Pemerintah Luruskan Istilah “Emas di Bawah Bantal”, Ternyata Ada 1.800 Ton Senilai Rp4.000 Triliun
📅 Minggu, 23 Agu 2026, 02:22 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: Antara
Jakarta - Pemerintah meluruskan pemberitaan soal istilah “emas di bawah bantal” yang merujuk pada potensi kepemilikan emas masyarakat mencapai sekitar 1.800 ton atau senilai 252 miliar dolar AS.
Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Haryo Limanseto mengatakan, istilah “emas di bawah bantal” merupakan metafora untuk menggambarkan akumulasi kepemilikan emas masyarakat yang terbentuk selama bertahun-tahun dan lintas generasi.
“Sebagian emas tersebut hingga kini masih disimpan secara pribadi atau secara konvensional di rumah tangga. Istilah tersebut tidak dimaksudkan secara harfiah sebagai emas yang ditemukan secara fisik di bawah bantal masyarakat,” kata Haryo dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (22/8).
Menurut dia, emas secara tradisional telah menjadi salah satu bentuk simpanan dan penyimpan nilai bagi masyarakat Indonesia.
Karena itu, angka 1.800 ton merupakan perkiraan atas emas yang dimiliki dan masih disimpan oleh masyarakat.
Angka tersebut juga berbeda dengan cadangan emas Indonesia dan tidak dimaksudkan sebagai tambahan terhadap cadangan emas tambang nasional.
Haryo menjelaskan Indonesia memiliki cadangan emas yang diperkirakan sekitar 3.600 ton dengan produksi emas sekitar 90 ton per tahun.
Sementara, emas yang berada di masyarakat diperkirakan mencapai sekitar 1.800 ton.
Dengan nilai sekitar 252 miliar dolar AS (atau sekitar 4.200 triliun), potensi kepemilikan emas masyarakat itu dinilai bisa menjadi salah satu peluang dalam pengembangan ekosistem bullion nasional.
Pemerintah, kata Haryo, mendorong agar masyarakat mempunyai pilihan yang semakin luas untuk mengelola dan mengoptimalkan aset emas melalui instrumen keuangan yang aman dan terintegrasi.
"Dalam konteks tersebut, apabila sebagian dari potensi emas masyarakat, misalnya sekitar 20 persen, dapat masuk ke dalam instrumen keuangan melalui ekosistem bullion, maka akan memberikan dampak positif terhadap pengembangan pasar bullion dan perekonomian nasional," jelas dia.
Namun, Haryo menegaskan angka 20 persen hanya merupakan ilustrasi potensi dan bukan kewajiban bagi masyarakat untuk memindahkan ataupun menyerahkan emas yang dimilikinya.
"Pemerintah tidak bermaksud mengambil alih atau mengalihkan kepemilikan emas masyarakat. Kepemilikan dan keputusan masyarakat untuk menyimpan, memperdagangkan, atau memanfaatkan emas tetap menjadi hak masyarakat sepenuhnya," tuturnya.
Kepemilikan serta keputusan masyarakat untuk menyimpan, memperdagangkan, atau memanfaatkan emas tetap menjadi hak masyarakat sepenuhnya.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!