Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Perkuat Peran OJK di Era Ketidakpastian Global

📅 Jumat, 17 Apr 2026, 00:00 WIB | Oleh: Tim Redaksi

Selain sanksi pidana bagi finfluencer nakal, langkah lain apa yang dilakukan OJK terkait dengan pelindungan konsumen?

OJK juga mengusulkan penguatan Indonesia Anti-Scam Center (IASC) di tingkat undang-undang, termasuk melalui penegasan peran satuan tugas yang menangani penipuan transaksi keuangan. Dengan demikian, penyempurnaan ketentuan tersebut pada dasarnya merupakan bagian dari upaya memperkuat sektor jasa keuangan, menjaga stabilitas sistem keuangan, serta memastikan tata kelola kelembagaan dan infrastruktur pasar keuangan nasional semakin sehat, kredibel, dan berdaya saing.

Kami pada prinsipnya mendukung pembahasan lebih lanjut atas perubahan Undang-undang P2SK, sehingga dapat menghasilkan pengaturan yang lebih baik, seimbang dan memberikan manfaat yang optimal bagi sektor jasa keuangan dan tentu saja bagi perekonomian nasional.

Saat ini, pemerintah melalui Kementerian Keuangan berencana mengambil alih PT Permodalan Nasional Madani (PNM), yang merupakan anak usaha dari PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) yang kini menjadi anggota Danantara Indonesia, dengan alasan untuk mendukung penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR). Apa tanggapan Anda?

Intinya kita mendukung saja. Kalau memang itu dirasa bisa lebih langsung untuk dirasakan manfaatnya untuk masyarakat, kita mendukung saja. Peran OJK tetap pada aspek pengaturan dan pengawasan terhadap lembaga jasa keuangan, termasuk PNM yang selama ini berada dalam lingkup pengawasannya.

Pengawasan tersebut mencakup aspek prudensial guna memastikan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku, sehingga operasional lembaga tetap sehat dan terjaga. Selain itu, OJK turut mengawasi aspek market conduct, mengingat PNM berhubungan langsung dengan masyarakat, termasuk dalam hal pelindungan konsumen.

OJK mendukung, men-support (mendukung) dalam hal pengawasan supaya lembaga-lembaga jasa keuangan termasuk dalam hal ini PNM bisa bekerja sesuai dengan ketentuan peraturan yang ada dan sebagainya.

Sementara itu, berkenaan program rumah subsidi dari pemerintah. Apa yang akan dilakukan OJK dalam mendukung program tersebut?

OJK siap mengeluarkan kebijakan khusus terkait dengan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK dalam rangka mendukung rumah subsidi bagi rakyat.

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait menyampaikan harapan dan permasalahan yang terjadi di lapangan terkait dengan SLIK. Kami menyambut baik apa yang disampaikan Pak Menteri dan kami Insya Allah akan mengeluarkan kebijakan khusus terkait dengan SLIK.

SLIK ini memiliki tujuan baik, bagaimana memberikan track record kepada pelaku jasa keuangan terkait dengan orang per orang, dan juga orang per orang bagaimana mereka bertanggung jawab terhadap perilaku mereka di sektor keuangan. Namun demikian, kami memahami apa yang menjadi concern tersebut sehingga kami akan menetapkan threshold informasi yang disampaikan dalam SLIK tidak dari nol. Kalau sekarang satu rupiah, dua rupiah, tiga rupiah pun ada. Jadi ini adalah satu upaya kita untuk mendukung program dari Presiden RI.

SLIK OJK merupakan sistem yang memuat informasi riwayat kredit debitur, termasuk kelancaran pembayaran dan status kolektibilitas. Data tersebut menjadi salah satu pertimbangan utama lembaga jasa keuangan menentukan persetujuan kredit calon nasabah.

Apa manfaat lainnya?

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Megapolitan
Posko Siaga PLN Istana Waki...
Piala Dunia, Tim-tim Favorit Lolos ke Fase Gugur   

Piala Dunia, Tim-tim Favorit Lolos ke Fase Gugur  

23 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.