Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Pemerintah Luruskan Istilah “Emas di Bawah Bantal”, Ternyata Ada 1.800 Ton Senilai Rp4.000 Triliun

📅 Minggu, 23 Agu 2026, 02:22 WIB | Oleh: Tim Penulis
Pemerintah Luruskan Istilah “Emas di Bawah Bantal”, Ternyata Ada 1.800 Ton Senilai Rp4.000 Triliun Doc: Antara
Ket. Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Haryo Limanseto di Jakarta, Rabu (19/8).

Jakarta - Pemerintah meluruskan pemberitaan soal istilah “emas di bawah bantal” yang merujuk pada potensi kepemilikan emas masyarakat mencapai sekitar 1.800 ton atau senilai 252 miliar dolar AS.

Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Haryo Limanseto mengatakan, istilah “emas di bawah bantal” merupakan metafora untuk menggambarkan akumulasi kepemilikan emas masyarakat yang terbentuk selama bertahun-tahun dan lintas generasi.

“Sebagian emas tersebut hingga kini masih disimpan secara pribadi atau secara konvensional di rumah tangga. Istilah tersebut tidak dimaksudkan secara harfiah sebagai emas yang ditemukan secara fisik di bawah bantal masyarakat,” kata Haryo dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (22/8).

Menurut dia, emas secara tradisional telah menjadi salah satu bentuk simpanan dan penyimpan nilai bagi masyarakat Indonesia.

Karena itu, angka 1.800 ton merupakan perkiraan atas emas yang dimiliki dan masih disimpan oleh masyarakat.

Angka tersebut juga berbeda dengan cadangan emas Indonesia dan tidak dimaksudkan sebagai tambahan terhadap cadangan emas tambang nasional.

Haryo menjelaskan Indonesia memiliki cadangan emas yang diperkirakan sekitar 3.600 ton dengan produksi emas sekitar 90 ton per tahun.

Sementara, emas yang berada di masyarakat diperkirakan mencapai sekitar 1.800 ton.

Dengan nilai sekitar 252 miliar dolar AS (atau sekitar 4.200 triliun), potensi kepemilikan emas masyarakat itu dinilai bisa menjadi salah satu peluang dalam pengembangan ekosistem bullion nasional.

Pemerintah, kata Haryo, mendorong agar masyarakat mempunyai pilihan yang semakin luas untuk mengelola dan mengoptimalkan aset emas melalui instrumen keuangan yang aman dan terintegrasi.

"Dalam konteks tersebut, apabila sebagian dari potensi emas masyarakat, misalnya sekitar 20 persen, dapat masuk ke dalam instrumen keuangan melalui ekosistem bullion, maka akan memberikan dampak positif terhadap pengembangan pasar bullion dan perekonomian nasional," jelas dia.

Namun, Haryo menegaskan angka 20 persen hanya merupakan ilustrasi potensi dan bukan kewajiban bagi masyarakat untuk memindahkan ataupun menyerahkan emas yang dimilikinya.

"Pemerintah tidak bermaksud mengambil alih atau mengalihkan kepemilikan emas masyarakat. Kepemilikan dan keputusan masyarakat untuk menyimpan, memperdagangkan, atau memanfaatkan emas tetap menjadi hak masyarakat sepenuhnya," tuturnya.

Kepemilikan serta keputusan masyarakat untuk menyimpan, memperdagangkan, atau memanfaatkan emas tetap menjadi hak masyarakat sepenuhnya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Peringkat FIFA Melesat, Timnas Indonesia Dipastikan Lolos Langsung ke Putaran Kedua Kualifikasi Piala Dunia 2030
    Masa depan timnas kita sepertinya makin cerah, sangat ...
  • Kolaborasi Industri dan Akademisi Diperkuat, Seequent Dorong Kapasitas Geosains Indonesia
    How can collaboration between industry and academic institutions ...
  • Mengapa Tak Banyak Mahasiswa Asing yang Mau Kuliah di Indonesia?
    What factors might discourage international students from pursuing ...
  • Sangat Memprihatinkan Rumah Dinas TNI untuk Judol, Pelaku Kini Ditahan
    oknum2 begini ini yg bikin citra loreng jadi ...
  • Bahlil Pasang Rem Industri Nikel, Smelter Setengah Jadi Bisa Dimoratorium
    Langkah moratorium smelter setengah jadi ini memang sudah ...

Pembayaran Parkir Gunakan QRIS Ciptakan Transparansi

36 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Daerah
Pembayaran Parkir Gunakan Q...
Megapolitan
BUMD IPO, Saham Pemprov Tet...
Megapolitan
Ekosistem Literasi Literaia...
Nasional
CEO Microsoft Usulkan Rem D...
Advertisement
Marco Bezzecchi Juara MotoGP Indonesia 2026, Tradisi Unik Mandalika Berlanjut

Marco Bezzecchi Juara MotoGP Indonesia 2026, Tradisi Unik Mandalika Berlanjut

11 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.