Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Kekeringan Meteorologis, BMKG Ingatkan Seluruh Wilayah Jateng untuk Siaga

📅 Minggu, 23 Agu 2026, 12:27 WIB | Oleh: Tim Penulis
Kekeringan Meteorologis, BMKG Ingatkan Seluruh Wilayah Jateng untuk Siaga Doc: ANTARA
Ket. Peta peringatan dini kekeringan meteorologis di wilayah Provinsi Jawa Tengah pada dasarian ketiga bulan Agustus atau periode 21-31 Agustus 2026.

CILACAP – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Stasiun Klimatologi Jawa Tengah (Jateng) mengingatkan seluruh wilayah Jateng untuk siaga menghadapi potensi kekeringan meteorologis dengan curah hujan rendah pada dasarian III Agustus 2026.

Kepala BMKG Stasiun Klimatologi Jawa Tengah, Goeroeh Tjiptanto, saat dihubungi dari Cilacap, Minggu (23/8), mengatakan berdasarkan pemutakhiran data per 17 Agustus, peluang curah hujan kategori rendah di bawah 50 milimeter per dasarian di seluruh wilayah Jawa Tengah lebih dari 90 persen.

“Sementara berdasarkan peta peringatan dini kekeringan meteorologis periode 21-31 Agustus 2026, status peringatan terbagi menjadi Awas, Siaga, dan Waspada,” katanya.

Ia mengatakan status Awas meliputi Demak, Kudus, Grobogan, Jepara, Pati, Rembang, Blora, Sragen, Karanganyar, Purworejo, Klaten, Magelang, Cilacap, dan Wonogiri.

Selanjutnya status Siaga mencakup Brebes, Tegal, Pemalang, Pekalongan, Batang, Kendal, Banyumas, Purbalingga, Banjarnegara, Wonosobo, Kebumen, Temanggung, Semarang, Boyolali, Sukoharjo, Kota Semarang, Kota Salatiga, dan Kota Magelang.

Sementara status Waspada disematkan untuk Kota Tegal, Kota Pekalongan, dan Kota Surakarta.

“Status Waspada merupakan peringatan awal ketika hujan tidak turun selama minimal 21 hari. Masyarakat diimbau menghemat penggunaan air dan membatasi pemakaian untuk kebutuhan yang tidak mendesak,” kata Goeroeh.

Ia mengatakan status Siaga menunjukkan hujan tidak turun minimal 31 hari sehingga sumber air seperti sumur dangkal, sungai, dan embung mulai menyusut.

Menurut dia, kondisi tersebut juga dapat berdampak pada sektor pertanian dan memerlukan pengelolaan irigasi lebih ketat.

“Adapun status Awas merupakan kondisi paling kritis ketika hujan tidak turun minimal 61 hari berturut-turut. Tanah menjadi sangat kering, sumber air berpotensi mengering, dan kekeringan dapat mengancam kebutuhan dasar masyarakat,” katanya.

Ia mengatakan seluruh status tersebut diikuti prediksi curah hujan kurang dari 20 milimeter per dasarian dengan peluang lebih dari 70 persen.

Pada status Awas, kata dia, pemerintah daerah dan instansi terkait perlu mengantisipasi krisis air bersih melalui distribusi air secara rutin.

“Masyarakat juga diminta memprioritaskan air untuk minum dan memasak,” katanya.

Ia mengatakan kekeringan juga meningkatkan ancaman gagal panen pada lahan tadah hujan. Oleh karena itu, petani dianjurkan mempertimbangkan tanaman yang lebih tahan kering dan tidak memaksakan komoditas yang membutuhkan banyak air.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Karhutla Makin Mengancam, Kemenhub Fasilitasi Pesawat Asing untuk Perkuat Penanganan
    Preview komentar:
    Wa Bank Panin Nomor WhatsApp resmi layanan pelanggan (PaninVita) ...
    Wa Bank Panin Nomor WhatsApp resmi layanan pelanggan (PaninVita) ...
  • Kongres Wanita Indonesia (Kowani) Panen Perdana Sorgum di Bogor
    Preview komentar:
  • Berikut Lokasi SIM Keliling di Jakarta dan Sekitarnya pada Sabtu (22/8)
    Preview komentar:
Advertisement
injourney
Advertisement
astra2
Olahraga
Cincinnati Open, Area Sial ...
Olahraga
Real Madrid di Bawah Pelati...
Olahraga
Brentford Kalahkan Tottenha...
NTT Terus Diguncang Gempa Susulan, Sulteng Diterpa Lindu 5,4

NTT Terus Diguncang Gempa Susulan, Sulteng Diterpa Lindu 5,4

23 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.