Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Perkuat Peran OJK di Era Ketidakpastian Global

📅 Jumat, 17 Apr 2026, 00:00 WIB | Oleh: Tim Redaksi

Di domestik, inflasi inti pada Maret 2026 mengalami penurunan. Aktivitas konsumsi tetap kuat di awal tahun, yang tercermin dari pertumbuhan penjualan ritel yang diperkirakan mencapai 6,89 persen (year-on-year/yoy), serta kinerja penjualan kendaraan bermotor yang solid.

Dari sisi penawaran, PMI manufaktur juga masih ekspansif. Sedangkan dari sisi ketahanan eksternal, cadangan devisa pada Februari 2026 berada pada level memadai dan neraca perdagangan tetap mencatatkan surplus.

OJK memperkirakan eskalasi konflik Timur Tengah berpotensi meningkatkan risiko transmisi ke sektor keuangan melalui tiga kanal utama, yaitu pasar keuangan, kenaikan harga energi, serta jalur langsung melalui perdagangan dan eksposur investasi.

20260416224827_antarafoto-friderica-widyasaei-dewi-20072022-mrh-1.jpg

ANTARA/M RISYAL HIDAYAT

Apa yang bakal dilakukan OJK? 

OJK mendorong lembaga jasa keuangan untuk melakukan asesmen lanjutan secara forward looking dan tentunya memperkuat langkah antisipatif, termasuk melalui penguatan manajemen risiko, mencermati secara intensif, serta menjaga kecukupan likuiditas dan juga permodalan.

OJK pun terus memantau pergerakan pasar serta berkoordinasi dengan self-regulatory organization dalam mengambil langkah-langkah kebijakan yang dibutuhkan.

Terkait dengan transformasi kelembagaan, muncul wacana penghapusan pungutan OJK terhadap industri jasa keuangan dalam pembahasan revisi Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Bagaimana pandangan Anda?

Kami menghormati berbagai wacana terkait perubahan skema pendanaan lembaga, termasuk opsi penghapusan pungutan dari industri jasa keuangan. Yang terpenting adalah memastikan kebutuhan anggaran lembaga dapat terpenuhi guna mendukung pelaksanaan tugas dan mandat yang luas, mulai dari pengawasan, pengaturan, hingga pengembangan sistem dan teknologi informasi di sektor jasa keuangan.

Sejumlah program strategis selama ini, khususnya penguatan sistem dan infrastruktur pengawasan, masih menghadapi keterbatasan anggaran.

Meski demikian, wacana perubahan sumber pendanaan masih belum final dan sepenuhnya menjadi kewenangan pembentuk undang-undang. Wacana ini juga membuka peluang skema hibrida yang mengombinasikan dana industri dan anggaran negara seperti praktik di berbagai negara.

Setiap model pendanaan memiliki kelebihan dan tantangan masing-masing, termasuk dalam aspek independensi lembaga, sehingga perlu dirumuskan secara hati-hati agar tetap menjaga keseimbangan antara fungsi pengawasan dan kepentingan nasional.

Penyaluran kredit oleh perbankan saat ini dirasa masih lambat. Apa yang akan dilakukan OJK?

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Persija Pinjamkan Striker Mauro Zijlstra ke Arema Malang
    Preview komentar:
    Berapa nomor wa Call Center Bank Panin? Nomor WhatsApp ...
    Berapa nomor wa Call Center Bank Panin? Nomor WhatsApp ...
  • Cincinnati Open, Area Sial bagi Swiatek Dikalahkan Pegula
    Preview komentar:
    Wa Call Center perihal kendala transaksi Bank Panin Nomor ...
    Wa Call Center perihal kendala transaksi Bank Panin Nomor ...
  • Daftar Harga Emas di Pegadaian Hari Ini: Galeri24 Rp2,710 Juta/Gram, Antam Rp2,782 juta/Gram, UBS Rp2,774 Juta/Gram
    Preview komentar:
    Wa Call Center perihal kendala kartu ATM Bank ...
    Wa Call Center perihal kendala kartu ATM Bank ...
Advertisement
injourney
Advertisement
astra2
Daerah
Status Siaga Kekeringan Met...

Cincinnati Open, Area Sial bagi Swiatek Dikalahkan Pegula

1.5 jam yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Olahraga
Cincinnati Open, Area Sial ...
Daerah
Prawirotaman Adakan Festiva...
Daerah
Warga Semarang yang Akan Me...
NTT Terus Diguncang Gempa Susulan, Sulteng Diterpa Lindu 5,4

NTT Terus Diguncang Gempa Susulan, Sulteng Diterpa Lindu 5,4

23 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.