Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Revisi UU Adminduk Digodok, KTP-el Hilang Siap-siap Didenda

📅 Senin, 20 Apr 2026, 13:53 WIB | Oleh:

Usulan lainnya, yakni terkait pemanfaatan dan pelindungan data kependudukan dalam pelayanan publik. Kemendagri menilai perlu penguatan yang menjadi pedoman pelaksanaan interoperabilitas dan pendayagunaan data kependudukan untuk seluruh kementerian/lembaga.

Selain itu, penguatan pendataan dan pencatatan sipil, koordinasi antarlembaga dan antarnegara, serta pembagian kewenangan antara pusat, provinsi, dan kabupaten/kota juga diusulkan untuk diakomodasi dalam revisi UU Adminduk.

“Selama ini, sering kali kita berdebat menguras energi ini leading-nya siapa, kewenangan siapa. Kami kira di proses nanti pembahasan akan baik sekali apabila kita menyentuh isu tentang kewenangan dan koordinasi antarlembaga tadi,” tuturnya.

Usulan terakhir adalah penghapusan beberapa ketentuan sanksi administratif dan pidana dalam konteks kewarganegaraan. “Lebih baik kita aktivasi sistem stelsel aktif dari penduduk maupun dari sisi pemerintah,” kata Bima.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Olahraga
Piala Dunia, Iran Lawan Sel...
Megapolitan
Pemprov DKI Jakarta Siapkan...
Megapolitan
Pembangunan Bogor Akan Mend...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Gol Bunuh Diri Selamatkan Belgia dari Kekalahan saat Imbang 1-1 Lawan Mesir

Gol Bunuh Diri Selamatkan Belgia dari Kekalahan saat Imbang 1-1 Lawan Mesir

16 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.