penyelenggaraan pemerintahan.

“Adminduk ini belum dinyatakan secara tegas sebagai layanan dasar. Kalau sudah ditegaskan dalam undang-undang bahwa adminduk ini urusan pemerintahan wajib yang berkaitan layanan dasar, maka seluruh pemerintah daerah akan lebih komitmen lagi untuk menganggarkan dan merencanakan,” kata Bima.

Di sisi lain, Bima mengutarakan pendanaan penyelenggaraan adminduk agar dapat diatur menjadi dibebankan kepada anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) dan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).

“Dalam dimensi pendanaan ini semua dibebankan pada APBN. Jadi, APBD itu ada ruang yang kosong di sana. Akan bagus sekali apabila undang-undang yang baru nanti ini bisa memberikan dasar hukum bagi daerah untuk mengalokasikan lewat APBD,” katanya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Produksi Tembus 3 Juta Unit, Midea Perkuat Industri Elektronika Nasional
    Langkah ekspansif Midea dalam memperluas fasilitas manufaktur Residential ...
  • Industri Plastik RI Mulai Oleng! Produk China Banjir, Pabrik Mulai Kurangi Jam Kerja
    Artikel ini menyoroti akar masalah secara berimbang, di ...
  • ExxonMobil Dorong Efisiensi Operasional Tambang Melalui Teknologi Pelumasan
    Ulasan ini sangat membuka wawasan mengenai pentingnya pergeseran ...
  • Direksi OpenAI Peringatkan Industri Belum Siap Cegah Kehilangan Kendali Atas Kecerdasan Buatan
    Meskipun narasi tentang agen AI yang lepas kendali ...
  • Jamin Mutu MBG, Kemenperin Kawal Penerapan SNI Wajib Food Tray
    Langkah proaktif Kementerian Perindustrian dalam mewajibkan SNI untuk ...
Advertisement
IndoBuildTech Expo Detail Sidebar
Advertisement
11 Event Jakarta September 2026 Wajib Masuk List, Ada Festival Dessert hingga Konser Musik

11 Event Jakarta September 2026 Wajib Masuk List, Ada Festival Dessert hingga Konser Musik

11 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.